Konten dari Pengguna

Aliran Hukum Alam dalam Filsafat Hukum Indonesia

ANNISA WAHYU NUR ALFIYAH
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
27 Desember 2020 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ANNISA WAHYU NUR ALFIYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Annisa Wahyu Nur Alfiyah
Indonesia sebagai negara hukum tentu didalamnya terdapat banyak sekali aturan-aturan hukum yang diberlakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Secara Historis juga zaman akan terus berkembang melalui hierarkis perkembangan yang terus diiringi dengan perubahan sosial, dimana dua hal ini akan selalu beriringan. Maka muncullah tata aturan, norma, nilai-nilai yang menjadi kesepakatan universal untuk ditaati bersama. Disinilah hukum muncul dalam peradaban manusia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kemudian ketika hukum itu diberi jawaban ataupun taanggapan yang berbeda-beda dari para ahli hukum maupun akademisi lalu kemudian banyak masyarakat yang mengikutinya, maka dari sinilah akan muncul aliran-aliran dalam hukum itu sendiri. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan menguraikan apa itu Aliran Hukum Alam yang ada didalam Filsafat Hukum di Indonesia itu sendiri. Adanya aliran hukum adalah ditentukan oleh masa dan waktu yang sehingga oleh para ahli hukum membuat penafsiran hukum berdasarkan waktu dan tempat. Sehingga pada saat ini para ahli hukum selalu mengkaji hukum itu berdasarkan dengan adanya atau timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kajian filsafat hukum, dikenal beberapa aliran tentang hukum diantaranya : (a) Aliran hukum alam; (b) Aliran hukum positif; (c) Aliran hukum murni; (d) Madzhab sejarah; (e) Aliran sosiological jurisprudence; (f) Aliran Realisme hukum. Yang dimana dalam tulisan ini akan menguraikan lebih dalama mengenai Aliran Hukum Alam.
Hukum alam adalah hukum yang digambarkan belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia. Para pemikir terdahulu, umumnya menerima suatu hukum yaitu hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia itu sendiri yaitu kodratnya.
ADVERTISEMENT
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:
1. Thomas Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a. lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)
b. lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c. lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d. lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)
ADVERTISEMENT
2. John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
3. Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.
4. Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.
5. Marsilius padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
6. John Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah :
1. Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.
2. Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.
3. Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.
Pada pembahasan mengenai Aliran Hukum Alam ini penulis menyimpulkan bahwa tentunya setiap mazhab/aliran memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, namun terlepas dari semua itu setiap mazhab mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu ketertiban sosial. Tidak semata-mata sebuah idealisme tetapi juga ide-ide tentang hukum dan moral yang saling berkaitan.
ADVERTISEMENT