Aturan Bermedia Sosial bagi ASN: Proyek Non-Corong Zona Abdi Negara?

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pustakawan di Perpustakaan Nasional RI lulusan Progam Studi S1 Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia yang ingin terus bertumbuh
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anom Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Agustus 2026 tersiar kabar, ASN seolah diperlakukan sebagai buzzer untuk kepentingan pejabat. Diduga, ASN Musi Banyuasin, diinstruksikan mengunggah pada akun medsos pribadinya video kegiatan Bupati setempat.
Hal ini sungguh mengejutkan jagad ASN kita. ASN kini berada pada realitas tidak dapat terpisahkan dari media sosial yang menjadi ruang publik baru.
Dalam media sosial, ASN berpeluang berinteraksi, berbagi informasi, menyerap aspirasi bahkan membangun persepsi masyarakat menyangkut birokrasi. Celakanya ruang digital ini berisiko bagi ASN diperalat untuk kepentingan pejabat.
Diharapkan hadirnya aturan bermedia sosial bagi ASN menjadi angin segar bagi marwah abdi negara. Kehadiran ASN pada media sosial ditujukan sebagai pelayan publik bukan pengeras suara bagi kepentingan pejabat.
Sejatinya tren ASN sebagai buzzer seolah mengaburkan batas antara pelayanan publik dan propaganda. Aturan ber-medsos bagi ASN perlu menumbuhkan orientasi pada integritas.
Referensi yang dapat dipegang bagi ASN bermedia sosial adalah Core Value BerAKHLAK. Singkatnya BerAKHLAK bermakna bahwa ASN harus berorientasi pelayanan yang mana harus memberi pelayanan prima.
Kedua, ASN harus Akuntabel yang mana ASN fokus bertanggung jawab atas kepercayaan publik. Ketiga, ASN harus kompeten yang mana ASN harus profesional pada bidangnya dan terus belajar.
Keempat, ASN harus menerapkan Harmonis yang mana ASN perlu menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan. Kelima, ASN perlu menerapkan Loyal, yang mana ASN mengutamakan kepentingan negara dan menjaga nama baik.
Keenam, ASN perlu adaptif yang mana mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. Ketujuh, ASN perlu kolaboratif yang mana mampu bersinergi dengan siapa pun.
Kaitannya dengan bermedia sosial pada BerAKHLAK, mengisyaratkan ASN harus memperhatikan setiap tindakan pada akun medsos pribadinya bernilai santun tidak merusak netralitas dan bermanfaat. Hal ini tidaklah sepele.
Dalam hal netralitas, ASN perlu memperhatikan untuk tidak memberi dukungan langsung secara terbuka pada kelompok politik tertentu. Begitu juga sebaliknya, ASN juga tidak boleh meluapkan kampanye hitam yang menyasar pada kelompok tertentu.
Netralitas tidak bisa dipahami apatis. Netralitas diwujudkan melalui kemampuan menetapkan jarak profesional dari urusan politik praktis demi melaksanakan pelayanan publik yang adil bagi semua pihak.
ASN perlu memprioritaskan tindakannya pada media sosial berhubungan dengan menyebarkan informasi layanan, edukasi masyarakat, dialog positif dan apresiasi pada inovasi positif di tengah masyarakat. Poin ini sangat masif dampaknya.
Sehingga, ASN boleh diajak berkontribusi bagi komunikasi program pemerintah tapi tidak diperuntukkan sebagai alat kepentingan pejabat. Perlu dipisahkan antara program pemerintah untuk masyarakat dengan kepentingan pencitraan pejabat.
Bahkan perlu dipahami bahwa perangkat dan akun pribadi ASN merupakan hak prerogatifnya, bukanlah menjadi fasilitas kedinasan atau fasilitas kepentingan pejabat. Tindakan positif ASN di media sosial juga perlu bersumber dari kesukarelaannya.
Loyalitas ASN murni ditujukan untuk kepentingan masyarakat, program pemerintah untuk masyarakat dan nama baik instansi, negara dan sesama ASN. Jangan sampai bergeser loyalitas untuk kelompok tertentu atau pejabat tertentu
Kepentingan publik bukanlah kepentingan pejabat. ASN dituntut mampu membedakan mana yang kepentingan publik dan mampu menghindari terjebak pada kepentingan pejabat.
Kehadiran ASN di jagat maya bukan berarti mobilisasi birokrat. Baik pejabat struktural maupun pejabat publik harus dipagari oleh aturan bermedia sosial bagi ASN
Harapan dari adanya aturan bermedia sosial bagi ASN dapat mempertegas sikap memisahkan antara dukungan program dan personal branding. Jangan sampai malah mengaburkan.
Aturan bermedia sosial bagi ASN juga diharapkan memperkuat budaya membantu masyarakat memperoleh informasi berguna. Jangan ada lagi karena utas seorang ASN justru masyarakat menjadi bingung.
Untuk membangun budaya bermedia sosial yang sehat perlu aturan yang menindak bagi pejabat yang memperalat ASN. Suatu aturan memang seharusnya tidak hanya menyasar seorang ASN sebagai objek hukum.
Tak ada salahnya memperhatikan etika kehumasan bagi pejabat struktural maupun pejabat publik. Pada prinsipnya humas berupaya membangun trust tanpa memperalat ASN sebagai buzzer. Dengan ini marwah ASN semakin diperhatikan.
Bahkan lebih bahaya lagi mobilisasi sosial media ASN dimasukkan pada unsur SKP atau penilaian kinerja. Sungguh menakutkan bagi jagat ASN.
Kembali lagi soal etika dan etika. Bagaikan suatu kemewahan jikalau urusan etika selalu dikedepankan. Namun kemewahan ini tetap harus diupayakan.
Pada akhirnya, aturan bermedia sosial bagi ASN bukan membatasi kenyamanan melainkan penunjang marwah ASN. ASN perlu berkomitmen dalam bermedia sosial secara positif.
ASN perlu fokus menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi layanan, mengedukasi publik, mengapresiasi inovasi, dan membangun dialog yang sehat. ASN harus kritis jikalau nampak dipergunakan sebagai buzzer.
Bagi pejabat struktural maupun pejabat publik perlu selalu memperhatikan etika kehumasan. Menjadi tindakan tercela manakala memanfaatkan ASN sebagi Buzzer.
Zona Abdi Negara bersih dari buzzer-nisasi menghadirkan ruang birokrasi yang bersih dari hingar-bingar palsu dan lebih dekat dengan kepentingan umum. Manakala ASN terjaga integritasnya di dunia maya, terwujudlah kepercayaan publik di dunia nyata.
