Luar Angkasa di Abad ke-21: Dari Eksplorasi Ilmiah ke Arena Diplomasi Global

Master's student in International Law at Universitas Padjadjaran.
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Adi Anugrah A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika manusia pertama kali mendarat di Bulan pada tahun 1969, luar angkasa dibayangkan sebagai batas baru peradaban sains dan simbol kejayaan nasional. Namun, memasuki abad ke-21, wajah ruang angkasa berubah drastis tidak lagi semata menjadi ladang eksplorasi ilmiah atau kebanggaan negara, melainkan telah bertransformasi menjadi arena strategis baru dalam politik global.
Kini kepentingan geopolitik, ekonomi, keamanan, dan bahkan citra simbolik negara-negara besar dan kecil saling bersilangan di langit. Fenomena ini dikenal sebagai space diplomacy, yakni pemanfaatan diplomasi sebagai instrumen untuk mengatur, mengakses, dan mengelola ruang angkasa demi tujuan nasional dan global.
Jika sebelumnya hanya negara adidaya seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok yang mendominasi antariksa, kini negara berkembang mulai ambil bagian. India, Brasil, hingga Nigeria aktif membangun kapabilitas luar angkasa. Bahkan perusahaan swasta seperti SpaceX dan Amazon ikut bersaing melalui proyek megakonstelasi satelit.
Menurut data Union of Concerned Scientists (2023), saat ini terdapat lebih dari 6.700 satelit aktif yang mengorbit Bumi. Sebagian besar dikuasai oleh sektor swasta, seperti jaringan Starlink milik SpaceX. Lonjakan ini mencerminkan ekspansi luar angkasa yang luar biasa dalam dua dekade terakhir dan sekaligus mengingatkan kita pada pentingnya tata kelola global yang adaptif, kolaboratif, dan inklusif.
Dalam bukunya Outer Space and International Relations (2020), akademisi Jill Stuart menulis, Ruang angkasa bukan lagi ruang hampa namun ia kini padat, diperebutkan, dan dikomersialisasi. Maka, menjadikan ruang angkasa sebagai wilayah yang damai, aman, dan adil membutuhkan lebih dari sekadar retorika.
Persaingan ini menimbulkan pertanyaan mendasar Siapa yang sebenarnya memiliki hak untuk mengakses luar angkasa? Siapa yang mengatur dan siapa yang mendapatkan manfaatnya? Tanpa kerangka hukum dan diplomasi yang inklusif, ruang angkasa dapat menjadi ajang dominasi kekuatan besar, bukan lagi milik bersama.
Ruang Angkasa dan Hukum Internasional
Seiring dengan meningkatnya aktivitas negara dan korporasi di luar angkasa, muncul pertanyaan mendesak Apakah sistem hukum internasional yang ada saat ini masih relevan untuk mengatur wilayah tanpa batas ini?
Pada dasarnya, hukum internasional luar angkasa lahir dari kesadaran kolektif akan perlunya pengaturan terhadap wilayah yang sama sekali baru, ruang yang tidak dapat diklaim berdasarkan kedaulatan tradisional seperti darat, laut, atau udara.
Awal Mula: Mimpi Bersama dalam Outer Space Treaty 1967
Tonggak awal hukum ruang angkasa adalah Outer Space Treaty (OST) tahun 1967. Disusun dalam konteks ketegangan Perang Dingin, OST membawa semangat kolektif untuk mencegah dominasi satu pihak atas luar angkasa. Ia menetapkan prinsip-prinsip fundamental seperti:
Larangan menempatkan senjata nuklir di orbit
Larangan klaim kedaulatan nasional atas wilayah ruang angkasa
Penggunaan luar angkasa untuk tujuan damai demi kepentingan seluruh umat manusia (province of all mankind).
lebih lanjut realitas kontemporer mulai mengguncang prinsip fundamental tersebut. Pakar keamanan luar angkasa dari U.S. Naval War College, Joan Johnson-Freese melihat bahwa kita berada di ambang perlombaan luar angkasa yang baru. Hal ini merujuk adanya kompetisi antara program Artemis milik NASA dan International Lunar Research Station (ILRS) yang dikembangkan oleh Tiongkok dan Rusia.
Namun seperti dicatat oleh Frans von der Dunk, pakar hukum luar angkasa dari Leiden University, OST adalah produk dari zamannya ambisius tapi kabur dan tak memiliki mekanisme penegakan hukum yang jelas. Dengan kata lain, perjanjian ini bernilai normatif tinggi, namun belum siap menghadapi realitas dunia modern yang makin kompleks.
Tantangan Abad ke-21: Teknologi Melesat, Hukum Tertinggal
OST memang telah melahirkan beberapa traktat pelengkap seperti Moon Agreement (1979) dan Liability Convention (1972). Sayangnya, tidak semua negara terutama negara adidaya seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok mengakses semua instrumen tersebut. Moon Agreement, misalnya yang menyebut bahwa sumber daya bulan adalah warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), justru ditolak oleh sebagian besar negara maju.
Ketidakseimbangan ini menciptakan legal asymmetry dalam tata kelola luar angkasa kesenjangan antara prinsip hukum dan praktik nyata yang dijalankan negara atau korporasi.
Masalah semakin kompleks ketika aktor non-negara seperti SpaceX, Blue Origin, dan Amazon (Proyek Kuiper-nya) terlibat aktif membangun megakonstelasi satelit. Dalam lingkungan ini, hukum ruang angkasa yang lahir dari era negara sebagai aktor tunggal, menjadi ketinggalan zaman.
Pakar hukum luar angkasa P.J. Blount menggambarkan kondisi ini sebagai struktur hukum Perang Dingin dalam lingkungan ruang angkasa pascamodern dan neoliberal.
Dunia Hadapi Fragmentasi Hukum Antariksa
Dengan banyaknya inisiatif normatif yang lahir di luar PBB, kita menghadapi jurisdictional complexity di mana aturan berlaku tergantung pada blok politik dan aliansi teknologi masing-masing negara. Padahal, tantangan ruang angkasa semakin mendesak dan lintas batas seperti :
Lokasi strategis di Bulan mulai diperebutkan
Orbit geostasioner semakin padat
Puing luar angkasa telah melebihi 128 juta partikel yang mengancam keselamatan satelit aktif
Sementara itu, United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) yang seharusnya menjadi arena utama pengambilan keputusan global, kerap terhambat oleh proses berbasis konsensus yang lambat dan politis.
Ketertinggalan Hukum dan Dominasi Swasta
Menurut Frans von der Dunk, kekosongan hukum atas aktivitas sektor swasta di antariksa membuka celah dominasi oleh segelintir negara dan korporasi kuat. Perusahaan seperti SpaceX dan Blue Origin telah meluncurkan ribuan satelit dan merencanakan eksploitasi Bulan semuanya berdasarkan lisensi nasional, tanpa ikatan kuat pada hukum internasional.
Di sisi lain, negara berkembang mengalami hambatan teknologi dan finansial untuk ikut ambil bagian. Tanpa regulasi yang adil, ruang angkasa berisiko menjadi bentuk baru kolonialisme modern.
Diperlukan langkah konkrit mereformasi UNCOPUOS agar lebih responsif terhadap aktor non-negara, menyusun pedoman keberlanjutan luar angkasa (space sustainability guidelines) yang mengikat secara hukum, dan merancang protokol eksploitasi sumber daya bulan dan asteroid.
Tanpa reformasi ini, hukum luar angkasa akan terus tertinggal dari perkembangan teknologi. Dan jika itu terjadi, masa depan antariksa tak akan lagi ditentukan oleh kolaborasi umat manusia melainkan oleh kekuatan ekonomi dan politik segelintir elite.
Apa yang Dipertaruhkan dalam Rivalitas Artemis dan ILRS?
Dalam beberapa tahun terakhir, eksplorasi luar angkasa bukan lagi semata misi ilmiah, tetapi telah menjadi cerminan persaingan geopolitik dan norma hukum internasional. Dua inisiatif besar menandai babak baru rivalitas ini Artemis Accords yang dipimpin Amerika Serikat dan International Lunar Research Station (ILRS) oleh China dan Rusia.
Keduanya mewakili dua pendekatan berbeda. Artemis menekankan prinsip transparansi, kerja sama teknis, dan eksplorasi damai sedangkan ILRS mengusung pendekatan negara-sentris yang lebih menekankan prinsip kedaulatan dan akses setara. Meski berbeda, keduanya memiliki tujuan sama menentukan siapa yang akan membentuk masa depan hukum luar angkasa.
Artemis Accords: Normatif dan Strategis
Diluncurkan pada 2020, Artemis Accords menjadi instrumen normatif dan diplomatik bagi NASA dan sekutunya. Hingga 2024, lebih dari 30 negara, termasuk Indonesia telah menandatangani perjanjian ini. Isinya mencakup komitmen terhadap zona aman, interoperabilitas teknologi, dan penggunaan damai bulan.
Namun, terdapat kontroversi terkait eksploitasi sumber daya bulan. Beberapa pengamat, seperti Fabio Tronchetti (2021), menilai bahwa Artemis cenderung membuka ruang legal bagi negara atau entitas swasta untuk mengambil keuntungan, yang dapat melanggar prinsip non-appropriation dalam Outer Space Treaty 1967. Laporan Secure World Foundation (2023) menyebutkan Artemis bukan hanya alat tata kelola, tetapi juga instrumen soft power Amerika untuk membangun koalisi di abad eksplorasi Bulan.
ILRS: Menantang Dominasi Barat
Sebagai respon, China dan Rusia meluncurkan ILRS pada 2021. Proyek ini berupaya membangun stasiun penelitian di kutub selatan pada 2030-an. ILRS menggalang dukungan dari negara-negara seperti Venezuela, Pakistan, dan Afrika Selatan. secara terbuka menolak legitimasi Artemis karena tidak disahkan lewat forum multilateral seperti UNCOPUOS.
Dalam pernyataannya pada 2022, juru bicara Roscosmos menegaskan dominasi sepihak di ruang angkasa harus dicegah. ILRS menempatkan dirinya sebagai alternatif yang lebih inklusif, dengan menekankan prinsip non-diskriminasi dan akses universal sebagaimana tercantum dalam OST.
Polarisasi dan Fragmentasi Tata Kelola
Rivalitas Artemis dan ILRS menciptakan fragmentasi norma dalam tata kelola luar angkasa. Menurut Hanqin Xue (2022), hakim Mahkamah Internasional, pemisahan ini mengancam universalitas hukum ruang angkasa dan berisiko menciptakan tatanan paralel yang tidak kompatibel. Ketegangan ini terlihat dalam sidang UNCOPUOS 2023, ketika proposal Amerika ditolak dan usulan Tiongkok gagal mencapai konsensus.
David Kuan-Wei Chen dari McGill University menilai bahwa fragmentasi norma tata kelola luar angkasa melemahkan prinsip universalitas hukum dan mengancam stabilitas jangka panjang.
Negara-negara berkembang pun terdorong memainkan strategi diplomasi cerdas. India, misalnya, menandatangani Artemis namun tetap menjalin komunikasi aktif dengan ILRS. Ini mencerminkan kecenderungan hedging untuk menjaga jarak dari konfrontasi langsung sambil tetap meraih manfaat dari kedua sisi.
Belajar dari Tata Kelola Laut
Tantangan ruang angkasa serupa dengan isu global seperti pengelolaan laut, pendekatan ini kerap merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai inspirasi. kenapa laut menjadi acuan? sebab seperti Luar Angkasa, yakni suatu wilayah di luar yurisdiksi nasional (areas beyond national jurisdiction) kepentingan banyak negara bertemu dan potensi eksploitasi sumber daya menimbulkan isu keadilan dan ketimpangan.
beberapa hal penting dari tata kelola laut internasional yang relevan sebagai inspirasi untuk tata kelola luar angkasa :
1. prinsip common heritage of mankind
Prinsip ini menyatakan wilayah di luar yurisdiksi nasional seperti dasar laut dalam dan ruang angkasa adalah milik bersama seluruh umat manusia. Tidak boleh diklaim atau dimiliki oleh negara atau entitas swasta, dan manfaat dari eksploitasi sumber dayanya harus dibagi secara adil, termasuk kepada negara-negara berkembang.
2. international seabed authority (ISA)
ISA merupakan badan internasional di bawah UNCLOS yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di dasar laut internasional. ISA memberikan izin, menetapkan standar teknis dan lingkungan, serta memastikan bahwa negara berkembang mendapatkan manfaat melalui transfer teknologi dan distribusi keuntungan.
3. instrumen lingkungan dan keberlanjutan
UNCLOS mewajibkan perlindungan lingkungan laut, termasuk penilaian dampak lingkungan untuk aktivitas eksplorasi. Ini menjadi inspirasi bagi tata kelola luar angkasa agar mengatur dampak kegiatan seperti peluncuran roket, puing antariksa, dan eksploitasi bulan atau asteroid secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
4. konsensus dan kepemilikan bersama
UNCLOS lahir dari proses negosiasi multilateral yang inklusif, melibatkan negara maju dan berkembang. Model ini menunjukkan pentingnya konsensus global dalam membentuk tata kelola internasional yang sah, adil, dan diterima luas. menjadi pelajaran penting untuk pembentukan norma baru dalam hukum luar angkasa.
Peran Negara Berkembang: Dari Penonton Menjadi Pengarah
Negara-negara berkembang mulai memainkan strategi aktif dalam diplomasi luar angkasa. Brasil, India, dan Uni Emirat Arab telah bergabung dalam Artemis Accords, sementara Pakistan dan Afrika Selatan mendukung ILRS. Namun, keterlibatan ini harus dilandasi strategi kolektif, seperti melalui Group of 77, untuk mendorong prinsip keterbukaan data, transfer teknologi, dan keadilan akses.
Menurut laporan UNIDIR (2022), negara berkembang memiliki peluang unik untuk membentuk norma tata kelola antariksa jika mampu mengartikulasikan visi kolektif, melampaui polarisasi blok.
Dengan memainkan diplomasi normatif yakni membangun norma global berdasarkan prinsip inklusif dan berkeadilan, mereka dapat memastikan bahwa eksplorasi luar angkasa tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Perlu Komitmen Bersama, Bukan Sekadar Kompetisi
Tanggung jawab tidak hanya berada di pundak negara berkembang. Negara maju dan korporasi besar juga perlu menghormati prinsip rule of law, menghindari pendekatan sepihak, dan membuka akses teknologi kepada negara yang masih tertinggal.
Laporan Space Sustainability Rating oleh World Economic Forum (2022) menegaskan bahwa ketimpangan akses terhadap teknologi peluncuran dan infrastruktur antariksa merupakan hambatan besar bagi keberlanjutan eksplorasi luar angkasa.
Menuju Tata Kelola Luar Angkasa yang Lebih Inklusif
Masa depan luar angkasa tidak bisa dibangun di atas kompetisi dan eksklusivitas. Ia menuntut tata kelola yang multilateral, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan global. Forum seperti UNCOPUOS perlu diperkuat agar mampu merespons dinamika baru dan melibatkan aktor negara maupun non-negara.
Dibutuhkan reformasi mendasar dalam arsitektur hukum ruang angkasa. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Revisi OST atau penyusunan protokol tambahan untuk menjawab realitas baru seperti eksploitasi sumber daya, keterlibatan korporasi, dan keberlanjutan lingkungan antariksa.
Penguatan UNCOPUOS agar lebih inklusif dan adaptif terhadap aktor baru.
Keterlibatan negara berkembang dalam membentuk norma baru, bukan hanya sebagai pengikut, tetapi sebagai pengarah masa depan tata kelola global.
Keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi untuk memastikan proses legislasi ruang angkasa tidak eksklusif atau dikuasai elite teknologi.
Ruang angkasa adalah warisan bersama seluruh umat manusia. Tanpa sistem hukum internasional yang adil, inklusif, dan progresif berisiko menciptakan bentuk baru kolonialisme modern di luar bumi yang tidak berpijak pada batas geografis, tetapi pada kekuatan ekonomi dan akses teknologi.
Langit tidak boleh menjadi ruang eksklusif bagi negara adidaya atau korporasi besar. Masa depan luar angkasa harus dibangun secara kolaboratif oleh dan untuk seluruh umat manusia.Jika kita gagal menciptakan hukum yang setara untuk langit, maka kita sedang mengulang sejarah eksploitasi di bumi, dengan skala dan risiko yang jauh lebih besar.
