Konten dari Pengguna

Guru Honorer Menuju Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Mengawal Nasib 237 Ribu Pendidik

Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Penulis dan Fresh Graduate Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dimas Rahmat Naufal Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru. Foto: Shutterstock

Sebuah bangsa tidak hanya dihitung dari tahun kemerdekaannya, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan para guru di garis depan—masalah yang berkembang saat ini yakni penghapusan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan landasan utama kebijakan PPPK paruh waktu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terbit. Surat edaran ini sebagai respons amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, pada data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per Mei 2026, terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang terdata aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sebagai gambaran, di Kabupaten Banyumas, dari total 8.153 guru hanya sekitar 35% berstatus PNS, yang berarti sekitar 8% masih berstatus honorer yang sebagian besar menerima honor Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Adapun 48,7% dari kalangan PPPK dan 7,03% dari PPPK paruh waktu.

Ilustrasi PNS. Foto: AgungKurnia Yunawan/Shutterstock

Apakah kebijakan tersebut sebagai akhir dari perjuangan guru honorer? Kebijakan surat edaran tersebut menjadi aturan transisi untuk memastikan guru non-ASN yang datanya di dalam Dapodik tetap memiliki kepastian kerja. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menghadirkan sistem kepegawaian guru nasional yang lebih teratur dan berkelanjutan.

Mengapa Status Guru Honorer Harus Segara Dihapus?

Banyak guru honorer mengabdi puluhan tahun, tapi hanya menerima upah kurang dari satu juta rupiah. Hal ini menjadi alasan mengapa status ini tidak bisa dipertahankan. Seperti di Kabupaten Banyumas, upah guru honorer berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Bahkan di Lombok Barat, insentif guru honorer hanya menyentuh Rp250 ribu per bulan pada awal tahun 2026.

Upah ini tidak mencerminkan perjuangan dan dedikasi selama puluhan tahun untuk garda terdepan pendidikan Indonesia. Selama ini, guru PNS yang pensiun diperkirakan sebanyak 70 ribu orang. Apabila jasa para guru honorer ini dihilangkan begitu saja, krisis guru di banyak daerah akan terjadi.

Tujuan penghapusan status guru honorer menuju kebijakan PPPK paruh waktu perlu dikawal, supaya langkah strategis yang direncanakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan—melalui peraturan yang jelas—dapat membantu kesejahteraan para guru honorer. Hal ini melepaskan guru dari jeratan upah rendah tanpa jaminan kesejahteraan yang pasti.

Skema PPPK Paruh Waktu: Jalan Transisi atau Instrumen Pemerataan?

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Dalam proses menuju PPPK paruh waktu, pemerintah daerah diberi kewenangan opsional melalui skema afirmasi. Skema tersebut diusulkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Menurut data resmi Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat 26 daerah dengan kategori fiskal kuat dan 27 daerah berfiskal sedang, sementara 493 daerah sisanya masih tergolong memiliki kemampuan fiskal yang lemah. Di sinilah skema PPPK paruh waktu hadir sebagai jalan transisi.

Ilustrasi guru. Foto: Iggoy El Fitra/ANTARA

Para guru honorer yang diatur dalam skema ini tetap berhak menerima tunjangan profesi bila sudah memiliki sertifikat pendidik, serta memperoleh tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sebuah mekanisme pendapatan baru yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Total pendapatan guru PPPK paruh waktu yang sudah mengantongi sertifikasi bisa mencapai sekitar Rp2,25 juta per bulan (meliputi gaji daerah, tunjangan profesi, dan insentif BOSP).

Dampak Kebijakan: Antara Harapan dan Kenyataan

Kebijakan ini memang tidak serta-merta bermuara pada kesejahteraan total. Mengutip dari laman Detik, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan bahwa alih status ke PPPK menjadikan penggajian sebagai kewenangan pemerintah daerah, yang risikonya adalah terjadi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani saat dijumpai di Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani—dikutip dari laman Antara News—mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem klasterisasi guru dan menuntut adanya satu status guru nasional, yaitu PNS.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani—mengutip dari laman RRI—dispersitas status guru antara PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer hanya akan menyebabkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier di masa depan.

Untuk di Banyumas sendiri, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bahkan mencatat tantangan konkret yang dikutip dari laman Kompas. Hingga kini, petunjuk teknis sering kali terlambat diterbitkan mendekati pelaksanaan, sementara angka anak putus sekolah di wilayahnya masih mencapai 15.000 anak.

Harapan untuk Semua Guru: Satu Panggilan untuk Kita Semua

Menjelang tahun 2027, skema PPPK paruh waktu dan berbagai pilihan afirmasi bagi guru honorer diharapkan dapat disempurnakan. Dibutuhkan tekad politik dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada guru—dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Ilustrasi gaji. Foto: Freedom Life/Shutterstock

Kenaikan gaji hingga mencapai standar kelayakan hidup, kejelasan jenjang karier, pemutakhiran status menjadi ASN di masa mendatang, serta tidak adanya perbedaan perlakuan terhadap guru berdasarkan status merupakan beberapa poin penting yang perlu terus diperjuangkan bersama.

Kabar baiknya, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru dan Tenaga Pendidik Indonesia (FSGTPI) menegaskan bahwa perhatian besar saat ini tertuju pada pemenuhan hak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki nasib guru. Artinya, kita ikut mencerdaskan dan membangun kehidupan bangsa untuk jangka panjang.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei lalu benar-benar menjadi momentum untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir bagi pendidik yang menjadi garda terdepan peradaban.