Konten dari Pengguna

Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Raysa Annisa Nadzirah
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah
1 Desember 2021 21:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raysa Annisa Nadzirah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://unsplash.com/photos/X2bDNWh7gMU
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://unsplash.com/photos/X2bDNWh7gMU
ADVERTISEMENT
Pandemi covid saat ini menjadi sebuah mimpi buruk bagi seluruh masyarakat dunia, termasuk kita, masyarakat Indonesia. Pandemi yang disebabkan oleh virus jenis SARS-CoV-2 ini dapat menyebar melalui kontak langsung maupun tidak langsung, seperti droplet, manusia kepada manusia, barang, maupun udara. Tingginya tingkat penyebaran menyebabkan semakin meluas dan bertambahnya kasus setiap harinya membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di berbagai daerah untuk mengurangi penyebaran dan faktor risiko.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah menyebabkan ruang gerak kita semakin sempit. Seluruh kegiatan yang sebelumnya biasa kita lakukan di luar rumah seperti bekerja, bersekolah, beribadah, dan aktivitas lainnya terpaksa harus dialihkan ke rumah.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya yaitu karantina. Pemberlakuan karantina sudah dimulai sejak awal covid-19 muncul di Indonesia. Karantina ini bertujuan untuk mengurangi faktor risiko penularan yang berasal dari orang tanpa gejala dan juga untuk mendeteksi dini. Karantina tidak diperuntukkan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya untuk masyarakat yang sehat yang sebelumnya memiliki kontak dengan OTG, orang yang bepergian ke tempat atau wilayah yang terpapar virus, atau orang yang berstatus ODP.
Di dalam Undang-Undang No.6/2018 disebutkan bahwa, karantina memiliki tiga model, yaitu karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan karantina rumah. Pelaksanaan karantina memiliki syarat utama, dimulai dari ditentukannya status darurat kesehatan nasional oleh Presiden, hingga pembentukan satgas untuk menangani wabah penyakit dengan tindakan-tindakan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Karantina rumah adalah pencegahan penyebaran atau kontaminasi suatu penyakit yang dilakukan di dalam suatu rumah yang anggotanya diduga terpapar atau terkontaminasi suatu penyakit menyebar. Sama seperti karantina pada umumnya, orang yang sedang menjalankan karantina rumah tidak diperbolehkan untuk pergi keluar, tapi kebutuhannya dipenuhi oleh pemerintah.
Karantina rumah sakit adalah pencegahan penyebaran atau kontaminasi suatu penyakit yang dilakukan di dalam rumah sakit yang di dalamnya terdapat orang yang terpapar atau terkontaminasi suatu penyakit menyebar. Karantina rumah sakit tidak dilaksanakan di semua rumah sakit, hanya beberapa rumah sakit saja.
Karantina wilayah adalah pencegahan penyebaran atau kontaminasi suatu penyakit dengan pembatasan jumlah penduduk di dalam satu wilayah termasuk pintu masuk dan isi dari wilayah tersebut. Karantina wilayah umumnya disebut dengan lockdown. Pelaksanaan karantina wilayah dilaksanakan ketika adanya penyebaran penyakit di masyarakat luas. Wilayah tersebut akan dijaga oleh aparat dan aksesnya akan ditutup untuk anggota masyarakat yang berada di luar maupun di dalamnya. Pemerintah wajib memenuhi segala kebutuhan dasar yang diperlukan, seperti kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dsb.
ADVERTISEMENT
Karantina tidak hanya dilakukan oleh kita sebagai WNI saja, melainkan juga dilakukan oleh WNA yang berkunjung ke Indonesia baik itu untuk berlibur, bekerja, dan lain-lain. Seperti yang dilansir di kemlu.go.id, WNA yang berkunjung ke Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina di hotel yang sudah mendapatkan sertifikasi dalam penyelenggaraan karantina mandiri selama 8×24 jam dengan biaya yang ditanggung secara mandiri, dikecualikan kepada Kepala Perwakilan Asing Diplomatik dan delegasi setingkat Menteri.
Tidak semua WNA dapat masuk ke Indonesia. Indonesia sendiri memiliki ketentuan untuk itu, seperti yang tercantum di dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang membahas mengenai "Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat" bahwa kategori WNA yang diizinkan masuk, yaitu WNA yang memiliki skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan WNA yang memiliki izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Badan terkait, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan karantina untuk pendatang dari luar negeri tidak hanya berlaku untuk WNA saja. Kita juga wajib melaksanakan hal tersebut, bila kita bepergian ke luar negeri dan akan kembali ke Indonesia dengan prosedur yang sama seperti yang dilakukan WNA, yaitu wajib menjalankan karantina di hotel yang sudah bersertifikat dalam penyelenggaraan karantina mandiri selama 8×24 jam dan biaya ditanggung oleh kita secara mandiri, kecuali untuk para TKI, pekerja sipil, pelajar atau mahasiswa yang menganym pendidikan di luar negeri yang melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Karantina pernah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia karena adanya pelanggaran mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh public figure. Hal ini memicu rasa ingin tahu kita mengenai hukum yang berlaku untuk pelanggar karantina. Peraturan mengenai hal itu tercantum di dalam Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dalam penyelenggaraan kesehatan akan dijerat dengan pidana kurungan maksimal selama satu tahun penahanan dengan penalti maksimal sebanyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Menjalankan karantina merupakan salah satu bentuk rasa peduli kita kepada sesama untuk memulihkan kondisi ini menjadi lebih baik. Namun, sekarang ini sebagian banyak dari kita malas untuk melakukan karantina dengan berbagai alasan. Pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kita tanpa sadar akan merugikan banyak orang. Kondisi kita saat itu mungkin pernah berinteraksi dengan orang yang terpapar atau kita terpapar tapi tanpa gejala, itu dapat membahayakan orang banyak. Oleh karena itu, kita harus menjalani karantina sebagaimana mestinya dan patuhilah segala kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan kita bersama.
Bacaan
Gugus Tugas COVID-19. (2020). Penyiapan Fasilitas Shelter Untuk Karantina Dan Isolasi Mandiri Berbasis Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19. 1–7.
Hidayat, R. (2021). Polemik Jerat Pidana bagi Penolak Vaksinasi Covid-19. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6000489907e09/polemik-jerat-pidana-bagi-penolak-vaksinasi-covid-19?page=2
ADVERTISEMENT
Hukumonline.com. (2020). Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar. 2019, 1–5.
kedutaan besar Indonesia di tashkent. (2021). Ketentuan Khusus Bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Kemlu.Go.Id. https://kemlu.go.id/tashkent/id/news/15233/ketentuan-khusus-bagi-pelaku-perjalanan-internasional-yang-masuk-ke-wilayah-indonesia
Lotfi, M., Hamblin, M. R., & Rezaei, N. (2020). COVID-19: Transmission, prevention, and potential therapeutic opportunities. Clinica Chimica Acta, 508(April), 254–266. https://doi.org/10.1016/j.cca.2020.05.044
Permadhi, P. L. O., & Sudirga, I. M. (2020). PROBLEMATIKA PENERAPAN SISTEM KARANTINA WILAYAH DAN PSBB DALAM PENANGGULANGAN COVID-19. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1355. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i09.p06