Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga
30 November 2018 14:47 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Annissa Sagita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin baru sekali ini anda mendengar istilah kekerasan finansial dalam rumah tangga. Istilah ini memang kalah populer dibandingkan 'saudara kembar'-nya: kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Umumnya kekerasan finansial ini memang datang satu paket dengan saudara kembarnya tersebut, meskipun dalam beberapa kasus tertentu (hubungan yang tidak sehat) kekerasan finansial ini bisa saja dialami tanpa kekerasan fisik.
Apa itu kekerasan finansial?
Kekerasan finansial terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan uang sebagai senjata untuk memanipulasi pasangannya. Kekerasan finansial sebenarnya sudah tercantum di dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 poin d menyebutkan penelantaran rumah tangga sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 9 memperjelasnya dengan dua ayat:
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
ADVERTISEMENT
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Ketergantungan ekonomi adalah hasil dari manipulasi pelaku kekerasan untuk membuat pasangannya (korban) berada di bawah kendali pelaku. Banyak cara pelaku membuat korban menjadi ketergantungan ekonomi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jika diperhatikan dari tanda-tanda di atas, pelaku kekerasan finansial tidak harus orang yang menopang ekonomi keluarga/tulang punggung/memiliki penghasilan lebih tinggi dari pasangannya.
Pelaku kekerasan finansial bisa saja orang yang tidak punya pekerjaan/pengangguran, meski demikian ia memegang kendali atas pasangannya dengan mengontrol semua keuangan. Jadi, kekerasan finansial bisa terjadi pada siapa saja, meskipun korban berpendidikan tinggi, mandiri, memiliki penghasilan yang cukup, dan sebagainya.
Survei yang pernah dilakukan oleh Co-Operation Bank di Inggris (UK) 1 dari 5 orang dewasa pernah mengalami kekerasan finansial. 60 persen korbannya adalah perempuan (dan sisanya laki-laki!).
Bagaimana dengan di Indonesia? Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2017, pada ranah KDRT kekerasan ekonomi menempati peringkat 4 dengan angka 978 atau sebanyak 10 persen dari total 10.205 laporan kasus yang dikumpulkan dari berbagai lembaga mitra pengada layanan.
ADVERTISEMENT
Mengapa bisa terjadi kekerasan finansial?
Bagi Anda yang tidak mengalami kekerasan finansial, mungkin membaca poin-poin di atas bisa terasa tidak masuk akal. Bagaimana mungkin bisa terjadi? Kenapa korban bisa terjebak? Jawabannya adalah karena kekerasan finansial terjadi dimulai dari hal-hal kecil yang tampaknya baik-baik saja, bahkan bisa disalahartikan sebagai romantis.
Contohnya seperti ucapan: “Sayang, sepertinya kamu lagi banyak tekanan ya. Kalau begitu biarkan aku saja yang urus semua keuangan, kebutuhan kamu biar aku yang transfer setiap minggu.” Seiring dengan berjalannya waktu intensitasnya mulai meningkat tanpa disadari, hingga tibalah terjadinya penutupan semua akses keuangan korban oleh pelaku.
Hal inilah yang menyebabkan banyak korban kekerasan finansial tidak menyadari bahwa yang dialaminya adalah kekerasan finansial. Studi yang dilakukan tahun 2014 oleh Center for Financial Security di Amerika menyatakan bahwa 78 persen korban kekerasan finansial tidak menyadari bahwa yang dialaminya termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Adakah cara untuk menghindarinya?
Jika sudah terjadi, akan sangat sulit untuk menghindarinya. Jika belum terjadi, pastikan bahwa Anda dan pasangan sama-sama memiliki “ruang finansial” pribadi yang tidak bisa diutak-atik pasangan meskipun sudah menikah.
Misalnya menyisihkan gaji untuk kebutuhan pribadi di luar kebutuhan keluarga, memiliki tabungan pribadi yang hanya bisa diakses sendiri tanpa pasangan. Hubungan yang sehat seharusnya memiliki ruang finansial tersebut dan tetap transparan, tanpa merasa terancam.
Ada cara lain yang tidak berhubungan dengan keuangan: menyadari bahwa diri Anda sendiri berharga. Beberapa korban yang tetap bertahan memiliki pandangan bahwa dirinya tidak berharga dan apabila bercerai maka tidak ada orang lain di luar sana yang mau berpasangan dengannya. Jangan abaikan intuisi Anda atas nama cinta.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika sudah telanjur mengalaminya?
Jika sudah telanjur mengalaminya, Anda butuh bantuan. Hubungi Komnas Perempuan atau LBH Apik .
Semoga bermanfaat!
Annissa Sagita
@nengnisye