Konten dari Pengguna

Partai Islam di Era Digital, Budaya Kecurangan dan Politik Uang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anwar Abugaza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lanskap politik Indonesia hari ini diwarnai oleh sebuah paradoks. Di satu sisi, kita telah memasuki era politik digital, ketika algoritma, kecerdasan buatan, dan micro-targeting semakin menentukan pembentukan opini publik. Namun, di sisi lain, wajah purba demokrasi belum hilang. Pemilu masih dibayangi penyakit kronis berupa budaya kecurangan dan praktik politik uang yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.

Bagi partai-partai Islam khususnya PKS yang mewakili Islam modernis dan PKB yang mewakili Islam tradisional, realitas tersebut menghadirkan ujian yang tidak ringan. Di tengah disrupsi digital dan merosotnya integritas demokrasi, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana partai Islam mampu menawarkan jalan berbeda dan menghadirkan politik yang lebih bermartabat?

https://www.meta.ai/prompt/19099d92-9355-4c52-b32f-31abe775ec19
zoom-in-whitePerbesar
https://www.meta.ai/prompt/19099d92-9355-4c52-b32f-31abe775ec19

Secara historis, partai Islam memiliki modal sosial yang kuat. Jaringan pesantren, masjid, kampus, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas keagamaan merupakan kekuatan yang selama ini menjadi fondasi mobilisasi politik. Namun, di era digital, modal sosial saja tidak lagi memadai. Pemilih semakin dipengaruhi oleh arus informasi yang bergerak cepat di ruang digital, sementara pragmatisme politik terus menggerus ikatan ideologis.

Lebih dari itu, era digital juga melahirkan bentuk baru penyimpangan demokrasi. Politik uang tidak lagi semata berlangsung melalui pembagian amplop pada masa serangan fajar, tetapi bermetamorfosis menjadi transfer melalui dompet digital, pemberian voucher elektronik, manipulasi opini oleh pasukan siber (buzzers), hingga penyebaran disinformasi yang dirancang berdasarkan data perilaku pemilih. Dengan kata lain, yang mengalami digitalisasi bukan hanya kampanye, melainkan juga praktik-praktik kecurangan.

Di sinilah tantangan terbesar partai Islam. Jika mereka ikut terseret dalam arus pragmatisme tersebut dengan dalil bersiasah, maka legitimasi moral yang menjadi fondasi historisnya akan terkikis. Politik digital seharusnya mendorong transformasi dari politik identitas menuju politik nilai. Teknologi bukan sekadar instrumen untuk memenangkan kontestasi, melainkan sarana memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, amanah, kejujuran, dan keberpihakan kepada kelompok rentan semestinya diterjemahkan ke dalam tata kelola politik digital yang konkret. Integritas tidak cukup menjadi slogan kampanye, tetapi harus tampak dalam cara partai mengelola organisasi, menyusun kebijakan, hingga berinteraksi dengan masyarakat.

Dalam konteks ini, partai Islam memiliki peluang membangun diferensiasi yang nyata.

Pertama, mengembangkan sistem pengawasan pemilu berbasis teknologi. Jaringan kader dan relawan dapat diperkuat melalui aplikasi pelaporan yang memungkinkan setiap dugaan intimidasi, politik uang, maupun pelanggaran pemilu didokumentasikan secara cepat, akurat, dan dapat diverifikasi. Teknologi tidak hanya menjadi alat kampanye, tetapi juga instrumen menjaga integritas demokrasi.

Kedua, memanfaatkan media sosial sebagai ruang pendidikan politik. Platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, maupun X semestinya dipenuhi gagasan, argumentasi, dan solusi atas persoalan masyarakat—mulai dari lapangan pekerjaan, pendidikan, ekonomi digital, hingga kesehatan mental—bukan sekadar konten provokatif yang memperlebar polarisasi. Kampanye berbasis gagasan juga menjadi cara efektif menekan tingginya biaya politik yang selama ini mendorong praktik politik uang.

Ketiga, membangun sistem pendanaan politik yang transparan melalui crowdfunding. Pendanaan publik yang akuntabel dapat menjadi bukti bahwa partai politik tidak harus bergantung pada oligarki atau pemodal besar. Semakin luas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan politik, semakin kuat pula legitimasi moral yang dimiliki partai.

Namun, kontribusi partai Islam tidak berhenti pada aspek elektoral. Yang lebih penting adalah keberanian menjadi jangkar etika di tengah ruang publik yang semakin dipenuhi disinformasi dan ujaran kebencian.

Karena itu, partai Islam perlu memelopori apa yang dapat disebut sebagai fikih politik digital. Gagasan ini bukan sekadar kumpulan norma keagamaan, melainkan kerangka etik dalam berpolitik di era teknologi. Prinsip tabayyun harus menjadi fondasi dalam memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Praktik risywah atau suap politik harus ditolak dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikemas melalui transaksi digital. Demikian pula pembunuhan karakter dan penyebaran fitnah di media sosial harus dipandang sebagai pelanggaran etika sekaligus ancaman terhadap kualitas demokrasi.

Apabila partai Islam mampu menghadirkan etika politik digital secara konsisten, mereka tidak hanya akan memperoleh kepercayaan dari basis tradisionalnya, tetapi juga berpeluang menarik simpati generasi muda, kelas menengah terdidik, bahkan masyarakat lintas agama yang mendambakan politik yang bersih, rasional, dan berintegritas.

Pada akhirnya, kombinasi antara digitalisasi politik, budaya kecurangan, dan politik uang merupakan ujian terbesar bagi partai-partai Islam. Jika memilih mengikuti arus pragmatisme, mereka hanya akan menjadi bagian dari persoalan yang selama ini menggerogoti demokrasi Indonesia.

Sebaliknya, apabila mampu memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan kompas moral, partai Islam memiliki kesempatan melakukan lompatan besar. Mereka dapat membuktikan bahwa nilai-nilai Islam bukan sekadar identitas elektoral, melainkan sumber inspirasi bagi lahirnya demokrasi yang lebih jujur, adil, dan bermartabat.

Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi menentukan: apakah partai Islam akan larut dalam sistem politik yang koruptif, atau justru menjadi pelopor transformasi demokrasi digital yang berlandaskan integritas dan nilai-nilai moral?