Larang Ceramah & Sedekah, Bawaslu Sumut Sakiti Hati Umat Islam

Konten dari Pengguna
19 Mei 2018 13:54 WIB
Tulisan dari Anto Budiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Larang Ceramah & Sedekah, Bawaslu Sumut Sakiti Hati Umat Islam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kontroversi surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut tentang aturan kampanye selama bulan ramadhan, berbuntut panjang, Bawaslu Sumut dianggap dengan sengaja telah menyakiti hati umat Islam. Surat Bawaslu Sumut itu berisikan yaitu pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronk, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur, juga pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, dan bingkisan lebaran.
ADVERTISEMENT
Jika maksud Bawaslu Sumut mengeluarkan surat tersebut adalah untuk mencegah politik uang dan ujaran kebencian, mestinya tidak dengan cara membatasi bahkan melarang orang atau kelompok untuk menjalankan ajaran agama, apa yang dilakukan Bawaslu Sumut ini jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang memberi kebebasan tiap warga negara untuk menjalankan ajaran Agamanya masing-masing. Sementara di sisi lain, Bawaslu Sumut justru terkesan lemah dalam penegakan hukum terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Djarot-Sihar ( Djoss ). Dalam catatan kami, sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Djoss, tidak mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Sumut, diantara laporan pelanggaran itu ialah Bagi-bagi sembako bergambar Djoss, bagi-bagi uang, hingga video ASN yang tidak netral. Untuk kasus terakhir, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri yang juga anak dari Ketua Tim Pemenangan Djoss Jumiran Abdi, beralasan video itu belumlah valid keaslianya.
ADVERTISEMENT
Kembali soal surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut, Pengamat Politik Shohibul Anshor Siregar yang kami kutip pernyataannya dari sumut.pojoksatu.id mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) jangan sampai mendiamkan masalah yang sangat serius ini, yang dapat memicu konflik horizontal. Ditambahkan Shohib, penyelenggara pemilu itu harusnya netral. Beberapa elemen menduga, aturan yang dibuat Bawaslu Sumut ini karena terkoneksinya Aulia Andri dengan Ketua Tim Pemenangan Djoss yang merupakan ayah kandungnya, “Pertanyaannya siapa diuntungkan oleh Aulia Andri? Syarat jadi penyelenggara pemilu itu netral. Bukan salah rakyat, jika Djoss tak bisa full berperan seperti di Bulan Ramadhan. Tetapi jangan malah agama direndahkan,” kata Shohibul.
Sepengetahuan kami, pada pertengahan tahun lalu Aulia Andri pernah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ), perihal tindakan Aulia Andri yang membuat daftar hitam peserta seleksi calon anggota panwaslih Kabupaten / Kota Se-Sumut. Laporan itu mendapat tanggapan dari Bawaslu RI dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga berakhirnya proses seleksi panwaslih pilgubsu 2018. Tapi kemudian melalui Surat Keputusan No. 0406/K-Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017 Bawaslu RI mengaktifkan kembali Aulia Andri sebagai Komisioner Bawaslu Sumut.
ADVERTISEMENT
Menyoal larangan melakukan ceramah dan sedekah selama bulan ramadhan ini, kami melihat Bawaslu Sumut sudah keterlaluan, terkesan mengada-ngada demi kepentingan sepihak. Bawaslu itu tugasnya mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu, bukan melarang orang beribadah dan berbuat kebaikan, dan Ini harus dilawan!