Cegah Penyalahgunaan Transaksi Keuangan Serta Perlindungan Bagi Notaris

humas bapasamuntai
Humas Dan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai
Konten dari Pengguna
13 September 2023 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Sosialisasi Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
ADVERTISEMENT
Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan penyalahgunaan transaksi keuangan, Kantor Wilayah selenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Pengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Senin (08/05).
Kegiatan dilaksanakan di ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Para Kepala UPT Se Banjar Raya dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan serta para Notaris dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan MPD Tabalong.
Kakanwil Faisol Ali, secara resmi membuka kegiatan dan sampaikan beberapa arahan pada sambutannya. "Kegiatan ini diharapkan menjadi panduan bagi para Notaris dalam mengenali pengguna jasa khusus dalam pencegahan terkait pengelolaan transaksi keuangan yang disalahgunakan seperti tindak pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Tugas Notaris dengan teliti melakukan pemantauan secara berkala terkait kewajaran transaksi pengguna jasa yang mencakup pencatatan transaksi dan sistem informas mengenai identifikasi, pemantauan, penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa," imbuh Faisol.
Mengusung Tema “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, memandatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Dengan menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi notaris agar memiliki pemahaman yang sama atas Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa seperti melakukan tindakan Identifikasi, Verifikasi, dan Pemantauan Pengguna jasa yang dilakukan oleh Notaris dalam melakukan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni Safira Umar selaku Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Elvina Acarawaty, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda yang hadir secara virtual, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Andhi Nurhudaya selaku Panit Subdit 3 Tipidkor, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Mispansyah, dan Majelis Pengawas Wilayah Kalimantan Selatan, Raden Sukoco. (Foto dan teks : Humas Kanwil Kalsel, ed : Eko)