Melampaui Garis Depan: Menguji Tanggung Jawab Amerika Serikat dalam Krisis Gaza

Master's student in International Law at Universitas Padjadjaran.
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Adi Anugrah A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Krisis Gaza kembali menjadi luka terbuka dunia. Dua tahun setelah perang besar kembali pecah, korban sipil masih berjatuhan, infrastruktur hancur, dan penderitaan rakyat Palestina terus berulang. Di tengah kecaman global terhadap serangan yang dinilai tidak proporsional, perhatian dunia sering kali berhenti pada dua aktor utama Israel dan kelompok bersenjata di Gaza.
Namun untuk memahami mengapa konflik ini terus berulang, kita perlu menatap melampaui garis depan ke arah para aktor di belakang layar yang menopang jalannya perang.
Salah satu aktor itu adalah Amerika Serikat (AS). Dukungan militernya terhadap Israel, perlindungan diplomatiknya di Dewan Keamanan PBB, serta pembelaannya di panggung internasional menjadikan AS bukan sekadar pengamat, melainkan pemain aktif dalam krisis Gaza. Pertanyaannya kemudian apakah bentuk dukungan itu hanya kebijakan luar negeri semata, atau sudah menyentuh ranah tanggung jawab hukum internasional?
Apa yang Dimaksud Negara Ketiga?
Istilah negara ketiga (third state) dalam hukum internasional kerap menimbulkan salah paham. Banyak pembaca mengaitkannya dengan istilah “negara dunia ketiga” yang merujuk pada negara berkembang. Padahal, dalam konteks hukum internasional, maknanya sama sekali berbeda.
Negara ketiga berarti negara yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu konflik bersenjata bukan pihak yang berperang (belligerent) dan bukan lokasi konflik. Namun, negara tersebut bisa memengaruhi jalannya perang melalui bantuan militer, dukungan finansial, kebijakan ekonomi, atau manuver diplomatik.
Dengan pengertian ini, Amerika Serikat merupakan negara ketiga dalam konflik Gaza. ia tidak mengirimkan pasukan tempur ke medan perang, tetapi memberikan dukungan yang sangat signifikan kepada salah satu pihak, yaitu Israel. Maka, dalam perspektif hukum internasional, peran AS tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi hukum dan moral yang timbul dari dukungan tersebut.
Keterlibatan Negara Ketiga dan Kerangka Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, keterlibatan negara ketiga bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan isu tanggung jawab hukum. Dua instrumen utama menjadi pijakannya ARSIWA dan Common Article 1 Konvensi Jenewa 1949.
1. ARSIWA dan Konsep “Complicity”
Salah satu fondasi utama hukum tanggung jawab negara adalah dokumen yang disusun oleh International Law Commission (ILC), yakni Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) tahun 2001. Dalam Pasal 16 ARSIWA dijelaskan
A State which aids or assists another State in the commission of an internationally wrongful act by the latter is internationally responsible for doing so if: (a) that State does so with knowledge of the circumstances of the internationally wrongful act; and (b) the act would be internationally wrongful if committed by that State.
Klausul ini dikenal sebagai prinsip aid or assistance, atau dalam kajian akademik sering disebut complicity keterlibatan tidak langsung yang menimbulkan tanggung jawab hukum.
sederhananya, sebuah negara tidak harus menekan tombol rudal atau mengirim pasukan untuk terjerat tanggung jawab. cukup dengan memfasilitasi tindakan melanggar hukum secara sadar, maka unsur tanggung jawab negara dapat terpenuhi.
Komentar resmi ILC menyebutkan bahwa negara pemberi bantuan harus “aware of the circumstances making the conduct of the assisted State internationally wrongful”. Artinya, ketika pelanggaran sudah diketahui secara luas, seperti laporan pelanggaran terhadap warga sipil di Gaza oleh PBB, Human Rights Watch, dan Amnesty International , maka negara penyokong tidak dapat berdalih tidak tahu.
Dalam konteks inilah, keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam konflik Gaza menjadi relevan untuk dikaji di bawah kerangka ARSIWA.
Data terbaru dari Congressional Research Service (CRS) menunjukkan bahwa di luar komitmen tahunan reguler sebesar US$3,8 miliar per tahun (berdasarkan Memorandum of Understanding 2016–2028), AS telah mengalokasikan setidaknya US$21,7 miliar dalam bantuan militer kepada Israel sejak perang Gaza pecah pada 7 Oktober 2023 hingga September 2025.
Dalam tahun pertama konflik saja, total bantuan itu mencapai sekitar US$17,9 miliar yang meliputi bantuan finansial, pengiriman amunisi, serta penjualan dan penarikan senjata dari stok militer AS (Foreign Military Sales, Foreign Military Financing, dan drawdown authorities).
Laporan CRS dan Costs of War Project di Brown University memperkirakan lebih dari 800 pesawat kargo dan 140 kapal telah digunakan untuk mengirim lebih dari 90.000 ton peralatan militer ke Israel sepanjang dua tahun terakhir.
Sebagian besar paket bantuan tersebut disetujui dan diumumkan secara publik oleh Kongres dan Departemen Luar Negeri AS, menjadikannya bantuan yang bersifat material dan dilakukan dengan pengetahuan penuh terhadap situasi di lapangan.
Secara hukum, dua unsur utama Pasal 16 ARSIWA aid or assistance dan knowledge dengan demikian terpenuhi secara potensial. Pertama, bantuan AS kepada Israel terbukti substansial secara kuantitatif dan kualitatif, bukan hanya simbolik. Kedua, AS tidak bisa mengklaim ketidaktahuan, mengingat bukti pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional telah terdokumentasi luas dan diakui oleh lembaga-lembaga PBB sendiri.
Preseden Mahkamah Internasional dalam Nicaragua v. United States (1986) dan Bosnia v. Serbia (2007) menegaskan bahwa negara dapat dimintai tanggung jawab meskipun tidak menjadi pelaku langsung, asalkan bantuannya berkontribusi pada pelanggaran yang dilakukan oleh negara penerima. Prinsip ini sejalan dengan semangat ARSIWA, negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih aliansi politik atau kepentingan strategis ketika bantuannya memperkuat tindakan melawan hukum.
Namun, untuk mengubah potensi tanggung jawab ini menjadi legal finding di pengadilan internasional, dibutuhkan pembuktian tingkat lanjut termasuk traceability antara senjata yang dikirim dan penggunaan spesifiknya dalam serangan yang melanggar hukum humaniter. Meski demikian, dari perspektif normatif, bantuan berskala besar dengan pengetahuan penuh terhadap risiko kemanusiaan sudah cukup menimbulkan kewajiban moral dan politik untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Dengan demikian, dalam kacamata hukum internasional, keterlibatan AS di Gaza tidak lagi dapat dibingkai sekadar sebagai dukungan terhadap sekutu, tetapi sudah masuk dalam wilayah tanggung jawab negara terhadap tindakan pelanggaran hukum internasional yang difasilitasinya. Dalam konteks ini, ARSIWA berfungsi sebagai cermin yang menampakkan wajah ganda tatanan internasional, di satu sisi berbicara tentang supremasi hukum, namun di sisi lain menampakkan bagaimana hukum kerap dibungkam oleh kekuasaan.
2. Common Article 1: Kewajiban “Ensure Respect”
Selain ARSIWA, ada satu lagi norma penting yang memperluas tanggung jawab negara ketiga: Common Article 1 dari Keempat Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini menegaskan kewajiban setiap negara pihak untuk:
Respect and ensure respect for the Convention in all circumstances.
Kata kunci ensure respect menandai pergeseran besar bahwa negara tidak hanya wajib mematuhi hukum humaniter internasional di wilayahnya, tetapi juga mencegah dan tidak membiarkan pihak lain melanggarnya.
ICRC dalam Commentary on the First Geneva Convention (2016) menjelaskan bahwa kewajiban ini bersifat dua arah:
Negatif : tidak boleh membantu atau mendorong pelanggaran.
Positif : harus mengambil langkah nyata untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran yang diketahui.
Makna ensure respect juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion on the Construction of the Wall in the Occupied Palestinian Territory (2004).
Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan bahwa semua negara memiliki kewajiban untuk memastikan Israel menghormati Konvensi Jenewa di wilayah pendudukan Palestina, bahkan jika mereka bukan pihak langsung dalam konflik. Dengan kata lain, Common Article 1 memiliki cakupan ekstrateritorial dan menimbulkan tanggung jawab kolektif.
Beberapa negara telah menerapkan prinsip ini dalam kebijakan konkret, seperti di Uni Eropa, Swiss, Belanda, dan juga Norwegia. Praktik ini menunjukkan bahwa Common Article 1 telah menjadi bagian dari kebiasaan internasional (customary law). Dalam konteks Gaza, AS memiliki kewajiban hukum positif untuk memastikan Israel mematuhi hukum humaniter internasional, bukan sekadar kewajiban untuk tidak ikut melanggar.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejak Oktober 2023 hingga pertengahan 2024, AS telah tiga kali memveto resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB. Padahal resolusi tersebut disusun untuk memungkinkan akses kemanusiaan dan perlindungan sipil. Dalam logika hukum internasional, penggunaan veto semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk kegagalan memenuhi kewajiban ensure respect, bahkan bisa ditafsirkan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum internasional.
Menurut ICRC, bahwa kewajiban ensure respect harus diukur dengan prinsip due diligence sejauh mana negara berusaha menggunakan pengaruhnya untuk menghentikan pelanggaran. Ketika negara dengan kekuatan seperti AS memilih tidak bertindak atau bahkan menambah bantuan, maka secara normatif ia gagal memenuhi kewajiban hukum internasionalnya.
3. Prinsip Due Diligence
Selain kedua instrumen tadi, prinsip due diligence juga berperan penting. Prinsip ini menuntut negara untuk memastikan bahwa tindakan dan sumber daya di bawah yurisdiksinya tidak digunakan untuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Dalam konteks perdagangan senjata, norma ini diatur dalam Arms Trade Treaty (ATT) tentang perjanjian global yang melarang ekspor senjata bila ada risiko senjata itu digunakan untuk pelanggaran HAM berat.
AS memang menandatangani ATT pada 2013, namun menarik tanda tangannya di masa pemerintahan Donald Trump pada April 2019. Trump mengumumkannya dalam pidato di pertemuan National Rifle Association (NRA), menyatakan bahwa perjanjian itu dianggap mengancam kedaulatan AS dan hak warga negaranya untuk memiliki senjata di bawah Amandemen Kedua Konstitusi. Akibatnya, ia tidak lagi terikat secara hukum oleh perjanjian tersebut. Meskipun demikian, norma due diligence telah berkembang menjadi prinsip kebiasaan internasional yang tetap menuntut negara berhati-hati.
Ironisnya, AS memiliki mekanisme domestik yang serupa yaitu Leahy Law, yang melarang pemberian bantuan militer kepada unit asing yang terbukti melakukan pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, implementasinya terhadap Israel nyaris tidak pernah dilakukan. Sejumlah laporan menunjukkan adanya pengecualian politik dan tekanan internal agar penilaian terhadap Israel tidak menghambat pengiriman bantuan.
Dengan kata lain, baik secara internasional maupun domestik, mekanisme pencegahan yang seharusnya menjadi pagar etis tereduksi oleh pertimbangan geopolitik.
Membaca Motif AS
Mengapa AS tetap konsisten mendukung Israel, meski berisiko menabrak norma hukum internasional? Jawabannya dapat dibaca melalui tiga lensa teori hubungan internasional.
1. Realisme
Dari perspektif realisme, negara adalah aktor rasional yang mengejar kepentingan nasional di tengah sistem internasional yang anarkis. Israel dianggap sebagai sekutu vital (pivotal ally) bagi kepentingan strategis AS di Timur Tengah. Dukungan terhadap Israel merupakan bagian dari strategi offshore balancing yakni menggunakan sekutu regional untuk membendung pengaruh Iran, Rusia dan Tiongkok sekaligus menjaga stabilitas yang menguntungkan AS tanpa harus mengerahkan pasukan besar. seperti kata Mearsheimer, kebijakan luar negeri AS merupakan hasil kalkulasi rasional untuk menjaga keseimbangan kekuatan di Timur Tengah.
Dalam logika ini, hukum internasional menjadi sekunder. Selama dukungan terhadap Israel melindungi kepentingan nasional, pelanggaran norma dianggap risiko yang bisa diterima. Ini menjelaskan mengapa kalkulasi politik kerap mengalahkan pertimbangan hukum dan moral.
2. Liberalisme
Sebaliknya, dari perspektif liberalisme, tindakan AS justru memperlihatkan kemunduran peran sebagai hegemon yang bertanggung jawab. Dalam teori Hegemonic Stability bahwa sistem internasional yang stabil membutuhkan pemimpin yang menegakkan aturan secara konsisten. Namun ketika AS mengecam Rusia karena melanggar Piagam PBB di Ukraina, tetapi membenarkan tindakan Israel di Gaza yang dinilai serupa oleh banyak lembaga internasional, maka kredibilitas moral dan hukum AS runtuh.
Standar ganda ini tidak hanya merusak citra AS, tetapi juga melemahkan tatanan hukum internasional itu sendiri. Negara lain menjadi skeptis terhadap legitimasi lembaga multilateral seperti PBB atau Mahkamah Internasional. Ini menandai krisis dalam multilateralisme global suatu tatanan yang selama tujuh dekade terakhir dibangun dengan dukungan utama Washington.
3. Konstruktivisme
Konstruktivisme menyoroti dimensi identitas dan nilai bersama dalam membentuk kebijakan luar negeri. Hubungan AS-Israel sering disebut sebagai special relationship, dibangun di atas narasi demokrasi, sejarah, dan solidaritas moral.
Sebagaimana dikatakan Alexander Wendt, “anarchy is what states make of it.” Dalam konteks Gaza, Bagi AS dukungan kepada Israel bukan semata strategi, tetapi bagian dari identitas politik. membela sekutu yang dianggap memiliki nilai serupa. Karena itu, tindakan Israel sering dilihat melalui lensa empati ideologis, bukan prinsip universal hukum internasional. AS pun berperan sebagai norm blocker menghambat berkembangnya norma akuntabilitas global terhadap pelanggaran di Gaza. Loyalitas identitas mengalahkan kepatuhan terhadap norma universal.
Apa Kata AS?
AS tentu menolak tuduhan bahwa dukungannya terhadap Israel melanggar hukum internasional. Dalam pernyataan resminya, Washington berargumen bahwa bantuan militer diberikan berdasarkan hak Israel untuk membela diri sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB. AS juga menekankan bahwa sebagian besar bantuan digunakan untuk sistem pertahanan, seperti Iron Dome, bukan untuk serangan ofensif.
Namun argumen ini tidak menutup tanggung jawab. Prinsip pembelaan diri dalam hukum internasional tetap dibatasi oleh dua kriteria yaitu nesesitas (keperluan) dan proporsionalitas. Ketika serangan balasan menyebabkan ribuan korban sipil dan kehancuran massal, maka justifikasi pembelaan diri menjadi lemah.
Selain itu, Pasal 51 tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter. Dalam konteks ini, tanggung jawab negara ketiga seperti AS bukan pada siapa yang menyerang lebih dulu, melainkan pada apakah bantuan yang diberikan memperkuat pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan perlindungan sipil.
Antara Hukum dan Kekuasaan
Krisis Gaza menyingkap dilema klasik tentang bagaimana hukum bisa ditegakkan ketika pelanggarnya adalah kekuatan besar.
Dalam teori hukum internasional, prinsip sovereign equality of states menegaskan bahwa setiap negara yang berdaulat memiliki kedudukan hukum yang setara dengan negara lain. Namun dalam praktiknya, struktur kekuasaan global tidak pernah setara. Negara besar seperti AS memiliki kapasitas politik dan ekonomi untuk menunda, bahkan menggagalkan, mekanisme akuntabilitas.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang di Palestina sejak 2021, namun tekanan diplomatik dari negara besar memperlambat prosesnya. Sementara Dewan Keamanan PBB sering kali lumpuh akibat penggunaan hak veto. Akibatnya, korban tetap bertambah, tetapi mekanisme keadilan berjalan di tempat.
Ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak semata bergantung pada aturan tertulis, tetapi pada kemauan politik internasional untuk menegakkannya secara konsisten. Tanpa adanya kemauan itu, hukum internasional hanya menjadi teks tanpa kekuatan moral.
Krisis Gaza bukan hanya tragedi kemanusiaan, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum internasional. Dunia tidak dapat terus membiarkan impunitas berlangsung dengan dalih politik kekuasaan. Jika prinsip to ensure respect benar-benar ingin ditegakkan, maka tanggung jawab harus bersifat kolektif.
Pada akhirnya, perdamaian yang adil tidak akan lahir dari veto dan senjata. Ia hanya terwujud ketika negara-negara besar berani menegakkan hukum tanpa standar ganda bahkan terhadap sekutu sendiri. Saat dunia memiliki keberanian moral itu, Gaza bisa menjadi bukan hanya simbol penderitaan, tetapi juga titik balik bagi kemanusiaan dan keadilan global.
