news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bingkisan Hari Raya dan Dilema PNS

Anwar Prihadi
Analis SDM Aparatur pada Badan Pusat Statistik
25 Maret 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anwar Prihadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberian Hadiah Lomba Hari Statistik Nasional (bukan termasuk gratifikasi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian Hadiah Lomba Hari Statistik Nasional (bukan termasuk gratifikasi)
ADVERTISEMENT
Hari-hari seperti sekarang ini sudah mafhum kita jumpai berseliweran yang namanya hantaran untuk Hari Raya atau bingkisan lebaran. Ada yang berupa uang atau barang yang jika diuangkan nilainya tidak sedikit, bahkan fantastis. Dilemanaya adalah kalau bingkisan atau hantaran tersebut berhubungan dengan seorang Pegawai Negeri Sipil. Banyak yang merasa cuek saja karena toh merasa mereka mendapatkannya tidak dengan meminta-minta kepada seseorang atau institusi tertentu. Tetapi tidak jarang juga yang justru merasa bingung setelah mendapatkan bingkisan tersebut karena hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kedua sikap kelompok Pegawai Negeri Sipil seperti tersebut diatas sama-sama ada benarnya, baik yang cuek saja ataupun yang merasa khawatir. Yang perlu digarisbawahi adalah kenapa mereka bisa merasa cuek sedangkan yang lain merasa khawatir. Ini tentu berhubungan dan cara mendapatkan dan jumlah nilai yang didapat dari bingkisan tersebut serta bagaimana memperlakukan bingkisan tersebut setelah diterima.
Penerimaan bingkisan/gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 B ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Namun penerimaan bingkisan/gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana jika penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Belakangan juga muncul Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang didalamnya memuat tentang kemudahan untuk pelaporan penerimaan gratifikasi bisa dilakukan memalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing Pegawai Negeri Sipil disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
ADVERTISEMENT
Bingkisan/Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Ada beberapa bentuk pemberian/bingkisan/gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, diantaranya adalah:
1. Pemberian dari keluarga seperti orang tua, anak, menantu dan sebagainya boleh diterima selama tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima;
2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang ataupun barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, khitanan, atau upacara adat/lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp. 1 Juta. Juga pemberian terkait bencana atau musibah yang dialami oleh penerima, suami/istri, orang tua, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp. 1 Juta;
3. Pemberian dari sesama Pegawai dalam rangka promosi jabatan, mutasi, pensiun dan sejenisnya dengan nilai pemberian paling banyak Rp. 300 ribu per pemberian per orang dengan batasan total pemberian selama 1 tahun sebesar Rp. 1 Juta dari pemberi yang sama;
ADVERTISEMENT
4. Pemberian sesama pegawai selain tersebut diatas dengan batasan paling banyak Rp. 200 ribu per pemberian per orang dengan batasan total pemberian selama 1 tahun sebanyak Rp. 1 Juta dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berupa uang atau setara uang, misalnya pulsa, cek, voucher belanja;
5. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
6. Manfaat bagi peserta dari Koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan Koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;
7. Keuntungan dari penempatan dana, investasi dan kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
8. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang diberikan pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS Menjadi Teladan di Masyarakat
Selaras dengan harapan Ketua KPK dalam Surat Edarannya maka sudah selayaknya Pegawai Negeri Sipil bisa menjadi contoh/teladan di masyarakat. Hal ini juga sebagaimana yang teramanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 3 huruf f bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Maka sudah selayaknya dalam merayakan momen Hari Raya tidak bergaya hidup hedon serta menjauhi gratifikasi. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 huruf i bahwa PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Kalaupun ternyata mendapatkan pemberian/bingkisan dapat dilakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Akan menjadi lebih bijak lagi apabila bingkisan/hadiah/gratifikasi yang didapat dan tidak masuk kategori wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi disalurkan kepada orang atau pihak-pihak yang lebih membutuhkan pada saat kondisi seperti sekarang ini, seperti Panti Asuhan, Panti Jompo atau orang-orang yang kondisi ekonominya sedang sulit. Menjadi PNS itu pilihan, maka ketika sudah dipilih jadilah PNS yang BerAKHLAK.