Apa Itu Proktor TKA? Ini Pengertian dan Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen terstandar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pelaksanaannya membutuhkan persiapan teknis matang serta koordinasi dari berbagai pihak agar dapat berjalan lancar.
Salah satu pihak yang punya peran penting dalam penyelenggaraan TKA adalah proktor, petugas yang bertugas memastikan proses ujian berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan proktor TKA? Simak pengertian dan tugasnya berikut ini.
Proktor TKA Adalah?
Mengacu pada laman Pusmendik Kemendikdasmen, proktor TKA adalah petugas dari satuan pendidikan yang ditunjuk untuk mengoperasikan aplikasi TKA melalui komputer proktor selama ujian berlangsung. Peran proktor berbeda dengan teknisi dan pengawas.
Proktor bertanggung jawab atas sistem ujian, teknisi menangani perangkat dan jaringan, sedangkan pengawas memantau peserta. Untuk menjalankan tugasnya, proktor harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
Berstatus sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Memiliki sikap disiplin, jujur, teliti, bertanggung jawab, serta mampu menjaga kerahasiaan.
Menguasai bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pernah mengikuti pelatihan proktor atau memiliki pengalaman sebagai proktor.
Bersedia menjalankan tugas di satuan pendidikan penyelenggara TKA. Jika sekolah belum memiliki proktor, petugas dapat berasal dari satuan pendidikan lain.
Bersedia tidak membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, maupun peralatan sejenis selama berada di ruang TKA.
Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Tidak pernah menerima sanksi berupa pembebasan tugas sebagai proktor.
Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Tugas dan Tanggung Jawab Proktor TKA
Dalam pelaksanaan TKA, proktor memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan persiapan hingga penyelesaian ujian, meliputi:
Mengisi, menandatangani, dan mengunggah pakta integritas.
Memeriksa kesiapan serta fungsi komputer proktor dan komputer klien.
Memastikan koneksi internet pada komputer proktor berfungsi dengan baik.
Memastikan komputer klien terhubung ke internet untuk moda daring atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring.
Mengunduh dan memasang aplikasi yang dibutuhkan sesuai moda ujian, yaitu Proktor Browser untuk moda daring serta VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring.
Menjalankan aplikasi proktor pada komputer yang telah disiapkan.
Melakukan sinkronisasi komputer proktor khusus untuk moda semi daring.
Mengunduh dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien.
Mencetak serta membagikan kartu login kepada peserta.
Merilis token ujian dan menyampaikannya kepada pengawas.
Menangani kendala teknis yang dialami peserta selama TKA berlangsung.
Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang belum dapat diatasi kepada penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota melalui tiket bantuan di laman manajemen TKA.
Mengunggah respons jawaban peserta dari komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring, baik pada tahap simulasi, gladi bersih, maupun pelaksanaan TKA.
Memberikan keterangan ketidakhadiran peserta pada berita acara pelaksanaan melalui laman manajemen TKA.
Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara serta daftar hadir untuk tahap simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA melalui laman manajemen TKA.
Baca juga: Jadwal TKA Gelombang 2 SMA/SMK 2026, Ini Informasinya
(RK)
