Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Implementasi Kode Etik Profesi Advokat Terhadap Teman Sejawat
25 Desember 2020 14:09 WIB
Tulisan dari ANNISA WAHYU NUR ALFIYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Oleh :
Annisa Wahyu Nur Alfiyah
Disini saya akan membahas mengenai kode etik profesi Advokat terhadap Teman Sejawat maupun teman Sejawat Asing. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat. Advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum. Advokat dalam menjalankan profesi diberikan kebebasan, kemandirian, dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Selain Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang melindungi seorang Advokat, ada ketentuan lainnya yang dikeluarkan untuk mengatur profesi pengacara/Advokat, berupa kode etik. Berdasarkan pasal 1 kode Etik Advokat dijelaskan mengenai teman sejawat dan teman sejawat asing. Dimana teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimana sudah ada kode etik yang mengaturnya baik terhadap teman sejawat maupun teman sejawat asing.
ADVERTISEMENT
A. Ketentuan Etik Hubungan Dengan Teman Sejawat
Berdasarkan pasal 5 Kode Etik Advokat, terdapat ketentuan-ketentuan Etik Hubungan Dengan Teman Sejawat, antara lain :
1. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
3. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
4. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
ADVERTISEMENT
5. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
6. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
B. Ketentuan Etik Tentang Sejawat Asing
Ketentuan ini terdapat pada pasal 6 Kode Etik Advokat, berikut ini kutipan dari pasal tersebut : “Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini”.
ADVERTISEMENT
Menurut pandangan penulis, seharusnya Advokat dapat mengimplementasikan Kode Etik tersebut diatas dengan sebaik-baiknya, baik itu terhadap Teman sejawat ataupun Teman Sejawat Asing. Kode Etik advokat tidak akan berjalan efektif jika dibuat instansi pemerintah atau instansi lain, karena hal seperti itu tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang terdapat di kalangan profesi advokat. Kode Etik Advokat tersebut baik terhadap Teman Sejawat maupun Teman Sejawat Asing bagi para pengemban profesi harus dijadikan sebagai “Roh” yang menjadikan pengemban profesi agar tetap menjaga profesinya yang terhormat dan tetap bermartabat di mata para pencari keadilan tanpa mengesampingkan Hukum Positif yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.