Konten dari Pengguna

Kilas Balik Pengungsi Papua 1984 di Papua Nugini

Anugrah Wejai

Anugrah Wejai

Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 8 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anugrah Wejai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Papua Nugini Foto: IG @papuanewguineans
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Papua Nugini Foto: IG @papuanewguineans

Mustahil menyimpulkan puncak konflik bila hanya berpusat pada eksplanasi tunggal. Di atas tanah, manusia hidup diantara dua perilaku; bertahan atau berpindah. Orang Papua berada dikeduanya

Mengingat Kembali Jejak Pelarian

Kami ras Melanesia, kami adalah bangsa yang merdeka” begitulah narasi-narasi yang sering diucapkan oleh para pejuang nasionalis Papua ketika masih bernafas dengan perasaan ketidaksetujuan hasil konsensus “Act to Free Choice 1969” dalam kesadaran nasionalisme mereka. Menggali kekritisan di balik Perjanjian New York 1962 dan Referendum 1969 menunjukkan intervensi Amerika Serikat yang sarat kepentingan di Papua waktu itu, membuat Indonesia pada dasarnya hanya mengganti peran Belanda di Papua sebagai “penjajah” (Bakhsi, 2021).

Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan berat terkait urusan kemanusiaan di Papua. Karena sedari awal telah timbul realitas oposisi dari masyarakat Papua terhadap pemerintah Indonesia. Alih-alih memanusiakan kebijakan negara bagi orang Papua, yang signifikan ialah tindakan koersif dan penindasan oleh pemerintah kepada pihak yang beroposisi kala itu.

Tentu polemik tersebut menjadi akar konflik bagi orang Papua terutama mereka yang tergolong sebagai nasionalis intelektual Papua dimana dedikasi hidup disumbangsikan untuk memperjuangkan “kebebasan” versi West Papua. Sehingga pilihan alternatif agar tetap bisa selamat di tanahnya sendiri adalah berimigrasi ke luar negeri mencari suaka dengan harapan memperoleh hak-hak hidup dan juga kebebasan berbicara di media asing.

Swanson dalam artikel The New Humanitarian (2019) menyebutkan, antara tahun 1984-1986 kurang lebih 11.000 orang Papua yang terlibat dalam pemberontakan di Irian Jaya (sekarang Papua), memutuskan untuk mencari suaka ke Papua Nugini dengan tujuan menemukan kebebasan. Dalam situasi tertekan oleh ketidakpuasan dan teror, akan terasa sulit menemukan titik temu kehidupan sebagaimana warga negara yang dilindungi negara. Menjadi orang Papua pada masa itu mungkin jauh dari kesejahteraan sosial yang didambakan, bahkan di kehidupan yang memuat kebebasan baik itu hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) maupun kebebasan berekspresi adalah suatu angan-angan.

Oleh karena kesadaran atas ketidakamanan di tanah sendiri, maka para penduduk asli Papua yang menembus batas teritori negara merupakan fenomena imigrasi internasional penting yang perlu dianalisis kembali. Secara khusus tujuan negara imigran yang dibahas adalah Papua Nugini (PNG).

Bagaimana mereka dapat mencapai daratan PNG? Bagaimana kondisi hidup mereka di perbatasan? Kebijakan perlindungan seperti apa yang disediakan PNG terhadap pencari suaka? Selanjutnya, apa agenda yang menjadi urgensi generasi sekarang? Tujuan artikel ini untuk mengupas pola pergerakan pengungsi Papua ke Papua Nugini serta melihat secara kritis manifestasi yang dihasilkan.

Kronologi Imigrasi dan Nasib Pengungsi Papua di PNG

Papua Nugini secara geografis berbatasan langsung dengan Provinsi Papua di Indonesia. Kedekatan perbatasan ini menjadi strategis pada saat ribuan orang Papua melarikan diri dari negara asalnya—Indonesia—sebagai akibat dari sikap penentangan terhadap rezim Orde Baru. Gelombang imigrasi yang datang pertama kali berjumlah lebih dari 10.000 jiwa di tahun 1984, sebagian dari mereka memilih berjalan kaki dan lainnya menggunakan navigasi pantai atau jalur laut agar sampai di daratan PNG (Chandler, 2019).

Mereka yang menyeberang ke daratan PNG adalah orang-orang berpendidikan. Marjinalisasi ekonomi berupa efek program transmigrasi dari pulau Jawa menimbulkan perselisihan peluang ekonomis yang dominan bagi transmigran dibandingkan penduduk asli Papua serta teror sebagai akibat dari pemberontakan nasional Papua adalah dua faktor utama dibalik motif imigrasi mereka.

Pada masa awal kedatangan pencari suaka telah memberikan pertimbangan serius bagi pemerintah PNG sebagaimana mengandung konsekuensi-konsekuensi logis atas relasinya dengan Indonesia. Kebijakan pemerintah PNG di saat bersamaan seperti dikelilingi oleh perasaan khawatir karena prasangka apabila memberikan bantuan berarti sama dengan mendukung klaim mereka. Sebaliknya, jika menolak keberadaan mereka, tidak membantu mereka pulang kembali ke tempat asalnya sehingga menyebabkan keterlantaran dan kemelaratan kemanusiaan yang membahayakan hidup mereka. Sebagai respon atas dilema tersebut, pada tahun 1985 laporan terkait kebutuhan gizi, penyakit, dan kematian karena kelaparan menjadi input atas tuntutan perubahan kebijakan (Sands, 1991).

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah PNG merekolasi kependudukan mereka dari perbatasan ke permukiman Awin Timur pada rentang 1987-1988. Pemindahan pengungsi menimbulkan kontraproduktif antara membawa mereka ke wilayah tidak terisolir guna memikat perhatian asing untuk mendukung kebijakan PNG maupun mengantisipasi konektivitas pengungsi ke perbatasan yang beresiko pada serangan transnasional.

Persebaran pengungsi ini cukup berpola, karena sebagian dari 9.300 pengungsi di tahun 2012 menghuni daerah-daerah perbatasan Indonesia-PNG, 2.435 pengungsi di daerah perkotaan, dan 2.290 di Awin Timur (Swanson, 2019). Secara khusus di daerah Awin Timur adalah satu-satunya wilayah resmi yang dihibahkan oleh pemerintah PNG untuk kependudukan pengungsi. Tidak berhenti pada sumbangan lahan permukiman, pemerintah bahkan menyediakan sekitar 6.000 hektar tanah—120 km dari garis perbatasan negara—dengan tujuan mereka jauh dari interaksi separatis transnasional sekaligus memenuhi hak-hak tinggal, bekerja, bepergian domestik, serta pemberian akses layanan kesehatan dan pendidikan. Menyelenggarakan integrasi lokal adalah solusi kewarganegaraan bagi pengungsi Papua dalam situasi ini sebab adanya kesamaan etnis dan budaya.

Namun, sistem hukum nasional PNG mengatur pengungsi yang menetap delapan tahun ke atas mempunyai kewajiban membayar administrasi sebesar 10.000 kina, tetapi kenyataannya pengungsi Papua belum mampu mengindahkan aturan itu. Komitmen pemerintah PNG seperti yang tersirat dalam Pasal 34 Konvensi Pengungsi PBB bahwa negara penandatangan bertanggung jawab mengakomodasi asimiliasi dan naturalisasi pengungsi serta upaya defisit biaya sejauh mungkin. Moses Manwau, wakil menteri luar negeri dan imigrasi PNG melalui pertemuan peringatan 60 tahun Konvensi Pengungsi 1951 menyatakan kesanggupan pemerintah sesuai ketentuan konvensi tersebut dengan membebaskan semua biaya keimigrasian (Swanson, 2019).

Refleksi : Analisis dan Prospek

Penting bagi kita mengalisis fenomena imigrasi yang dialami oleh imigran Papua di PNG. Seperti paparan diatas bahwa terdapat istilah “pencari suaka” dan “pengungsi” yang mengindentifikasikan mereka. Oleh sebab itu telah disusun pergerakan imigrasi berdasarkan teori dan konsep.

Pertama, kelompok imigran Papua yang menyeberangi perbatasan adalah mereka yang mengalami pengalaman persekusi di negara asalnya akan tetapi masih menunggu keputusan refugees dari lembaga nasional atau internasional yang menangani refugees (Amnesty International, 2022). Singkatnya, pencari suaka mengklaim ancaman terhadap diri sendiri dengan mengajukan proposal refugees namun secara fisik telah berada di negara tujuan. Imigran Papua telah tiba dahulu yang kemudian mendapat perhatian berupa hak-hak pengungsi meski pada waktu itu, pemerintah setempat belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini tentu menjadi menarik ketika mengetahui bahwa masyarakat PNG dan imigran mempunyai nenek moyang dari ras yang sama yaitu “melanesian”.

Kedua, menurut Konvensi Pengungsi 1951 refugees adalah kategori formal dimana seseorang yang tidak berkenan kembali ke habitual of residance atas sebab ancaman persekusi dan tidak berkenan kembali ke negara asalnya. Keyakinan ini disertai fakta lapangan bahwasanya para pengungsi itu enggan kembali ke Indonesia walaupun hidup di tengah kesengsaraan—terisolasi dan masalah kesehatan di daerah perbatasan. Kebulatan mereka untuk tetap berada di sana didukung melalui kebijakan perlindungan PNG yang menyediakan permukiman hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan yang sekiranya mirip seperti warga negara asli.

Kendati demikian, catatan-catatan kritis yang berguna untuk diperhatikan adalah ungkapan atas persekusi yang dilayangkan oleh kaum imigran merupakan pengalaman hidup yang dirasakan, dialami, dan direnungkan bagi diri mereka sendiri. Klaim mereka mungkin adalah pandangan subjektivitas yang dapat dicocokan sebagai kategori kelompok marjinal atau “calon pengungsi”. Sementara itu, Indonesia jauh berbeda memaknai pelarian rakyat Papua sebagai bentuk pengkhianatan, tindakan kejahatan, serta kesesatan mereka yang mengandalkan rumor tidak berdasar pada kekejaman bangsa Indonesia (Neuman dan Taylor, 2009).

Mempertimbangkan faktor-faktor yang saling tumpang tindih menuntun kita pada sebuah pernyataan bahwa “kategori migrasi tidak netral”. Perselisihan klaim antara pengungsi Papua Barat dan pemerintah Indonesia untuk mengejar kesahihan pengakuan ialah sesuatu yang bersinggungan dengan analisis kritis Crawley dan Skleparis (2017) yaitu the political economy of forced imigration, bahwa dalam situasi konflik keputusan berimigrasi sebaiknya dimaknai dengan determinasi ekonomi politik yang lebih luas daripada melihatnya sebagai ancaman kekerasan yang bersifat individual. Akan tetapi, letak permasalahannya bukan karena tidak adanya representasi dari realitas sosial yang kompleks ini melainkan keengganan memakai kategori tersebut untuk mengidentifikasi pergerakan.

Selain itu, generasi pengungsi 1984 mulai mengamati gejala politik apa yang terjadi di Papua dan menangkap setiap peluang diplomasi internasional. Kesibukan mereka inilah yang merupakan bagian integral dari proses indoktrinasi sejak masa kanak-kanak (Sands, 1991). Namun, selama pemerintah PNG memberikan perhatian kepada mereka melalui kebijakannya dengan berjalannya tahun, maka perubahan yang terjadi adalah penekanan atas hak-hak kewarganegaraan untuk mencapai kesejahteraan hidup yang diprioritaskan. Dengan demikian, kemungkinan agenda masa kini dan masa depan pengungsi Papua Barat di PNG menghadapi re-orientasi menuju kesempatan-kesempatan ekonomis guna mengejar kehidupan yang lebih baik.

Referensi

Bakhshi, U. (2021, November 30). Indonesia and the Papua issue: Resolution increasingly unlikely. – The Diplomat. Retrieved June 15, 2022, from https://thediplomat.com/2021/11/indonesia-and-the-papua-issue-resolution-increasingly-unlikely/

Crawley, H., & Skleparis, D. (2017). Refugees, migrants, neither, both: Categorical fetishism and the politics of bounding in Europe’s ‘migration crisis.’ Journal of Ethnic and Migration Studies, 44(1), 48–64. https://doi.org/10.1080/1369183x.2017.1348224

Guardian News and Media. (2019, November 30). Refugees on their own land: The west papuans in Limbo in Papua New Guinea. The Guardian. Retrieved June 14, 2022, from https://www.theguardian.com/world/2019/dec/01/refugees-on-their-own-land-the-west-papuans-in-limbo-in-papua-new-guinea

Moresby, P. (2019, April 16). West Papuan refugees hope for Citizenship. The New Humanitarian. Retrieved June 14, 2022, from https://www.thenewhumanitarian.org/fr/node/252942#:~:text=According%20to%20the%20UN%20Refugee,t%20imagine%20living%20anywhere%20else.

Sands, Susan,. (1991, June 1). West Papua: Forgotten war, unwanted people. Cultural Survival. Retrieved June 14, 2022, from https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/west-papua-forgotten-war-unwanted-people

Refugees, asylum-seekers and migrants. Amnesty International. (2022, June 10). Retrieved June 14, 2022, from https://www.amnesty.org/en/what-we-do/refugees-asylum-seekers-and-migrants/#definitions

UNHCR - The UN Refugee Agency. (n.d.). Retrieved June 13, 2022, from https://www.unhcr.org/4ca34be29.pdf