Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berbicara RUU Pilkada, Putusan MA & Putusan MK
26 Agustus 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dimas Rahmat Naufal Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
RUU Pilkada & Putusan MA menjadi polemik di sebabkan sudah melewati konstitusi yang ada seperti menghiraukan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. RUU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menentukkan arah kekuasaan Gubernur, Bupati serta Walikota.
ADVERTISEMENT
Berbicara hal ini pada 20 Agustus lalu MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, berisi rincian Rincian treshold (ambang batas) pemilihan Cagub dan Cawagub kemudian Calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Walikota:
Ambang Batas untuk Cagub dan Cawagub:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk pada pemilih tetap ada 2 juta termasuk masyarakat, gabungan partai politik Peserta pemilu memeroleh suara sah paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk pada pemilih tetap ada 2 sampai 6 Juta termasuk masyarakat, gabungan partai politik Peserta pemilu memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
ADVERTISEMENT
3.Provinsi dengan jumlah penduduk pada pemilih tetap ada 6 sampai 12 Juta termasuk masyarakat, gabungan partai politik Peserta pemilu memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4.Provinsi dengan jumlah penduduk pada pemilih tetap berjumlah lebih dari 12 Juta termasuk masyarakat, gabungan partai politik Peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Rincian ambang batas pemilihan Bupati dan Walikota:
1. Kota dengan jumlah penduduk pada pemilih tetap berjumlah 250,000 termasuk masyarakat, gabungan parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
2. Kota/kabupaten jumlah penduduk berjumlah 250 ribu sampai 500 rb termasuk masyarakat, gabungan parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
3.Kota/kabupaten jumlah penduduk berjumlah 500 ribu sampai 1 Juta termasuk masyarakat, gabungan parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
ADVERTISEMENT
4.Kota/kabupaten jumlah penduduk berjumlah /lebih dari 1 Juta termasuk masyarakat, gabungan parpol peserta pemilu memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Masalah yang terjadi pada DPR dan Pemerintah yang ingin mempercepat RUU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) serta memuluskan Anak Presiden yaitu Kaesang, karena akan berumur 30 Tahun pada 25 Desember 2025 dan sudah umur 30 tahun saat 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepalda daerah terpilih.
Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia Cagub dan Cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Jelas putusan ini melangkahi konstitusi karena Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai penjaga terakhir konstitusi malah di hiraukan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya masalah RUU Pilkada yaitu KPU perlu menetapkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kepada DPR. Kemudian KPU pada PKPU nya di tanggal 21 agustus dengan Baleg DPR (Badan legislatif) cenderung mengikuti keputusan MA bukan Keputusan MK.
Masalah yang terjadi pada DPR dan Pemerintah ingin mempercepat RUU Pilkada untuk segerah di sahkan pada pembahasan 21 Agustus yang lalu membuat masyarakat dan mahasiswa geram hingga melakukan Aksi untuk Demokrasi cepat pulih kembali serta poster peringatan darurat yang viral di media sosial.
Hal ini berkaitan dengan Demokrasi, karena RUU Pilkada mengikuti Keputusan MA bukan Keputusan MK tujuan nya pada aksi dinasti. Hal ini melangkahi konstitusi. Pada hakikat nya Keputusan MK adalah final dan mengikat tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yaitu Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia Cagub dan Cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga menyiasati keputusan MK tersebut lewat revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan buru-buru pada perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, panitia kerja (panja) Baleg DPR merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Suwardi Sagama menilai, "MK yang diketuai Suhartoyo sudah sangat progresif dan berani melakukan terobosan untuk publik. Sayangnya, putusan M MK itu diamputasi sebagian besar fraksi di Baleg DPR."
ADVERTISEMENT
Pada isi Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Syarat Usia Minimal yaitu Calon Kepala Daerah Harus memenuhi Syarat usia Minimal pada saat pendaftaran sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU), Bukan pada saat pelantikan.
Bahasa mudah nya dari isi di atas yaitu syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepalda daerah oleh KPU.
Usia minimal Cagub dan Cawagub 30 tahun, lalu untuk Calon Bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota 25 tahun.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa, "situasi calon kepala daerah dan jabatan kepala daerah adalah dua situasi hukum yang berbeda dan tidak dapat dicampur aduk. Dia juga menekankan bahwa UU Pilkada tidak mengenal persyaratan pelantikan bagi kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, Perludem mendorong KPU tidak perlu bersikap atas putusan MA."
ADVERTISEMENT
Adanya kedua putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk memperbaiki citra MK yang bikin gaduh saat konstetasi Pilpres 2024 lalu.
Pada akhirnya Rapat Revisi PKPU Pilkada 2024 di mulai pada jam 10 Pagi. Rapat tersebut di hadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad afifudin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
KPU resmi menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isi PKPU tersebut berisi 14 halaman yang turut mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon.
"Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung)," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024) di kutip dari https://news.detik.com/pilkada/d-7508309/pkpu-pilkada-2024-akomodir-2-putusan-mk-resmi-berlaku.
ADVERTISEMENT
PKPU itu bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubhan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus di Jakarta.
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (dilansir dari media Detik News, "PKPU Pilkada 2024 Akomodir 2 Putusan MK Resmi Berlaku" https://news.detik.com/pilkada/d-7508309/pkpu-pilkada-2024-akomodir-2-putusan-mk-resmi-berlaku).
Hal ini KPU dengan PKPU nya dan DPR maupun Baleg DPR (Badan Legislatif) setuju memakai keputusan MK pada Revisi PKPU untuk Pilkada 2024.
25 Agustus kemarin menjadi langkah kemenangan demonstrasi Mahasiswa, masyarakat, public figure dalam menyampaikan pendapat. Meski begitu kita harus konsisten mengawal Keputusan MK, menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab bersama.
ADVERTISEMENT