Konten dari Pengguna

Penyalahgunaan Profesi Hukum

Gilang Anugerah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
24 Desember 2020 21:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilang Anugerah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru).
ADVERTISEMENT
Dalam tulisan ini, saya akan sedikit membahas tentang profesi hukum yaitu terkait dengan penyalahgunaan yang terjadi pada profesi hukum. Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu Negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8), profesi hukum dari aparatur Negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Profesi hukum yang merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Tuntutan profesi hukum adalah antara menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik (filosofis) atau sebatas hanya untuk mendapatlan keuntungan dengan berbagai macam cara (pragmatis).
Bagi seseorang yang menekuni profesi hukum maka harus ditunjang dengan nilai-nilai keagamaan agar mampu menyelaraskan dengan akhlak. Tetapi jika tidak ditunjang dengan nilai-nilai agama, maka yang terjadi adalah akan muncul oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi hukum, dan profesi hukum ini akan hilang marwahnya dan dipandang sebelah mata oleh kalangan masyarakat. Sudah banyak kasus-kasus penyalahgunaan yang terjadi terkait profesi hukum ini, yang terbaru adalah penyalahgunaan profesi jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam menjalankan profesi hukum, bagi masing-masing profesi ada yang namanya kode etik yang merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakkan hukum harus didasari dengan sikap yang jujur dan penuh kewibawaan agar terciptanya hukum yang berkeadilan.
Menurut Prof. Azyumardi Azra guru besar UIN Syarief Hidayatullah, saat ini ada lima faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran etika atau penyalahgunaan profesi hukum pada masyarakat. Kelima faktor tersebut, terdiri dari pertama, keterbelahan pribadi (split personality). Kedua, adanya dorongan gaya hidup materialistik dan hedonistik yang membuat pejabat publik tergoda melakukan pelanggaran integritas. Ketiga, lemahnya penghormatan pada tatanan hukum. Keempat, lemahnya penegakkan hukum dari penegak hukum. Kelima, adanya permisifisme luas dari masyarakat terhadap pelanggaran norma etika, budaya dan agama yang dilakukan kalangan pejabat publik. (indonews.id)
ADVERTISEMENT
Seseorang yang melakukan penyalahgunaan profesi hukum, biasanya dikarenakan desakan klien yang ingin agar masalah mereka cepat terseleseikan, dengan menoyodorkan sejumlah uang yang menggiurkan. Oleh karena itu, pendidikan etika harus dilakukan sejak dini, dimulai dari lingkup keluarga hingga lingkup sekolah dan sampai terjun ke dalam dunia masyarakat. Berlatih jujur sejak masih kecil, jujur dalam tindakan maupun dalam kata-kata, jujur pada diri sendiri maupun pada orang lain. Langkah kecil ini akan mampu membawa efek yang besar kedalam pekerjaan kita, apalagi pada profesi hukum yang mana profesi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“sesungguhnya bangsa yang besar itu jaya selama mereka masih mempunyai akhlak (moral) yang mulia, maka apabila akhlak mulianya telah hilang, maka hancurlah bangsa itu” (Penyair Syauqy Beq).
ADVERTISEMENT