Mahasiswa SV IPB Terancam Nonaktif, Bagaimana Nasib Pendidikan ke Depannya?

Annisa Soleha Z
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University
Konten dari Pengguna
28 Februari 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Soleha Z tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persoalan UKT adalah salah satu permasalahan pendidikan yang harus dibenahi sesegara mungkin agar tidak berdampak terhadap minat pendidikan anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Gedung Sekolah Vokasi IPB University, Kamis (22/01/24), Foto: Dok Pribadi
Perekonomian yang tidak selalu stabil tidak mampu menjamin mahasiswa lancar dalam melakukan pembayaran UKT setiap semesternya. Kendala pembayaran UKT rupanya banyak dialami oleh mahasiswa termasuk deretan mahasiswa pada salah satu PTN terbaik di Indonesia tepatnya di Fakultas Sekolah Vokasi IPB University.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, fakultas kembali menginformasikan untuk membayar tunggakan UKT semester sebelumnya dan pembayaran semester yang akan berjalan, jika tunggakan semester sebelumnya tidak segera dilunasi, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dinonaktifkan. Pernyataan yang termuat di dalam surat edaran ternyata membuat mahasiswa yang memiliki tunggakan merasa khawatir dengan nasib pendidikan ke depannya.
Kekhawatiran tersebut disampaikan mahasiswa melalui Diskusi Terbuka Seruan Konsolidasi yang diselenggarakan oleh BEM SV IPB untuk menampung aspirasi KM Vokasi yang terkendala finansial untuk mendapatkan keringanan dan dapat melanjutkan kuliah kembali.
Sebenarnya berbagai cara telah dilakukan oleh pihak IPB dalam membantu mahasiswa yang terkendala finansial seperti salah satunya sistem pencicilan UKT yang dapat diajukan mahasiswa melalui student portal. Sistem pencicilan UKT yang diberlakukan yaitu 35% 35% 30% dari jumlah keseluruhan UKT yang harus dibayarkan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Misalnya jika mahasiswa harus membayar UKT sebanyak 6 juta rupiah/semesternya maka mahasiswa bisa mengajukan pencicilan UKT 3 kali cicilan, yaitu 2,1 juta rupiah cicilan pertama, 2,1 juta rupiah cicilan kedua, dan 1,8 juta rupiah pada cicilan ketiga sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, sistem pencicilan ini nampaknya tidak mampu membantu secara maksimal mahasiswa yang terkendala finansial secara keseluruhan. Masih banyak mahasiswa yang merasa bahwa sistem dengan persenan yang telah ditetapkan pihak kampus masih memberatkan mahasiswa.
Menanggapi keluh kesah mahasiswa, ketua BEM SV IPB bersama beberapa perwakilan dari BEM mengadakan audiensi dengan pihak Dekanat SV IPB yang dilaksanakan pada Senin, 22 Januari 2024. Namun, hasil dari audiensi tersebut dirasa belum membuahkan hasil yang memuaskan dan dianggap tidak menyelesaikan masalah dari mahasiswa yang terkendala finansial, sehingga berbagai tuntutan kembali diajukan mahasiswa kepada pihak kampus terutama bagi mahasiswa semester akhir yang hanya menghitung waktu untuk lulus dari PTN tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan mahasiswa pada tanggal 1 Februari 2024 dilaksanakan audiensi ke - 2 bersama pihak dekanat yang dihadiri oleh Dekan SV IPB, Wakil Dekan bidang SKP, Wakil Dekan Bidang AKA, dan jajaran lainnya. Dipihak mahasiswa sendiri dihadiri oleh Gunawan Aji selaku presiden mahasiswa Bem KM IPB, Muhammad Fariz selaku Ketua BEM SV IPB dan Tim Adkesmah serta Kastrat.
Pada audiensi ke - 2 ini semua tuntutan mahasiswa dikabulkan, yaitu fakultas akan mengizinkan pembayaran cicilan dibawah 35% dengan harapan mempermudah mahasiswa dalam melakukan pengisian KRS dengan syarat melunasi tunggakan dalam kurung waktu 6 bulan ke depan. Sekolah Vokasi juga akan bekerja sama dengan para Himpunan Alumni dengan memberikan bantuan meskipun kuota terbatas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat 524 mahasiswa yang belum melakukan registrasi pengajuan pencicilan dan belum membayar UKT, dan diharapkan pihak BEM mengkonfirmasi serta menindaklanjuti mahasiswa tersebut dengan dibantu oleh pihak Dekanat dalam penyebaran informasi. Berdasarkan keputusan tersebut sembilan belas mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan kembali dengan nominal pencicilan semampunya diawal dan masih dilakukan pendataan kembali oleh pihak BEM SV IPB.
“Kita tidak akan pernah mengabaikan mahasiswa yang sedang atau sangat membutuhkan,” ucap Dekan SV IPB Dr. Ir. Aceng Hidayat M.T.
Persoalan UKT adalah salah satu permasalahan pendidikan yang jika tidak dibenahi sesegara mungkin dikhawatirkan akan berdampak terhadap minat pendidikan anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Hal ini disebabkan kekhawatiran akan permasalahan tidak terduga seperti terkendala finansial membuat mereka harus mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kuliah.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, anak-anak Indonesia lebih memilih terjun langsung ke lapangan kerja tanpa bekal pendidikan yang maksimal. Kondisi ini dipandang sangat mengkhawatirkan nasib pendidikan Indonesia kedepannya.
Sebagai Perguruan Tinggi yang mengutamakan pendidikan diatas segalanya dituntut untuk selalu mengevaluasi kembali sistem pembayaran UKT yang diharapkan tidak memberatkan mahasiswa terutama mahasiswa yang terkendala finansial. Selain itu, untuk membangun Indonesia yang maju pemerintah Indonesia harus memaksimalkan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP- K) agar tepat sasaran dan dapat meningkatkan anisipasi anak untuk melanjutkan kuliah hingga Perguruan Tinggi.