Konten dari Pengguna

Keberpihakan Negara kepada Penyandang Disabilitas

2 Maret 2018 12:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anti Kurnadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keberpihakan Negara kepada Penyandang Disabilitas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: Antara
Masih segar dalam ingatan kita keberhasilan Tim Indonesia menjadi juara umum dalam perhelatan olahraga penyandang disabilitas tingkat Asia Tenggara pada tahun 2017 (ASEAN Para Games) di Malaysia. Bahkan kemenangan Indonesia tersebut dianggap dapat menebus sekaligus mengobati kegagalan Indonesia dalam SEA Games 2017.
ADVERTISEMENT
Sebut saja salah satu atlet renang dengan satu tangan bernama Guntur yang memecahkan rekor di ASEAN Para Games 2017 pada pertandingan renang 100 meter gaya dada. Dalam hal ini, keberadaan para penyandang disabilitas di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.
Namun di sisi lain, masyarakat luas masih beranggapan bahwa kecacatan merupakan aib atau kutuk. Masyarakat masih berasumsi bahwa mereka dianggap tidak mampu melakukan aktivitas dengan baik setiap harinya. Salah satu contoh perlakuan diskriminatif dalam masyarakat luas kepada penyandang disabilitas yaitu seperti pengumuman penerimaan calon pegawai atau karyawan. Salah satu persyaratan bahwa para pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta berpenampilan menarik. Sayangnya, persyaratan tersebut tertulis tanpa ada penjelasan lebih lanjut sehingga dapat diartikan secara umum tidak diperuntukan kepada penyandang disabilitas dan masih banyak contoh kejadian diskriminatif lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya siapa dan apa defenisi dari penyandang disabilitas itu sendiri? Menurut Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, disabilitas merupakan mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang menghalangi partisipasi penuh dalam kegiatan masyarakat.
Keberpihakan Negara
Mengingat jumlah penyandang disabilitas cukup besar di Indonesia sekitar 21.1 juta jiwa berdasarkan survei Penduduk Antar Sensus tahun 2015 maka peran serta negara untuk membantu kehidupan kaum disabilitas menjadi sangat penting.
Sebagai salah satu keberpihakan negara kepada penyandang disabilitas, Indonesia telah menandatangai Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2007 dan memberikan payung perlindungan hukum pada tataran nasional melalui Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Keberpihakan pemerintah untuk memberikan akses bagi penyandang disabilitas pada saat ini, sudah berjalan menuju ke arah yang lebih baik.
Keberpihakan Negara kepada Penyandang Disabilitas (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Metrotvnews
Bentuk keberpihakan tersebut dapat kita lihat dengan banyaknya jalur khusus / guide block berwarna kuning pada trotoar dan jalur pejalan kaki di stasiun kereta api, parkir dan toilet khusus bagi penyandang disabiltas serta penyediaan fasilitas bagi kursi roda di busway, Transjakarta. Di samping itu, akses pada lapangan pekerjaan formal dan informal juga sudah mulai dilakukan yang disertai juga dengan akses pemberian jaminan sosial oleh BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Tanggung Jawab Bersama
Usaha untuk meningkatkan fasilitas publik, akses dalam bidang pendidikan dan lapangan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan pada saat ini tanpa kecuali. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan angin segar terhadap keberpihakan kepada para penyandang disabilitas untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.
ADVERTISEMENT