Konten dari Pengguna

Kasubsi BKD Bapas Amuntai: Jangan Lupa 'Daratan' Anda Tetap Harus Wajib Lapor

humas bapasamuntai

humas bapasamuntai

Humas Dan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Amuntai, INFO_ PAS- Satu kebahagiaan tersendiri bila seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh hak integrasinya, itu artinya bahwa seorang WBP bisa 'menghirup udara kebebasan' melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas bahkan pemerintah memberikan kesempatan bagi WBP yang memenuhi syarat dan ketentuan menurut peraturan Per Undang Undangan untuk pulang lebih cepat melalui program Asimilasi Di rumah.

Kasubsi BKD Bapas Amuntai saat menerima 2 (dua) orang WBP Bebas Integrasi, Jum'at, (19/05).
zoom-in-whitePerbesar
Kasubsi BKD Bapas Amuntai saat menerima 2 (dua) orang WBP Bebas Integrasi, Jum'at, (19/05).

Dua orang berinisial Rob dan AB keduanya adalah WBP asal dari Rutan Rantau yang ikut merasakan program integrasi berupa PB dan CMB dan untuk kesempatan pertama mereka wajib lapor ke Bapas Amuntai untuk dilakukan registrasi penerimaan klien Pemasyarakatan. Kedatangannya disambut oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Amuntai, Rohmatullohi diruang kerjanya, Jum' at, (19/05).

" ini adalah hak kalian setelah menjalani program pembinaan secara aktif yang diberikan oleh pihak Rutan Rantau tibalah saatnya anda berkumpul kembali dengan keluarga, sahabat dan teman serta handai taulan lainnya," tutur Rohmatullohi.

Dikatakannya lagi, kalian kini beralih status dari WBP berubah menjadi Klien Pemasyarakatan menjalani masa integrasi dalam masa itu ada kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi kewajiban itu diantaranya adalah wajib lapor dan melaksanakan bimbingan yang telah diprogramkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, maka taati kewajiban itu dengan sebaik- baiknya. Sebaliknya jangan sekalipun lalai dengan melakukan hal hal yang dilarang dalam masa PB, CB atau CMB ' lupa daratan ' dengan melakukan kegiatan yang negatif seperti tidak lapor tiga kali berturut- turut, tidak melaksanakan bimbingan, bahkan yang lebih dilarang lagi adalah kalian melakukan tindak pidana lagi, maka apabila semua itu dilakukan, masa integrasi akan dicabut dan kembali ' mendekam di terali besi '.

Kasubsi BKD saat menasehati klien tentang kewajiban selama menjalani Bebas Bersyarat.

hilang kebahagiaan bersama keluarga dan gagal menjadi manusia seutuhnya," ujar Rohmat (panggilan akrab beliau) sesaat setelah klien selesai melakukan registrasi. Mendengar nasehat tersebut kedua klien ini berjanji akan mematuhinya dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Kontributor : Humas Bapas Amuntai