Konten dari Pengguna

Apakah Ajudan Berwenang Melakukan Kontak Fisik Terhadap Demonstran?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ashwarullah Fitrah Ilahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Ashwarullah Fitrah Ilahi

Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Ketika demonstran berhadapan dengan ajudan pejabat publik, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan dalam menjalankan tugas pengawalan. Peristiwa yang melibatkan ajudan Gubernur Kalimantan Timur dan Mahasiswa GMNI Samarinda yang menyuarakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda pada 19 Oktober 2026 menjadi momentum menguji persoalaan tersebut; apakah tugas mengawal pejabat dapat membenarkan tindakan kontak fisik terhadap demonstran?

Menurut Prianter Jaya Hairi dalam kajiannya tentang prinsip dan standar HAM dalam pengamanan unjuk rasa, ketertiban memang penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai. Karena itu, tindakan fisik terhadap demonstran harus dinilai bedasarkan konteks dan dasar hukumnya, bukan semata-mata bedasarkan posisi atau jabatan pelakunya.

Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan AI

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Asky Rizal Toding seorang ajudan dari Gubernur Kalimantan Timur terlibat kontak fisik terhadap mahasiswa/pendemo dari GMNI Samarinda saat aksi protes terkait karhutla. Meskipun Briptu Asky telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur tetap melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kaltim. Lantas, apakah seorang ajudan/pengawal Pejabat memiliki kewenangan melakukan kontak fisik terhadap demonstran?

Pasal 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri ketentuan dalam peraturan Polri mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Yang mengharuskan anggota Polri senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan kepolisian Republik Indonesia. Tindakan arogan di depan publik secara hukum dinilai menurunkan citra institusi.

Meskipun penyelesaian bertumpu pada ranah etik dan Propam, jika korban atau mahasiswa memilih membawa kasus ini ke jalur pidana umum. (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT) dapat dikenai Pasal Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP Lama) Kontak fisik/mendorong tubuh demonstran yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, namun dilakuka secara sengaja dan melawan hukum.

kasus ini tidak lagi sekedar tentang tindakan emosional seorang pengawal pribadi dilapangan, melainkan menjadi alat uji akuntabilitas profesional Polri dalam menghadapi kritik publik, maka sangat disayangkan ketika seorang yang bertugas mengamankan warga negara ternyata menggunakan kekerasan terhadap demonstran.

Aparat yang menjalankan pengawalan harus memahami bahwa menjaga keamanan tidak berarti membatasi kritik, sementara menghormati demonstrasi tidak berarti mengabaikan ketertiban. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum dan penghormatan hak konstitusional warga negara.