Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Diseminasi Dan Penguatan P2HAM, Bapas Amuntai Komitmen Tingkatkan Pelayanan
20 Februari 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amuntai, INFO_PAS- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) disahkan pada tanggal 4 Oktober 2023. Bertolak dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM, Selasa (20/3) terkait peningkatan pemahaman terhadap Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) beserta pemenuhan kriterianya pada Unit Pelaksana Teknis se Banua Enam yaitu Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Lapas Amuntai, Bapas Amuntai, UKK Balangan, Rutan Tanjung, dan Lapas Tanjung.
ADVERTISEMENT
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai mengutus Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Anto Setiawan dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Rifky Rizaldi untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Acara yang mengambil tempat di Aula Serbaguna Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Barabai ini dimulai pada pukul 09.00 wita, dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang HAM oleh Kepala Pusat Pengembangan HAM Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Mirza Satria Buana, P.hd
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan yaitu untuk peningkatan pemahaman HAM bagi Aparatur Sipil Negara terutama di Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan agar setiap pegawai yang bertugas di UPT memahami dan mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan kerjanya masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi manusia seperti yang telah diamanahkan oleh berbagai Peraturan yang telah ditetapkan wajib kita mengimplementasikannya nilai-nilai HAM dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto diruang kerjanya menuturkan bahwa mendukung dan berkomitmen untuk menyelenggarakan P2HAM di Instansi yang dipimpinnya.
“ Kami akan mendukung sepenuhnya dan berkomitmen berusaha untuk melakukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Kegiatan Diseminasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Diharapkan, melalui diseminasi ini, kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik semakin meningkat.
ADVERTISEMENT