Konten dari Pengguna

Aturan Baru Kuasa Pajak: Ada Syarat Kompetensi dan Masa Tunggu

Apriandi

Apriandi

Praktisi Perpajakan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Apriandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Generated Image Chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Generated Image Chatgpt

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 pada 22 Juni 2026. Beleid tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan itu diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah dipakai selama lebih dari sepuluh tahun.

Alasan penggantiannya tertuang jelas di bagian pertimbangan aturan tersebut: PMK lama belum mengatur syarat kompetensi bagi seorang kuasa, maupun kriteria pihak dari kalangan keluarga dan pihak lain yang boleh ditunjuk mewakili wajib pajak. Kekosongan itulah yang ditutup lewat PMK 44/2026, yang secara eksplisit bertujuan memberi kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa

Pasal 2 PMK 44/2026 membagi kuasa pajak ke dalam tiga kategori: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Satu hal yang tidak berubah, penunjukan kuasa tidak menggugurkan tanggung jawab wajib pajak sendiri atas hak dan kewajiban perpajakan yang telah dikuasakan.

Dari ketiga kategori itu, hanya Keluarga yang dibebaskan dari syarat kompetensi teknis perpajakan. Konsultan Pajak harus memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan Pihak Lain wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Cakupan definisi Keluarga meliputi suami, istri, atau siapa pun yang punya hubungan sedarah maupun semenda sampai derajat kedua dengan wajib pajak, bukan sebatas orang tua dan anak kandung.

Ada satu pengecualian: Pasal 4 melarang Konsultan Pajak atau Pihak Lain yang sedang menjalani sanksi pembekuan atau pencabutan izin/SKT untuk ditunjuk sebagai kuasa, selama sanksi itu masih berlaku.

Eks Pegawai Kemenkeu Kena Masa Tunggu Lima Tahun

Pasal 5 mengatur ketentuan khusus bagi Pihak Lain berlatar belakang pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan. Baik pensiunan PNS, PNS yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu, semuanya baru bisa menjadi kuasa pajak setelah lima tahun sejak tanggal pensiun, pemberhentian, atau berakhirnya masa kerja.

Masa tunggu bukan satu-satunya syarat. Pasal 5 juga mensyaratkan rekam jejak bersih dari hukuman disiplin berat selama masa pengabdian, mulai dari penyalahgunaan wewenang, tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan, hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Jika pernah tersandung salah satu dari itu, seseorang otomatis tidak memenuhi syarat, berapa pun lama masa tunggunya sudah terlewati.

Surat Kuasa Kini Terdaftar di Sistem DJP

Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menyerahkan Izin Konsultan Pajak atau SKT, bisa lewat Portal Wajib Pajak, bisa juga langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Surat Kuasa Khusus itu sendiri boleh dibuat elektronik atau di atas kertas, asalkan memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, cakupan hak/kewajiban yang dikuasakan, serta masa berlakunya. Ada batasan tambahan: menurut Pasal 8, satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak atau kewajiban tertentu, misalnya hanya untuk pemeriksaan pajak tahun tertentu, atau hanya untuk penyampaian SPT Tahunan. Kuasa yang sudah ditunjuk pun tidak boleh melimpahkan lagi kuasanya ke orang lain.

Jika hak atau kewajiban itu dijalankan secara elektronik, wajib pajak harus lebih dulu memberi persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasanya. Akses ini tidak berlaku selamanya, Pasal 10 ayat (3) menegaskan, begitu pemberian kuasa berakhir, entah karena masa berlakunya habis atau dicabut, akses tersebut ikut terputus otomatis.

Batas yang Tak Boleh Dilanggar Kuasa

Pasal 9 menetapkan sejumlah kewajiban bagi kuasa: patuh pada peraturan perpajakan, menjunjung integritas dan etika profesional, serta menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai Pasal 34 Undang-Undang KUP. Di sisi lain, kuasa dilarang menghalangi proses pemeriksaan, misalnya menolak memberi keterangan, menutup akses pemeriksa ke dokumen, atau menolak pemeriksaan bukti permulaan. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan ini membawa konsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa yang sudah ditunjuk pun bisa berakhir sewaktu-waktu: karena masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, dicabut sendiri oleh wajib pajak, izin atau SKT-nya dibekukan/dicabut, atau kuasa tersebut dipidana. Untuk tiga sebab terakhir, DJP wajib menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak dan kuasa yang bersangkutan.

Masa Transisi Berakhir 31 Desember 2026

Pasal 15 menegaskan, Surat Kuasa Khusus yang sudah lebih dulu disampaikan ke DJP tetap sah digunakan sesuai masa berlakunya masing-masing.

Ada juga jalur transisi bagi pihak yang belum memenuhi syarat SKT, tapi sudah lebih dulu punya bekal kompetensi. Pasal 16 mengizinkan seseorang di luar Konsultan Pajak, asal memegang sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A minimal jenjang Diploma III, untuk tetap ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026. Syaratnya, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat atau ijazah yang dimaksud.

Sebagai pelengkap, lampiran PMK 44/2026 menyertakan lima contoh format resmi: Surat Kuasa Khusus, surat pernyataan hubungan keluarga, surat pencabutan kuasa, surat pemberitahuan berakhirnya kuasa, dan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawainya. Kelima dokumen itu berfungsi sebagai acuan format resmi bagi wajib pajak maupun kuasa dalam menyusun dokumen terkait.

PMK 44/2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Juli 2026, dan pada saat bersamaan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi rujukan utama soal kuasa pajak.