Bebas Denda! Ini Cara Lapor SPT Tahunan di M-Pajak hingga 30 April 2026

Praktisi Perpajakan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Apriandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi masih terbuka hingga 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang tenggat tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah batas waktu normal, 31 Maret 2026, bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan itu langsung kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026. "Nanti saya buat aturan tertulisnya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujar Purbaya.
Proses pelaporan kini bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui aplikasi M-Pajak.
Tahun Pertama Lapor SPT Lewat Coretax, Ini yang Berubah
Tahun 2026 merupakan tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP, untuk tahun pajak 2025. Sistem ini menggantikan DJP Online yang sudah dipakai lebih dari satu dekade.
Salah satu fitur yang paling menyederhanakan proses pelaporan adalah prepopulated data, yakni data pemotongan pajak oleh pihak ketiga yang kini tersaji secara otomatis dalam draf SPT tahunan wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu mengetik ulang angka dari kertas bukti potong. Namun DJP mengingatkan bahwa data prepopulasi perlu tetap diperiksa kebenarannya—ada kondisi di mana bukti potong yang muncul tidak sesuai atau perlu dihapus manual, misalnya data dari affiliate atau cashback marketplace yang ikut tertarik ke dalam sistem.
Pelaporan SPT Tahunan di Coretax sudah banyak melakukan prepopulasi sehingga wajib pajak tidak perlu banyak mengisi data. Digitalisasi perpajakan sudah mulai bergeser dari mengetik data menjadi memeriksa kebenaran.
Perubahan lain yang berlaku sejak sistem ini diterapkan: EFIN tidak lagi diperlukan. Akses kini cukup menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sebagai identitas utama.
Kendala teknis sempat dialami sebagian wajib pajak selama masa pelaporan. Purbaya mengakui hal itu secara terbuka. "Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu," katanya.
Secara resmi, alasan perpanjangan yang tercantum dalam KEP-55/PJ/2026 adalah untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
DJP mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 5 Maret 2026, sebanyak 15.268.493 wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun Coretax. Selain itu, antusiasme wajib pajak orang pribadi dalam memperkuat keamanan transaksi digital juga terlihat dari 12.514.829 pengguna yang telah sukses meregistrasikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Hingga akhir Maret 2026, DJP mencatat sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target sekitar 15 juta SPT. Selisih dari target tersebut, sekitar 6 juta SPT, belum tercatat masuk hingga akhir Maret 2026.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuka Aplikasi
Ada empat hal yang perlu disiapkan sebelum membuka M-Pajak.
Pertama, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21. Karyawan swasta menggunakan formulir 1721-A1, pegawai negeri dan pejabat negara menggunakan 1721-A2. Dokumen ini diterima dari pemberi kerja.
Kedua, data harta dan utang. Daftar aset yang dimiliki—rumah, kendaraan, tabungan, investasi beserta sisa kewajiban utang hingga akhir tahun pajak 2025.
Ketiga, data keluarga. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai kartu keluarga terbaru, untuk keperluan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Keempat, pastikan akun Coretax sudah aktif dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sudah terdaftar. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat SPT dikirimkan. Tanpa kode ini, proses pengiriman tidak bisa diselesaikan.
Meskipun Coretax sudah mengusung fitur otomatisasi, wajib pajak tetap wajib melakukan verifikasi mandiri. Dokumen Bukti Potong, catatan penghasilan lain di luar pekerjaan utama, serta rincian utang dan harta terbaru tetap menjadi referensi utama untuk memastikan akurasi data yang sudah terisi secara otomatis.
Enam Langkah Lapor SPT via M-Pajak
M-Pajak adalah aplikasi resmi DJP yang dirilis sejak 2021 dan tersedia di Google Play Store serta Apple App Store. Aplikasi ini telah diperbarui dengan fitur integrasi login dan aktivasi akun Coretax, sesuai pembaruan versi terbaru yang tercantum di App Store.
Berikut alur pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui M-Pajak, berdasarkan infografis resmi DJP berjudul "Alur Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Aplikasi M-Pajak" yang diterbitkan di pajak.go.id:
Langkah 1 Unduh, Masuk, dan Pilih Menu SPT
Unduh aplikasi M-Pajak, kemudian login menggunakan NPWP 16 digit (NIK) dan kata sandi yang terdaftar di sistem Coretax. Setelah masuk, pilih menu SPT.
Langkah 2 Buat Draf dan Posting Data Prepopulasi
Pilih Buat Draft, lalu jawab pertanyaan filter awal yang menentukan jenis lampiran yang akan muncul. Setelah itu, klik Posting Data Prepopulasi.
Tombol "Posting SPT" harus diklik sebelum memulai pengisian SPT. Fungsinya adalah untuk menarik data bukti potong yang terkait dengan NIK wajib pajak. DJP mencatat kondisi ini sebagai salah satu yang kerap menimbulkan peringatan "data bukti potong baru ditemukan" saat wajib pajak sudah sampai di tahap akhir pengisian.
Langkah 3 Verifikasi Penghasilan, Bukti Potong, PTKP, dan Data Keluarga
Wajib pajak memeriksa dan mengonfirmasi data penghasilan neto, bukti potong yang sudah terpopulasi otomatis, memilih status PTKP yang sesuai, serta memverifikasi data keluarga yang tercatat. Jika ada perbedaan antara data yang terisi otomatis dan dokumen fisik, koreksi dilakukan di tahap ini.
Langkah 4 Input Penghasilan PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak
Wajib pajak mengisi penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final—seperti bunga deposito, penghasilan sewa tanah atau bangunan, dan hadiah undian—serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan atau beasiswa tertentu.
Langkah 5 Rekam Harta dan Utang
Wajib pajak mengisi daftar harta dan utang. Sistem Coretax menyediakan prepopulasi untuk harta yang pernah dilaporkan pada tahun sebelumnya, sehingga cukup memperbarui atau menambahkan data baru yang belum tercatat.
Langkah 6 Pratinjau, Tanda Tangan Elektronik, dan Kirim
Lakukan pratinjau akhir SPT dalam format PDF. Jika sudah sesuai, bubuhkan tanda tangan elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), lalu tekan tombol kirim.
Begitu tombol "Kirim" ditekan, sistem akan memproses data dalam hitungan detik. Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat langsung diunduh dan tersimpan secara permanen dalam arsip digital di akun Coretax.
BPE adalah tanda terima resmi dari DJP atas SPT yang telah dikirimkan, tersimpan permanen di akun Coretax masing-masing wajib pajak.
Tenggat 30 April 2026 dan Konsekuensi jika Terlewat
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026. Relaksasi ini memberikan waktu tambahan satu bulan penuh tanpa risiko sanksi administratif.
Sanksi yang dihapus meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT serta bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Setelah 30 April 2026, ketentuan normal kembali berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000.
Perpanjangan ini tidak berlaku untuk wajib pajak badan, yang sejak awal memiliki tenggat 30 April 2026. Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak yang mengalami kendala teknis dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
