Sekuritisasi Climate Change: Karhutla Bukan Sekadar Masalah Lingkungan

Seorang Mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Annisa Khaira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang berulang di kawasan Asia Tenggara bukan lagi fenomena ekologis musiman semata. Kombinasi antara aktivitas pembukaan lahan, tata kelola korporasi yang rapuh, dan fenomena iklim global seperti El Niño telah mentransformulasi karhutla menjadi krisis regional yang melumpuhkan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada degradasi keanekaragaman hayati atau kerugian ekonomi lokal, melainkan meluas hingga ancaman krisis kesehatan masyarakat, penurunan produktivitas lintas negara, serta memicu ketegangan diplomatik antarnegara anggota ASEAN.
Persoalan mendasar muncul ketika krisis karhutla secara tradisional terus dikategorikan sebagai isu lingkungan hidup biasa (politicized/normal political issue). Pendekatan konvensional ini kerap membuat penanganan karhutla terjebak dalam lingkaran birokrasi yang lambat, regulasi yang tumpang tindih, serta penegakan hukum yang tidak memiliki daya jera memadai. Kerangka penanganan yang sporadis dan represif-fleksibel terbukti gagal menghentikan siklus bencana tahunan ini.
Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma analisis dan kebijakan. Isu karhutla dan krisis iklim turunan harus di elevasi secara terukur melalui proses sekuritisasi (securitization). Dengan menempatkan karhutla bukan sekadar sebagai gangguan ekologi domestik, melainkan sebagai krisis yang mengancam kedaulatan, ketahanan nasional, dan keselamatan masyarakat regional, negara dapat memobilisasi sumber daya secara luar biasa (extraordinary measures) serta menguatkan penegakan hukum lintas batas.
Logika Sekuritisasi dan Keamanan Non-Tradisional
Guna memahami urgensi pergeseran paradigma ini, kerangka teori sekuritisasi yang dikembangkan oleh Copenhagen School (Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde) menyediakan kacamata analisis yang relevan. Menurut sekolah pemikiran ini, suatu isu bertransformasi menjadi masalah keamanan ketika seorang aktor (securitizing actor) secara diskursif menyatakan bahwa suatu objek vital (referent object) berada dalam ancaman eksistensial (existential threat). Pernyataan ini memberikan legitimasi moral dan politik untuk menggunakan tindakan diluar prosedur politik normal.
Dalam lanskap keamanan internasional modern, konsep keamanan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer antar negara (state-centric/hard security). Keamanan non-tradisional, khususnya keamanan lingkungan (environmental security) dan keamanan manusia (human security), telah diakui sebagai domain strategis. Dalam konteks karhutla, objek yang terancam bukan hanya wilayah teritorial, melainkan struktur sosial-ekonomi, kualitas hidup warga negara, dan stabilitas hubungan antarnegara kawasan. Menempatkan karhutla dalam kerangka sekuritisasi memfasilitasi elevasi isu ini dari sekadar domain regulasi lingkungan hidup biasa menuju agenda utama ketahanan nasional.
Implikasi Nyata Bencana Asap Lintas Batas
Bukti konkret dari dampak karhutla dapat dilihat dari besarnya kerugian yang ditimbulkan secara lintas sektor dan lintas batas. Secara domestik, karhutla menghancurkan ekosistem gambut yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk pulih, memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menghentikan aktivitas pendidikan dan ekonomi di berbagai daerah terdampar.
Secara regional, sebaran kabut asap secara konsisten menurunkan indeks kualitas udara di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura hingga ke tingkat berbahaya. Dampaknya mencakup pembatalan penerbangan internasional, gangguan rantai pasok logistik, hingga kerugian triliunan rupiah di sektor pariwisata dan perdagangan. Lebih jauh lagi, insiden ini secara periodik memicu riak diplomasi, di mana teguran antarpemerintah menguji daya tahan prinsip kebersamaan dan netralitas yang selama ini dijunjung tinggi dalam mekanisme diplomasi regional.
Analisis Evaluatif: Mengapa Penanganan Normal Tidak Lagi Cukup?
Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan sejauh ini menunjukkan adanya celah mendasar antara kompleksitas ancaman dan instrumen yang digunakan. Regulasi penanganan bencana yang berorientasi business-as-usual cenderung menempatkan karhutla sebagai peristiwa darurat sesaat, bukan sebagai krisis sistemik yang berkelanjutan. Penegakan hukum terhadap entitas korporasi baik penanam modal dalam negeri maupun asing seringkali terkendala oleh rumitnya pembuktian hukum, sengketa kewenangan antar-lembaga, serta keterbatasan kapasitas pengawasan di lapangan.
Di tingkat kawasan, kesepakatan seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) kerap dinilai tumpul dalam taraf implementasi akibat penghormatan ketat terhadap prinsip non-intervensi (ASEAN Way). Tanpa adanya penetapan status isu ini sebagai ancaman keamanan bersama, mekanisme kerja sama regional cenderung terbatas pada pertukaran data teknis dan pemandangan darurat, alih-alih pencegahan terstruktur dan penegakan akuntabilitas hukum korporasi transnasional.
Menuju Penguatan Tata Kelola Keamanan Lingkungan
Menghadapi kompleksitas tersebut, elevasi isu karhutla melalui kerangka sekuritisasi mengharuskan hadirnya formulasi kebijakan yang terstruktur baik di tingkat nasional maupun regional:
Penguatan Otorisasi dan Mobilisasi Sumber Daya: Negara perlu memperlakukan pencegahan karhutla dan restorasi lahan gambut sebagai bagian dari program strategis pertahanan dan ketahanan nasional, yang didukung oleh pengalokasian anggaran khusus serta integrasi teknologi pemantauan satelit berpresisi tinggi.
Penegakan Hukum Berdaya Jera Tinggi: Mengkategorikan kejahatan pembakaran lahan secara sengaja oleh entitas bisnis sebagai kejahatan serius terhadap keamanan publik, yang memungkinkan penerapan sanksi administratif, pidana, dan perdata yang melintasi yurisdiksi entitas induk perusahaan (transboundary corporate accountability).
Reformasi Diplomasi Regional: Memanfaatkan kerangka sekuritisasi untuk memperkuat fungsi operasional pusat koordinasi penanganan asap kawasan, sehingga kerja sama penanggulangan tidak sekadar bersifat sukarela, melainkan berbasis pada komitmen keamanan kolektif yang mengikat.
Pada akhirnya, menempatkan karhutla dalam lensa sekuritisasi bukanlah bentuk provokasi politik atau politisasi berlebihan, melainkan sebuah kebutuhan analitis dan praktis di era krisis iklim global. Bencana asap lintas batas telah membuktikan bahwa batas-batas kedaulatan negara tidak mampu menahan dampak kerusakan lingkungan. Ketika kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan ketahanan ekologi terancam secara eksistensial, karhutla tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis lingkungan semata. Mengakui karhutla sebagai prioritas keamanan nasional dan regional adalah langkah krusial pertama untuk menjamin kedaulatan dan keselamatan generasi masa depan.
