Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendampingan PK Bapas Amuntai Terhadap Anak saat Jaksa Laksanakan Putusan PN
21 Februari 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amuntai, INFO_PAS- Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melaksanakan kegiatan pendampingan putusan Pengadilan Negeri Kandangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (21/2) di Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin. Tujuan pendampingan adalah untuk membantu anak-anak dalam mengatasi masalah yang dihadapi, mendukung perkembangan positif mereka, dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masa depan.
ABH berinisial MA yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Oleh karena anak masih berusia dibawah 14 tahun maka Pengadilan Negeri Kandangan menjatuhi sangsi tindakan berupa pelatihan kerja. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Prihanida Dwi Saputra dan Jaksa Penuntut Umum Anak, Indra Cahyo Utomo didampingi PK Bapas Amuntai Pos Bapas Amuntai di Rantau, Anto melaksanakan putusan Pengadilan tersebut ke Pokmas Lipas PKBM Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin yang diterima secara langsung oleh Ketua Pokmas, Syahdani Apasha.
ADVERTISEMENT
PK Bapas Amuntai Pos Bapas Amuntai di Rantau, Anto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada ABH yang membutuhkan, baik secara individu maupun kelompok, mereka juga akan diberikan bimbingan Pelatihan Kerja agar nantinya bisa memiliki skill yang mumpuni setelah selesai menjalani sangsi tindakan.
“ Pendampingan akan mencakup aspek sosial, psikologis, dan pendidikan anak. Kegiatan pendampingan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait seperti keluarga, sekolah, dan lembaga sosial lainnya, Untuk bimbingan Pelatihan Kerja nanti akan dilaksanakan di Pokmas Lipas PKBM Lathiiful Khabiir,” cakapnya.
Sementara itu ditempat terpisah Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto Berharap pendampingan, pengawasan dan pembimbingan Pelatihan Kerja ini dilaksanakan dengan baik, sehingga anak benar-benar merasa terlindungi dan diperhatikan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang.
ADVERTISEMENT
“ Kami berharap melalui pendampingan ini, anak-anak yang membutuhkan dapat mendapatkan perlindungan dan bimbingan Pelatihan Kerja yang mereka butuhkan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga nantinya setelah anak selesai menjalani putusan pengadilan ini, ia memiliki skill serta berpikiran luas yang pada akhirnya tidak terjadi pengulangan tindak pidana,” pungkasnya.
Dalam Kegiatan ini anak MA juga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan (PPKBPPPA) diwakili oleh Kepala Bidang Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nani Trisnawati serta Ria Alvina Rahmi dari Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Bapas Amuntai.
ADVERTISEMENT