Pembimbing Kemasyarakatan Berperan dalam Memahami Keadaan Penjamin

humas bapasamuntai
Humas Dan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai
Konten dari Pengguna
26 Februari 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amuntai, INFO_PAS- Seorang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melakukan langkah proaktif dengan melakukan kunjungan ke rumah penjamin, Senin (26/2) untuk mengetahui keadaan serta lingkungan tempat tinggal seorang narapidana yang akan menjalani integrasi pembebasan bersyarat. Tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan lancar dan sukses.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bernama Rismayadi, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk integrasi pembebasan bersyarat. Dalam kunjungan tersebut, Yadi panggilan akarbnya tidak hanya memastikan keadaan tempat tinggal yang layak bagi narapidana, tetapi juga memahami dinamika keluarga dan lingkungan sekitar yang dapat memengaruhi proses reintegrasi sosial.
ADVERTISEMENT
"Kunjungan ke rumah penjamin merupakan langkah penting dalam memahami kondisi riil tempat tinggal narapidana yang akan dibebaskan. Dengan demikian, kami dapat memberikan dukungan yang sesuai untuk memastikan reintegrasi sosial berjalan lancar dan mampu mengurangi risiko kembali ke dunia kriminal," ujar Rismayadi.
Langkah proaktif yang diambil oleh Rismayadi ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai upaya nyata dalam memastikan proses reintegrasi sosial narapidana yang sukses dan berkelanjutan.
Sementara itu Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto ditempat terpisah mengatakan bahwa kunjungan rumah atau biasa disebut home visite adalah kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang mutlak dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendapatkan litmas berkualitas, karena dari litmas yang berkualitas itu merupakan rekomendasi bagi para pengambil keputusan tentang kelayakan seorang narapidana memperoleh hak integrasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rismayadi berkesempatan untuk mengunjungi tempat tinggal penjamin, pemerintah setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka penggalian data dan informasi terhadap litmas lanjutan usul integrasi Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana berinisial SY asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.