Di Balik Energi Hijau: Menimbang Keadilan Sosial dalam Transisi Energi Indonesia

Master's student in International Law at Universitas Padjadjaran.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Adi Anugrah A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia sedang menulis bab baru dalam sejarah energi global. Dari Morowali hingga Weda Bay, dari Halmahera hingga Sorowako, tambang-tambang nikel berdiri megah, menyuplai bahan baku baterai bagi mobil listrik dan panel surya dunia. Pemerintah menyebutnya “lompatan menuju ekonomi hijau”.
Namun di balik narasi itu, ada suara lain lebih lirih, lebih manusiawi: suara masyarakat lokal yang kehilangan tanah; suara pekerja tambang yang menghadapi jam kerja ekstrem; suara laut yang perlahan berubah warna oleh limbah industri.
Apakah energi yang bebas karbon, tapi menindas manusia masih bisa disebut hijau? tulis Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM.
Pertanyaan itu diperjelas: Apakah kita benar-benar menuju keberlanjutan, atau sekadar mengganti bentuk eksploitasi?
Babak Baru: Indonesia dan Janji Energi Hijau
Transisi energi menjadi agenda utama dunia. Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga Tiongkok mengalihkan investasi ke sumber daya berkelanjutan. Indonesia, dengan cadangan nikel terbesar di dunia, menjadi pusat perhatian global.
Pemerintah menyebut hilirisasi nikel sebagai “strategi besar menuju kemandirian industri hijau.” Namun, data lapangan menunjukkan sisi lain. Penelitian IUCN Netherlands (2025) menemukan bahwa ekspansi industri nikel di Morowali dan sekitarnya telah menimbulkan degradasi lingkungan dan ketimpangan sosial. Komunitas nelayan kehilangan sumber penghidupan akibat sedimentasi pesisir, sementara udara di sekitar smelter menjadi semakin buruk.
Secara ekonomi, transisi ini menciptakan peluang besar. Namun secara sosial, ia meninggalkan luka yang tak kecil.
UNGPs: Kompas Etis yang Belum Diikuti
Sejak 2011, dunia telah memiliki peta moral bernama UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Prinsip ini menegaskan tiga pilar utama yakni negara harus melindungi hak asasi manusia (duty to protect), perusahaan wajib menghormati hak asasi manusia (responsibility to respect), dan korban berhak mendapatkan pemulihan (access to remedy).
John Ruggie, arsitek UNGPs, menulis, “Perusahaan harus memperlakukan risiko terhadap manusia dengan keseriusan yang sama seperti risiko terhadap keuangan.”
Namun, di Indonesia, prinsip ini belum menjadi arus utama. Laporan Business & Human Rights Resource Centre (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia “menampilkan komitmen formal terhadap HAM, tetapi gagal membuktikan penerapan due diligence yang nyata”.
Human Rights Due Diligence (HRDD) yang seharusnya mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi dampak HAM dalam operasi bisnis sering kali hanya berhenti pada laporan tahunan. Tidak ada audit independen, tidak ada partisipasi masyarakat yang berarti.
Di banyak kasus, hak masyarakat adat atas tanah mereka terpinggirkan oleh izin tambang yang dikeluarkan tanpa konsultasi. Akibatnya, energi hijau yang dijanjikan dunia justru melahirkan ketidakadilan sosial di tanah sendiri.
ESG dan Fenomena Rights-Washing
Dalam dunia bisnis modern, istilah ESG (Environmental, Social, and Governance) adalah mantra wajib. Perusahaan berlomba menampilkan skor ESG tinggi untuk menarik investor global. Namun, sebagaimana dicatat oleh akademisi J. Bartels dalam Journal of Sustainable Finance (2024), bahwa dimensi sosial dan hak asasi manusia dalam ESG sering kali paling lemah dan paling tidak transparan.
Perusahaan bisa menampilkan data lingkungan cemerlang tentang pengurangan emisi, efisiensi energi, daur ulang limbah, tapi terdiam terhadap pelanggaran hak pekerja, konflik tanah, atau keselamatan masyarakat sekitar tambang. Fenomena ini disebut rights-washing pencitraan seolah menghormati hak asasi manusia, padahal praktiknya sebaliknya.
Di Morowali, laporan ESG beberapa perusahaan memang memamerkan program CSR seperti pembangunan sekolah dan klinik. Namun, survei lapangan menemukan masyarakat masih kesulitan mengakses air bersih dan mengeluhkan pencemaran limbah industri. Satu sisi, ada pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain ada penurunan kualitas hidup yang tajam.
Just Transition: Transisi yang Adil, Bukan Sekadar Hijau
Konsep Just Transition yang diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015 memberi peringatan penting bahwa transisi energi hanya bisa disebut berhasil jika adil secara sosial.
“Tidak boleh ada pekerja atau komunitas yang tertinggal,” tulis ILO dalam Guidelines for a Just Transition towards Environmentally Sustainable Economies and Societies for All.
Artinya, perubahan menuju energi bersih harus diiringi jaminan pekerjaan layak, perlindungan sosial, partisipasi publik, dan kompensasi bagi komunitas terdampak. Namun, laporan Climate Rights International (2025) tentang proyek Weda Bay Industrial Park di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: deforestasi, polusi air, dan pengabaian hak masyarakat lokal masih terjadi. Ironisnya, smelter di kawasan itu diklaim sebagai bagian dari rantai pasok global untuk mobil listrik simbol energi masa depan.
Negara dan Kewajiban Melindungi Warga
UNGPs menyebutnya jelas negara memiliki duty to protect. Artinya, negara harus memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan standar HAM dan memberikan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran.
Langkah awal sebenarnya sudah diambil. Pada 2023, Indonesia menerbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023. Dokumen ini mengadopsi prinsip UNGPs ke dalam kebijakan nasional. Namun, laporan ELSAM dan Amnesty International menilai strategi tersebut masih bersifat deklaratif tanpa peta implementasi dan anggaran yang jelas.
Selain itu, Transparency International Indonesia (2024) menemukan bahwa korupsi perizinan dan lemahnya pengawasan lingkungan memperparah risiko pelanggaran HAM di sektor nikel. Dengan kata lain, negara seolah berdiri di dua kaki satu di sisi investasi, satu lagi di sisi perlindungan HAM dan sering kali kaki pertama melangkah lebih cepat.
Cerita di Lapangan
Morowali di Sulawesi Tengah kini dikenal sebagai “jantung ekonomi nikel Indonesia”. Namun, di balik itu, laporan Solidar Suisse (2024) mengungkap potret buruh smelter yang bekerja lebih dari 12 jam sehari dengan perlindungan kerja minim. “Kami bekerja untuk masa depan hijau, tapi masa depan kami sendiri tidak pasti,” ucap salah satu pekerja yang diwawancarai.
Sementara di Sorowako, Sulawesi Selatan, masyarakat adat setempat menuntut kompensasi atas tanah mereka yang digunakan untuk kegiatan tambang. Hingga kini, banyak yang belum mendapatkan keadilan. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan ekonomi tanpa keberlanjutan sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru.
Transisi energi bersih merupakan kebutuhan zaman. Namun, seperti diingatkan John Ruggie, “energi bersih tanpa keadilan sosial bukanlah solusi, melainkan bentuk baru dari ketidakadilan.”
Kita membutuhkan energi yang tidak hanya bersih bagi bumi, tapi juga adil bagi manusia. Karena tanpa keadilan, tidak ada keberlanjutan sejati, seperti kata pepatah Latin yang relevan bagi zaman ini: Fiat iustitia, ruat caelum (biarlah keadilan ditegakkan, meski langit runtuh).
