Konten dari Pengguna

Marketplace: Pintu Masuk Kepatuhan Pajak Pedagang Online

Alfito Julian Efendi
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pamulang
2 Oktober 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Marketplace: Pintu Masuk Kepatuhan Pajak Pedagang Online
Marketplace bisa jadi gerbang kepatuhan pajak: edukasi in-app, rekap transaksi, dan PPh 22 yang presisi—tanpa mematikan UMKM kecil.
Alfito Julian Efendi
Tulisan dari Alfito Julian Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
AI-generated
zoom-in-whitePerbesar
AI-generated
ADVERTISEMENT
Kalau mau ngejar kepatuhan pajak pedagang online, ya datangi “terminal” transaksi: marketplace. Di sana penjual terdaftar, uang mengalir, dan invoice tercatat. Makanya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace itu pas jadi pintu masuk formalisasi—dari yang tadinya “di luar radar” jadi masuk sistem perpajakan. Ini juga disorot dalam diskusi kebijakan terbaru soal compliance di ekosistem e-commerce.
ADVERTISEMENT

Kenapa marketplace itu gerbang kepatuhan?

Pertama, datanya lengkap. Merchant, pembayaran, riwayat transaksi semua ada di platform. Saat marketplace memungut PPh 22, otomatis jejak pajak pedagang ikut terbentuk. Kedua, dasar hukumnya jelas. Pemerintah sudah menerbitkan PMK 37/2025 (Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta tata cara pemungutan di PMSE) dan aturan teknis PER-15/PJ/2025 (kriteria/penunjukan marketplace). Keduanya menempatkan marketplace sebagai “pihak lain” yang memungut, menyetor, dan melapor PPh 22 dari pedagang dalam negeri.
Selain itu, ramah UMKM kecil. Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM punya ambang Rp500 juta setahun—bagian omzet sampai batas itu dibebaskan dari PPh Final. Di skema marketplace, pedagang menyampaikan pernyataan kalau peredaran brutonya pada tahun berjalan masih ≤ Rp500 juta agar tidak dipungut PPh 22; kalau tidak menyampaikan, marketplace memungut 0,5%. Contoh ini ada langsung di lampiran PMK.
ADVERTISEMENT

Apa yang Dipungut & Kapan Terutang?

Buat pedagang yang sudah biasa setor sendiri, PPh 22 yang dipungut marketplace bisa dikreditkan/diperhitungkan sesuai ketentuan (bukan pajak baru, tapi penyederhanaan mekanisme penarikan di hulu).

Tantangan Nyata & Solusi

Pertama, segmentasi pedagang & pernyataan omzet. Kuncinya UX yang sederhana: form pernyataan omzet (≤ Rp500 juta) di awal on-boarding, reminder saat omzet mendekati ambang, dan update status otomatis tiap awal tahun pajak. Skema pernyataan ini sudah dicontohkan dalam lampiran PMK. Kedua, kesiapan sistem platform. Ada fase penunjukan & tanggal efektif; marketplace perlu menambah tagging merchant, engine pemungutan 0,5%, serta dashboard rekonsiliasi (total omzet, nilai PPh 22, bukti pungut/invoice yang bisa diunduh).
ADVERTISEMENT
Selain itu, risiko “double touch”. Administratif untuk pedagang besar yang sudah punya skema potong/pungut lain. Solusinya: (a) flagging jenis transaksi yang sudah kena PPh final lain (mis. sewa tanah/bangunan—0,5% jadi pelunasan sebagian), (b) rekon periodik untuk klaim kredit pajak, (c) kanal helpdesk DJP–platform. Contoh integrasi pelunasan sebagian ada di lampiran PMK.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Tiga Langkah Praktis yang Realistis

ADVERTISEMENT

Kenapa Kebijakan Ini Patut Didorong?

Pertama, kebijakan ini dinilai efisien buat negara. Pungut di titik pembayaran mengurangi ongkos administrasi dan memperluas basis pajak secara sistemik. Kedua, inklusif & adil. UMKM mikro dilindungi ambang Rp500 juta; yang tumbuh melewati ambang berkontribusi proporsional. Terakhir, data makin rapi. Invoice sebagai bukti pungut + rekap transaksi bikin pelaporan pedagang rapi dan bankable.
Menjadikan marketplace sebagai gerbang kepatuhan itu logis dan doable. Regulasi PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 sudah memberi landasan. PR berikutnya: eksekusi yang ramah UMKM—edukasi di tempat, data rapi, pemungutan presisi—biar ekosistem e-commerce tetap tumbuh tanpa mengorbankan penerimaan pajak.