Konten dari Pengguna

Diplomasi Asimetris dan Ketimpangan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS 2026

Anwar Saragih

Anwar Saragih

Penulis dan Peneliti

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anwar Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Screenshot atau tangkapan layar kesepakatan dagang antara Indonesia-AS. Sumber Foto : www.whitehouse.gov
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot atau tangkapan layar kesepakatan dagang antara Indonesia-AS. Sumber Foto : www.whitehouse.gov

Gedung Putih telah merilis hasil kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia pada website resminya pada 19 Februari 2026.

Kesepakataan terkait perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang mencakup kerja sama perdagangan bilateral di sektor agribisnis, industri manufaktur, dan ekonomi digital.

Dalam kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen menghapus tarif untuk 99 persen barang ekspor dari AS.

Mulai dari kewajiban Indonesia harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi Food and Drug Administration (FDA) atau di Indonesia mirip Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi kelayakan produk obat-obatan dan alat kesehatan.

Selain itu, terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri otomotif di mana preferensi pengadaannya 25 persen hingga 40 persen oleh pemerintah Indonesia tidak berlaku untuk produk impor dari AS.

Hal ini belum termasuk pada kesepakatan pada sektor digital yang mana Indonesia sepakat membebaskan bea masuk dalam tarif transmisi elektronik bagi produk-produk AS.

Serta yang menjadi poin krusial adalah perpanjangan operasional perusahan tambang emas PT Freeport di Papua yang diklaim Gedung Putih akan memberikan keuntungan 10 miliar dolar bagi AS.

Diplomasi Ekonomi

Diplomasi ekonomi dalam kerjasama bilateral idealnya berjalan secara simetris dengan memberikan keuntungan setara bagi negara yang terlibat. Pun jika tidak bisa murni setara dengan prospek keuntungan bersama, minimal kesepakatan yang dihasilkan tidak terlalu timpang.

Pada kasus perjanjian ekonomi yang baru ditandatangi oleh Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo terlihat jelas menghasilkan kesepakatan asimetris yang sangat timpang dengan kewajiban Indonesia yang begitu luas sementara keuntungan ekonomi praktis sangat terbatas.

Hal ini terlihat dengn melihat kewajiban Indonesia membuka pasar pada 99 persen pada produk AS dengan tarif bea masuk nol persen sementara bagi produk Indonesia yang dipasarkan di AS masih harus dikenakan tarif 19 persen.

Kemudian bila Indonesia menginginkan tarif nol persen diterapkan kerja sama saat memasuki pasar perdagangan di Negeri Paman Sam tersebut maka syarat yang dipenuhi harus 100 persen menggunakan bahan baku lokal dari AS.

Artinya kesepakatan perdagangan yang baru ditandatangi oleh Presiden Prabowo menghasilkan risiko ekonomi bagi Indonesia khususnya kepada industri lokal dan UMKM yang sedang bertumbuh. Pasalnya masuknya produk AS tanpa hambatan tarif otomatis akan menghasilkan persaingan harga di pasar.

Di mana dengan asumsi harga yang dipasarkan lebih murah, maka hal ini menjadi tantangan baru yang potensinya memaksa banyak pabrik akan melakukan efisiensi karena kalah bersaing. Bila pabrik tersebut kalah bersaing maka otomatis akan banyak pabrik yang gulung tikar. Hal ini bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di mana sasarannya mengarah pada kelas menengah.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (2024) jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa. Klasifikasi ini dikategorikan dengan indikator pengeluaran per kapita bulanan di rentang Rp874.398 hingga Rp2.040.262. Selain itu, BPS juga mengklasifikasikan data calon kelas menengah atau spiring middle class yang jumlahnya 137,5 juta orang atau hampir 50 persen dari penduduk Indonesia.

Dimana kelompok ini merupakan masyarakat yang sudah terbebas dari kemiskinan tapi belum mencapai keamanan ekonomi kelas menengah sepenuhnya. Kemudian bila kita membedah data masyarakat yang bekerja di sektor formal sebagai buruh, karyawan dan pegawai jumlahnya mencapai 42,05 persen atau 144,64 juta orang.

Asumsi bahwa kerjasama ekonomi antara Indonesia-AS ini akan menghasilkan persaingan ekonomi yang liberal atau liberalisasi yang dipaksalkan maka konsekuensi bisa negatif. Mulai dari; persaingan harga kompetitif yang menguntungkan pemodal besar, melemahkan peluang inovasi bagi anak muda kelas menengah karena ketebatasan akses modal hingga memperlambat semangat industrialisasi yang digaungkan pemerintah selama ini.

Selain itu, ketika pemerintah menerapkan tarif bea masuk nol persen terhadap produk AS secara otomatis akan mengurangi sumber penerimaan negara dari sektor pajak. Maka alternatif jalan keluar dari pemerintah adalah menyasar pajak dari sektor domestik, dari: PPN hingga pajak penghasilan dari kelas menengah.

Pada posisi ini posisi kelas menengah Indonesia kian terjepit. Alasannya selain mereka harus bertarung pasar bebas tanpa proteksi juga harus menanggung beban pajak untuk menutupi defisit fiskal sebagai konsekuensi kesepakatan perdagangan dengan AS.

Penyerahan Mandat Konstitusi ?

Kesepakatan ekonomi yang baru ditandatangani Presiden Prabowo di Washington menghasilkan pertanyaan krusial, apakah tujuannya memperkuat ekonomi nasional atau bentuk penyerahan mandat konstitusi?

Alasannya jika kita merujuk pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjewatahkan secara jelas bahwa negara wajib menjamin warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kembali pada kesepakatan Washington yang ditandatangani Presiden Prabowo paradigmanya sangat liberal dengan mengkehendaki pasar bebas.

Utamanya menyangkut penerapan tarif bea nol persen bagi 99 persen produk AS akan berpotensi memicu de-industrialisasi di Indonesia akibat industri lokal yang tidak terlindungi.

Di mana merujuk pada visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat penekanan kuat pada hilirisasi sebagai instrumen utama transformasi Indonesia menjadi negara industri. Fokus ini mencakup optimalisasi nilai tambah di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, hingga pertambangan.

Dengan kesepakatan Washinton, situasi ini menjadi anomali mengingat Indonesia terpaksa harus menghapus pembatasan terhadap ekspor bagi komoditas Industri mineral pertambangan demi menjamin kebertahanan industri Amerika Serikat.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang semangat utamanya adalah kemandirian ekonomi dengan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia dikelola secara mandiri demi kepentingan rakyat seluas-luasnya.

Selain itu, salah satu prinsip yang harus dipegang dalam kerja sama bilateral harus bersifat resiprositas sebagaimana perintah pasal 4 ayat 1 dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 yang memberikan penegasan bahwa kerja sama internasonal harus setara dan saling menguntungkan.

Ketika pemerintah membuat kesepakatan nol persen bagi AS sementara Indonesia harus dikenakan tarif 19 persen adalah bentuk subordinasi hukum karena menempatkan kebijakan strategis ekonomi di bawah kepentingan negara lain.

Artinya secara konstitusional sejatinya pemerintah sangat pantang membuat kesepakatan ekonomi yang mendegradasi posisi Indonesia menjadi seolah inferior karena dampaknya bisa merugikan martabat bangsa.