Konten dari Pengguna

Peraturan Menteri No 10 Tahun 2024, Kebijakan untuk Para Aktivis Lingkungan

Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta
14 September 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Rahmat Naufal Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto by: Dokumentasi Pribadi saat Kegiatan WCD Tahun 2023. (Foto ini ditunjukkan sebagai ilustrasi aktivis lingkungan).
zoom-in-whitePerbesar
Foto by: Dokumentasi Pribadi saat Kegiatan WCD Tahun 2023. (Foto ini ditunjukkan sebagai ilustrasi aktivis lingkungan).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Menteri No 10 Tahun 2024, Langkah Baik Kebijakan untuk Para Aktivis Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2024. Sudah ditandatangani oleh Menteri KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) Siti Nurbaya, pada 30 Agustus lalu dan telah terbit pada 4 September lalu.
Kabar baik peraturan tersebut membuat pejuang keadilan dan aktivis lingkungan sebagai torehan usaha yang berhasil, karena dari dulu sudah banyak yang terjadi dan baru di wujudkan.
Hal ini menjadi momentum perlindungan aktivis dalam membela lingkungan, karena memiliki perlindungan dari ancaman para kepentingan dan ekonomi yang elit.
Peraturan Menteri No 10 Tahun 2024, Langkah Baik Kebijakan
Peraturan Menteri No 10 Tahun 2024 tentang "Perlindungan Hukum bagi Orang yang memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat." Hal ini merupakan peran KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan).
ADVERTISEMENT
Di lansir dari situs Radio Republik Indonesia (RRI) merespon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. "Karena advokasi mereka, penegak hukum termasuk kepolisian menjadikan Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2024 sebagai rujukan," ucapnya.
Para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, yang kerap mengalami kriminalisasi, kekerasan," kata Anis pada Rabu 11 September kemarin.
Langkah bijak kebijakan Menteri LHK ini untuk memberitahu kepada para pejuang dan aktivis agar tidak takut menyuarakan pendapat dan kritik.
Banyak kejadian suara kritik yang di bungkam, sehingga peraturan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk perlindungan aktivis dari tindakan kriminalisasi.
Penguatan peran masyarakat ikut andil dalam pengawasan lingkungan. Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2024, aktivis lingkungan dan masyarakat sipil diberikan ruang yang lebih besar untuk terlibat proses pengawasan proyek yang berdampak pada lingkungan.
ADVERTISEMENT
Semua stakeholder baik Pemerintah, Swasta dan paling penting aktivis lingkungan, masyarakat sipil memberi akses untuk kontribusi pengambilan keputusan terkait lingkungan.
Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2024 juga sebagai perlindungan fisik, sebab menghindari risiko serangan fisik atau intimidasi dari pihak berkepentingan.
Adanya Peraturan Menteri LHK ini, jika melihat ancaman fisik dan psikologis bisa mengajukan permohonan perlindungan langsung kepada KLHK atau lembaga-lembaga terkait.
Kawan, penting bagi aktivis lingkungan mendengar Peraturan Menteri LHK akhirnya terjawab sebagai langkah baik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) dalam membuat kebijakan. Dengan demikian, bagaimana isi peraturan menteri tersebut.
Isi Peraturan Menteri (LHK) No 10 Tahun 2024.
Kebijakan lingkungan untuk melindungi aktivis lingkungan hidup yang di mana pada Pasal 2 di peraturan menteri berisi pada jaminan perlindungan pada peraturan menteri (LHK) No 10 Tahun 2024 yaitu "Setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut. Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha."
ADVERTISEMENT
Pasal ini merupakan revisi dan di UU No 32 Tahun 2009 tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut." Hal ini berasal dari Pasal 66.
Selanjutnya Pasal 5 sebagai kepedulian KLHK atas membela hak aktivis lingkungan hidup yang berisi "jenis tindakan pembalasan berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata."
Pasal 5 ini selain di ancam menimbulkan fisik dan psikis kepada aktivis dan keluarga aktivis menjadikan hak ini bagian dari tindak pembalasan yang dilarang keras.
Kemudian Pasal 8 juga menyampaikan bahwa pentingnya kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada aktivis lingkungan hidup yang menghadapi tindakan pembalasan. Selain itu adanya penanganan diatur pada terjadinya tindakan pembalasan kepada aktivis lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah tersebut di Pasal 8 terdiri dari penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.
Peran KLHK dalam Melindungi Aktivis Lingkungan
Sumber Foto: Acara Gakkum Festival 2019 dengan tema “Hentikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kesejahteraan Rakyat,” pada tanggal 25 Juli 2019.
Kawan, sebelum terbit Peraturan Menteri (LHK)No 10 Tahun 2024. KLHK telah memperkenalkan program pada tahun 2021 yaitu program perlindungan bagi pembela lingkungan hidup. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi para aktivis lingkungan yang sering kali menghadapi ancaman.
Kemudian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan) memperkuat regulasi yang melindungi hak-hak warga negara untuk bersuara dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. KLHK juga dapat berkolaborasi dengan institusi hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa para aktivis tidak menjadi korban dari kekuatan politik atau ekonomi yang besar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya berbagai contoh kasus para pejuang atau aktivis lingkungan hidup yang perlu di ketahui.
Contoh Kasus Aktivis Lingkungan Hidup
Salah satu contoh kasus seperti penangkapan aktivis lingkungan di kalimantan timur yang memprotes pembukaan tambang batu bara di kawasan hutan lindung.
Para aktivis dituduh melakukan provokasi dan menganggu aktivitas perusahaan tambang.
Tujuan sebenarnya aktivis di kalimantan saat itu mengarah pada berusaha melindungi hutan yang merupakan rumah bagi banyak spesies satwa yang di lindungi.
Sumber Foto: Tommy Apriando, (Foto dari kasus Aktivis Lingkungan pada Pembangunan Pabrik Semen di Rembang). https://kognisia.co/rembang-dan-koorporasi-semen-hadirnya-fantasi-kesejahteraan-di-tengah-geliat-industrialisasi/
Kasus lain yang viral terdapat seorang aktivis lingkungan yang menjadi garda depan saat aksi protes terhadap pembangunan pabrik semen di kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Aksi ini dilakukan dari penyebab pembangunan pabrik semen dianggap akan merusak ekosistem karst dan sumber mata air yang vital bagi kehidupan masyarakat daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini memang dapat dukungan akan tetapi menghadapi ancaman hukum dan kekerasan dari pihak yang berkepentingan.
Adanya peraturan menteri (LHK) No 10 tahun 2024 sebagai membawa kabar baik untuk aktivis lingkungan hidup, karena lebih kredibilitas dan lebih aman.
Hal baik dan menjadi angin segar, sebab Peraturan Menteri LHK menjadikan kejadian ancaman hukum bagi para aktivis oleh pemangku kepentingan dapat berkurang bahkan tidak ada intimidasi lagi.
Meski begitu para pejuang HAM atas lingkungan dan aktivis lingkungan hidup, tetap perlu waspada walau ada Peraturan Menteri LHK ini.
Berharap semua stakeholder dapat paham mengenai ada nya peraturan menteri ini sebagai pencegahan untuk kesembuhan lingkungan kita sendiri.