Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Salah dalam Subsidi Pupuk?
22 Januari 2021 10:52 WIB
Tulisan dari Anthony Thaufan M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi geram dan mempertanyakan pengelolaan subsidi pupuk saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada pembukaan Rakernas Kementerian Pertanian tahun 2021 di Istana Presiden (11 Januari 2021). Presiden Jokowi menyatakan ada yang salah dalam subsidi pupuk dan harus dievaluasi. Sudah hampir 33 Triliun Rupiah dikeluarkan tiap tahun untuk subsidi dan tidak ada impact signifikan dalam pembangunan pertanian.
ADVERTISEMENT
Subsidi pupuk merupakan bagian dari bentuk subsidi pertanian yang diberikan oleh negara. Subsidi pertanian sendiri masih dipraktikkan oleh banyak negara, dari negara berkembang hingga negara maju. Subsidi pertanian memiliki tujuan utama untuk menjaga ketahanan pangan suatu negara. Meskipun tidak sedikit pula yang digunakan sebagai alat politik dagang.
Subsidi pupuk diharapkan akan meningkatkan kemampuan petani dalam mengakses pupuk. Dengan pupuk yang tercukupi maka terjadi peningkatan produktivitas dan produksi pangan. Hal tersebut akan mewujudkan tujuan utama subsidi pertanian sebagai penjaga ketahanan pangan nasional.
Setiap negara memiliki berbagai cara untuk mengatur subsidi pupuk. Contoh seperti penggunaan kupon diskon pembelian pupuk di Filipina. Atau pemberian subsidi harga input produsen pupuk oleh pemerintah China. Sedangkan di Indonesia subsidi dilakukan dengan mengalokasikan anggaran subsidi pupuk ke produsen pupuk. Alokasi anggaran dihitung melalui selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) dari produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Pertanian, kemudian dikalikan volume pupuk subsidi yang akan disalurkan.
ADVERTISEMENT
Seluk Beluk Subsidi Pupuk
Subsidi pupuk di Indonesia yang ditetapkan Kementerian Pertanian memiliki prinsip 6T. 6t yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Dengan mekanisme subsidi pupuk sekarang, sulit untuk memenuhi prinsip 6T yang dicanangkan Kementerian Pertanian.
Penyebab utama dari beberapa masalah penyelewengan pupuk subsidi adalah selisih harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan non subsidi. Contoh HET pupuk subsidi urea (berdasarkan Permentan No 1 Tahun 2020) adalah Rp 1.800/kg sedangkan harga non subsidi bisa mencapai Rp 3.000-4.000/Kg.
Distribusi merupakan salah satu bentuk permasalahan yang lain. Perlu diketahui mekanisme pendistribusian pupuk subsidi dilakukan melalui pengajuan alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lewat kelompok tani yang harus disetujui oleh Dinas Pertanian setempat. Dari pengajuan RDKK yang disetujui, produsen pupuk menyalurkan pupuk sesuai jumlah alokasi setiap tempat. Proses yang panjang tersebut kadang membuat distribusi pupuk menjadi terlambat. Saat datang masa tanam, proses pengalokasian belum selesai. Hal ini yang menyebabkan seolah-olah pupuk subsidi sering hilang di pasaran.
ADVERTISEMENT
Penggunaan Kartu Tani sejak tahun 2019 juga menjadi masalah baru bagi pendistribusian pupuk subsidi. Kartu tani sendiri merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pertanian untuk mengurangi penyelewengan pupuk. Namun aplikasi kartu tani tersebut ternyata masih belum optimal. Tercatat di bulan Oktober 2020 baru 10% kartu tani yang dimanfaatkan (1,4 juta dari 9,3 juta dari yang disalurkan). Mekanisme deposit uang terlebih dahulu untuk pembelian pupuk dan kesulitan teknis lain menyebabkan sebagian petani enggan menggunakan Kartu Tani.
Pembenahan Mekanisme Subsidi
Banyak kritikan dari berbagai kalangan mengenai mekanisme subsidi pupuk yang terjadi saat ini. Kritikan menyasar pada penyaluran pupuk yang tidak efektif dan juga adanya anggapan subsidi hanya menguntungkan produsen pupuk. Hal tersebut membuat beberapa kalangan mengusulkan untuk perubahan mekanisme subsidi.
ADVERTISEMENT
Pandangan kami ada dua variasi perubahan mekanisme subsidi yang bisa dilakukan. Pertama tetap melalui subsidi input, mekanisme-nya bisa berupa pemberian subsidi pupuk dalam bentuk bantuan langsung ke petani dengan pengawasan ketat. Kedua melalui insentif output, mekanisme-nya bisa berupa membeli panen petani dengan harga lebih tinggi dibanding harga acuan sebagai insentif petani.
Menurut hemat kami memilih meneruskan kebijakan subsidi input dengan perbaikan mekanisme menjadi pilihan yang lebih baik. Meskipun insentif output juga menjadi kebijakan yang menjanjikan. Dengan perbaikan mekanisme, sistem yang sudah terbangun bisa dimanfaatkan tanpa perlu membangun sistem baru.
Kartu tani memang masih belum optimal penggunaan-nya. Namun keberadaan kartu tani sendiri merupakan bentuk kemajuan dalam manajemen pertanian. Petani dipaksa untuk berubah menggunakan teknologi dalam manajemen-nya.
ADVERTISEMENT
Kartu tani ini bisa menjadi alat untuk penyaluran subsidi langsung sekaligus pengawasan. Petani mendapat subsidi sebagai deposit, yang nanti-nya deposit hanya bisa dikeluarkan untuk pembelian sarana produksi di toko yang ditunjuk.
Produsen pupuk tidak perlu lagi membuat pupuk dengan dua harga berbeda. Produsen hanya perlu memastikan setiap lini distribusi menyalurkan pupuk secara kontinu. Kemudian dari Kementerian Pertanian harus bekerja keras dalam perbaikan data untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Dengan kerjasama semua pihak subsidi pupuk yang tepat bisa menjadi penjaga ketahanan pangan nasional.