Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Legal Perspektif : Menyingkap Bahaya Resistensi Antibiotik, “Silent Pandemic”
16 Maret 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anton Dewanto Purnomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta, 16 Maret 2025 – Resistensi antibiotik kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan global. Tanpa tindakan nyata, dunia berisiko memasuki era di mana infeksi bakteri tidak lagi dapat diobati dengan antibiotik yang tersedia. Menyadari urgensi ini, PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Sejawat Academy menyelenggarakan Webinar Nasional Kesehatan bertajuk "Resistensi Antibiotik: Silent Pandemic."

Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan sejumlah pakar di bidangnya. Apt. Hilda Muliana, S.Si., MPSi, SpFRS, MARS, MHKes, FISQua, seorang dosen dan trainer kefarmasian, membuka wawasan tentang tantangan Indonesia dalam mengimplementasikan strategi pencegahan resistensi antibiotik. Sementara itu, Dr. dr. Debbie Latupelirissa, Sp.A, Subsp.IPT, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sub Komite PPRA RSUP Fatmawati, menjelaskan bagaimana diagnosis dini pada penyakit infeksi bakteri menjadi kunci dalam mengatasi resistensi ini. Tidak kalah penting, Apt. Rahmat Hidayat, S.Farm., M.Sc., seorang apoteker sekaligus digital creator, menyoroti peran apoteker dalam memastikan penggunaan antibiotik yang rasional di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Diskusi yang dipandu oleh Dr. apt. Imran Idrus, S.Farm., M.Kes ini berhasil menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari apoteker, tenaga medis, hingga akademisi yang turut hadir untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai krisis kesehatan yang semakin mengkhawatirkan ini.
Anton Dewa selaku Praktisi Legal Kefarmasian, melihat betapa pentingnya keterlibatan apoteker dalam upaya menanggulangi resistensi antibiotik. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, baik di fasilitas kesehatan maupun di masyarakat umum, menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat munculnya bakteri resisten. Oleh karena itu, melalui webinar ini, diharapkan apoteker dapat semakin memahami perannya dalam memastikan antibiotik digunakan secara bijak dan sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku.
Dari sudut pandang hukum, penanggulangan resistensi antibiotik tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga medis, tetapi juga menuntut peran aktif pemerintah dalam mengawasi distribusi dan penggunaan obat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan dasar hukum bagi upaya pengendalian penggunaan antibiotik secara rasional. Regulasi ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat, kepatuhan dalam peresepan antibiotik oleh tenaga kesehatan, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep dokter.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan perundang-undangan juga harus menyoroti penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam distribusi dan penggunaan antibiotik. Misalnya, apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dokter atau tenaga medis yang meresepkan antibiotik secara berlebihan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penerapan kebijakan pengendalian resistensi antibiotik juga memerlukan pendekatan multidisiplin. Selain regulasi yang ketat, diperlukan sinergi antara pemerintah, tenaga medis, industri farmasi, dan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki akses terhadap pedoman penggunaan antibiotik yang sesuai dengan standar WHO serta melakukan pengawasan terhadap industri farmasi dalam produksi dan distribusi obat-obatan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung upaya ini dengan tidak sembarangan mengonsumsi antibiotik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan obat secara tepat. Literasi kesehatan yang baik dapat membantu menekan laju resistensi antibiotik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kerangka hukum yang kuat dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan ancaman resistensi antibiotik dapat diminimalisir demi kesehatan masyarakat yang lebih baik. Peran serta hukum dalam mengatur dan menegakkan kebijakan kesehatan ini menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas pengobatan serta menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Webinar ini juga memberikan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi apoteker dan tenaga vokasi yang mengikutinya, sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia.
Di tengah meningkatnya ancaman resistensi antibiotik, kolaborasi lintas profesi menjadi semakin penting. PC IAI Jakarta Barat akan terus menghadirkan edukasi dan diskusi ilmiah untuk meningkatkan peran serta apoteker dalam berbagai aspek kesehatan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik dan kesadaran yang lebih tinggi, kita dapat bersama-sama mencegah "silent pandemic" ini sebelum terlambat.
ADVERTISEMENT