Industri Halal Indonesia

Mahasiswa Universitas ptiq Jakarta Fakultas Syari'ah dan hukum islam
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari ANTON SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Industri halal merupakan sebuah sistem kegiatan ekonomi yang memproduksi barang dan jasa sesuai dengan tata cara yang diatur dan diperbolehkan dalam Islam. Banyak orang yang mengira indutri halal adalah sesuatu yang hanya bergerak dibidang penyediaan makanan-makanan halal, namun jauh dari itu industri halal secara umum mencakup berbagai sektor, seperti:
Makanan dan minuman halal
Kosmetik dan farmasi halal
Keuangan syariah
Pariwisata halal
Fashion muslim
Sektor-sektor diatas adalah contoh kecil dari barang dan jasa yang saat ini sangat ramai sekali kita temui didalam pasar industri ekonomi baik di Indonesia maupun di dunia.
Untuk menentukan suatu barang atau jasa terafiliasi sebagai produk yang halal, hal ini harus melewati berbagai tahap pemeriksaan sesuai hukum syariat Islam sehingga dapat menentukan ke halalan produk tersebut, di Indonesia sendiri ada suatu lembaga resmi yang mempunyai wewenang untuk memberikan seritifikasi kehalalan suatu produk, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lembaga ini bergerak di bawah kementerian agama yang bertugas untuk mengelola proses sertifikasi halal.
Pemberlakuan industri halal di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa produk yang beredar merupakan produk yang halal sesuai prinsip syariat Islam sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebagai negara dengan salah satu populasi umat muslim terbesar di dunia Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan dan mengatur industri halal secara resmi dan terstruktur, hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) Undang-undang ini mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikasi halal.
Ind0nesia mempunyai pasar halal yang sangat besar dan berkembang pesat, baik secara domestik maupun global. Nilai perdagangan produk halal di Indonesia mencapai sekitar USD 53,73 miliar pada tahun 2024 dan masih tumbuh sampai sekarang, di pasar global industri halal di proyeksikan mencapai USD 3,36 triliun pada 2028,dimana Indonesia memiliki bagian yang sangat signifikan dan terus berkembang, dan di pasar domestik Indonesia industri halal diperkirakan memiliki nilai sekitar USD 318,9 miliar di tahun 2024 dan diproyeksikan tumbuh mencapai USD 922,57 miliar pada tahun 2032.
Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia sebagai negara yang berperan dalam ekosistem industri halal global setelah Malaysia dan Arab saudi menurut State of the Global Islamic Economy Report. Walaupun Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi, peran, dan konsumsi produk halal terbesar di global, tetapi menurut data yang dilaporkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi pemahaman tentang industri halal yang masih relatif sangat rendah sekitar 23%-28% dari targetnya yaitu 50% pada tahun 2025. Hal ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep halal, syariat, dan pengaruhnya dalam ekonomi/produk.
Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal global, tetapi untuk memaksimalkan peluang tersebut diperlukan:
Peningkatan literasi halal masyarakat
Edukasi yang berkelanjutan
Dukungan terhadap pelaku usaha khususnya UMKM
Penguatan daya saing produk halal di pasar global
Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan peningkatan pemahaman masyarakat, industri halal Indonesia dapat tumbuh lebih inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat internasional.
Nama: Anton Saputra, Mahasiswa PTIQ Jakarta
