Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peran Petugas Proteksi Radiasi Jika Terjadi Kebocoran Radiasi Tabung Sinar-x
11 Juni 2024 6:46 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Annisajelita Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
oleh : Annisa Jelita Putri
Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.
ADVERTISEMENT
Radiasi adalah energi ataupun materi yang terpancar dan merambat melalui gelombang. Radiasi ini terbagi menjadi pengion dan non-pengion. Radiasi pengion adalah radiasi yang diterapkan di bidang medis sebagai tujuan diagnostik dan terapi sedangkan radiasi non-pengion adalah radiasi yang cenderung tidak merusak tubuh dan berenergi rendah. Penggunaan radiasi pada bidang kesehatan sudah banyak diaplikasikan terutama pada bidang radiologi yang biasanya digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit ataupun adanya anomali pada tubuh pasien dengan melalui prosedur radiodiagnostik seperti sinar-X, CT-scan, radioterapi dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dengan adanya pembatasan dosis radiasi yang diterima oleh staf medis/pekerja dan masyarakat umum, maka dapat memperkecil resiko dari efek yang diterima agar tidak sampai ke tahap yang berbahaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2023, pembatasan dosis radiasi adalah nilai yang diterapkan sebagai acuan yang bertujuan untuk melakukan optimasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi dalam paparan yang direncanakan. Tujuan utama dari proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik serta meminimalkan kemungkinan terjadinya efek stokastik. Menurut BAPETEN, jika kebocoran pada pesawat sinar-X tidak melebihi batas yang ditetapkan, yakni ≤ 1 mGy/h dalam jarak 1 meter dari focal spot (kecuali pesawat sinar-X dental yang batasnya ≤ 0,25 mGy/h atau 28,5 mR/h dalam jarak 1 meter dari focal spot), maka dianggap aman. Namun, jika melebihi batas yang ditentukan, maka peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting dalam penanganannya.
Tugas kita sebagai seorang radiografer jika dicurigai terjadi kebocoran pada tabung pesawat sinar-x maka kita harus melaporkannya kepada PPR. Jadi apa sih sebenarnya tugas PPR dalam pelayanan kesehatan? dan apa yang dilakukan PPR jika diindikasi terjadi kebocoran pada pesawat sinar-x?. Tentunya kita tahu PPR adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh pemegang izin dan mendapatkan izin bekerja dari badan pengawas tenaga nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada layanan kesehatan seperti, jika terjadi atau dicurigai kebocoran pada tabung pesawat sinar-x, maka yang harus dilakukan seorang PPR adalah :
ADVERTISEMENT
1. melakukan investigasi terlebih dahulu pada area ataupun alat yang dicurigai adanya kebocoran
2. melakukan isolasi atau penutupan jam ekspose jika adanya kebocoran
3. mengukur radiasi di area sekitar yang terkena radiasi dan tandai area yang terdapat radiasi yang tinggi
4. melakukan pelaporan kepada pemegang izin
5. jika alat tersebut baru diterima dan mengalami kebocoran dapat mengajukan klaim untuk dilakukan penggantian tabung
Tugas-tugas yang dilakukan PPR jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x ataupun alat-alat radiasi harus dilakukan secara efisien dan cepat gunanya untuk meminimalkan paparan yang diterima dan risiko yang akan didapatkan bagi semua orang yang terlibat saat terjadi adanya kebocoran untuk memastikan keselamatan. Petugas proteksi radiasi harus selalu siap dan tanggap jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x.
ADVERTISEMENT
kesimpulan yang didapatkan bahwasanya, peran petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjaga keselamatan radiasi pasien, staf medis/pekerja, dan masyarakat umum. dengan pengelolaan yang cermat terhadap pemanfaatan radiasi, PPR membantu memastikan bahwa manfaat diagnostik dari teknologi radiologi dapat dinikmati dengan risiko yang minim.
"DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi UNAIR"
REFERENSI
1. Peraturan Pemerintah No.45, R. (2023) ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif’, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif [Preprint], (177034).
2. Monita, R. (2021) ‘Media Kesmas ( Public Health Media ) PEKERJA RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER ( PMC ) TAHUN 2020’, 01, pp. 26–39.
ADVERTISEMENT
3. Peraturan Kepala Badan Pengawas tenaga Nuklir Nomor 8 (2011) ‘keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional’
4. BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.