Babak Baru Pengawasan Imigrasi di Luar Negeri: Sejauh Mana Peran Perwakilan RI?

- Analis Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada - Owner Harper Barbershop #25
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyalahgunaan paspor di luar negeri merupakan salah satu kasus yang sangat erat dengan imigrasi. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa Imigrasi harus mengetahui seluruh pergerakan pemegang paspor dan Imigrasi yang menjadi gerbang pintu pertama WNI ke luar negeri, namun faktanya imigrasi tidak memiliki yurisdiksi untuk mengawasi WNI setelah berada di wilayah negara lain. Pengawasan lanjutan menjadi kewenangan otoritas negara setempat serta perwakilan Republik Indonesia melalui fungsi perlindungan warga negara. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi pengawasan yang sifatnya proaktif dan berbasis lapangan, Imigrasi secara progresif menggandeng Kepala Perwakilan Republik Indonesia baik Duta Besar maupun Konsul Jenderal sebagai perpanjangan tangan operasional di lapangan sebagaimana telah diatur pada regulasi baru yaitu Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Dalam Pelaksanaannya, diperlukan juga peran aktif dari Pejabat Penugasan Luar Negeri untuk mengoptimalkan koordinasi dengan otoritas pemerintah di luar negeri.
Penguatan Tugas dan Fungsi Pejabat Penugasan Luar Negeri
Dalam pembekalan Pejabat Penugasan Luar Negeri pada 3 Agustus 2026, Bapak Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan arahan bahwa pejabat penugasan luar negeri untuk tetap memperhatikan tugas dan fungsinya yaitu pelayanan keimigrasian, pengawasan lalu lintas orang asing, perlindungan WNI di wilayah kerja, koordinasi dan kerja sama dengan instansi, otoritas dari pemangku kepentingan, administrasi dan pelaporan serta diplomasi dan penyampaian informasi. Sebagai bentuk menjaga kedaulatan negara, maka untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan paspor diperlukan koordinasi yang baik dengan otoritas pemerintah negara setempat melalui Kepala Perwakilan RI.
Memfungsikan Kepala Perwakilan RI sebagai "Mata dan Telinga" Imigrasi
Imigrasi dapat memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia dengan menggandeng otoritas pemerintah negara setempat melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk memantau keberadaan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Melalui kerja sama terintegrasi ini, Kepala Perwakilan RI di luar negeri bertindak sebagai otoritas pengawas tertinggi di lapangan yang membawahi fungsi keimigrasian (Atase Imigrasi/Staf Teknis Imigrasi). Optimalisasi pengawasan ini mencakup empat pilar utama:
Mencari dan Mendapatkan Keterangan: Kepala Perwakilan RI melalui Atase atau Staf Teknis Imigrasi berwenang aktif mengumpulkan informasi faktual mengenai keberadaan, status hukum, dan aktivitas WNI di negara setempat guna mendeteksi anomali administrasi dokumen.
Wawancara saat Permohonan Dokumen Perjalanan (DPRI): Proses pembaruan paspor atau dokumen perjalanan di KBRI/KJRI wajib menyertakan wawancara mendalam yang substantif. Ini menjadi saringan utama untuk menggagalkan permohonan paspor ganda maupun modus pemalsuan identitas oleh sindikat transnasional.
Koordinasi dengan Pemerintah Negara Setempat: Kepala Perwakilan RI memegang otoritas penuh untuk membangun kemitraan intelijen dan penegakan hukum dengan kepolisian serta otoritas imigrasi lokal. Langkah ini krusial untuk memetakan kantong-kantong sindikat penahanan dan pemalsuan paspor ilegal di luar negeri.
Pertukaran Data dengan Pemerintah Negara Setempat: Kepala Perwakilan RI, didampingi Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian, memegang otoritas penuh untuk membuka keran pertukaran data rahasia dengan badan intelijen domestik dan otoritas imigrasi lokal negara tujuan. Sinergi ini memungkinkan deteksi dini (early warning) terhadap lonjakan permohonan visa mencurigakan, identitas ganda yang terdeteksi di pintu kedatangan internasional (border control), hingga pergerakan buronan keimigrasian yang masuk dalam daftar cekal lokal.
Keempat pilar utama di atas, diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dengan otoritas pemerintah setempat dalam melaksanakan pengawasan lapangan di luar negeri untuk menutup celah penyalahgunaan paspor.
Menutup Celah, Menjaga Kedaulatan
Menertibkan penyalahgunaan paspor bukan sekadar urusan penegakan hukum pidana atau pemenuhan kuota administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga keamanan nasional (national security) dan martabat bangsa di mata dunia. Ketika paspor Indonesia disalahgunakan, harga diri seluruh warga negara dipertaruhkan di pemeriksaan imigrasi global.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui penerapan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2035 merupakan jawaban nyata atas kompleksitas kejahatan transnasional saat ini. Dengan menempatkan pengawasan lapangan sebagai prioritas utama, celah-celah manipulasi dokumen yang selama ini dimanfaatkan sindikat dapat dipersempit secara signifikan. Ke depan, konsistensi implementasi regulasi di lapangan, penguatan kompetensi SDM keimigrasian di kedutaan, serta pembaruan teknologi deteksi diri akan menentukan seberapa kuat pertahanan dokumen kedaulatan kita dari berbagai bentuk penyelewengan.
Ditulis oleh:
I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana
Della Dinda Bevani
