Konten dari Pengguna

PP 20/2026 Tegaskan Biaya Suap Bukan Pengurang Pajak

Apriandi

Apriandi

Praktisi Perpajakan

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Apriandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : Generated AI (Chat GPT)
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Generated AI (Chat GPT)

Praktisi hukum pajak sering menyoroti belum adaya aturan tegas yang melarang biaya suap dimasukkan ke dalam laporan keuangan sebagai pengurang pajak. Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang dapat menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan standar antikorupsi internasional.

Kepastian Hukum

Dalam aturan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan belum secara eksplisit mengatur larangan pengeluaran berupa biaya berupa suap atau gratifikasi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Sebelumnya, ketiadaan ketentuan tertulis dan definisi yang spesifik menyulitkan penerapan sanksi koreksi fiskal terkait hal tersebut.

Praktik suap telah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dari sisi teknis perpajakan, ketiadaan norma eksplisit dalam regulasi PPh sempat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pijakan koreksi fiskal atas biaya yang terindikasi gratifikasi pada tingkat Peraturan Pemerintah.

Apa Saja yang Diatur dalam Pasal 20A?

Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penjelasan pasal ini merujuk pada pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Hal ini secara eksplisit menyatakan bahwa segala bentuk pemberian yang masuk dalam definisi UU Tipikor dan regulasi antisuap dikecualikan dari komponen biaya fiskal.

Pasal 20A turut mencantumkan pejabat publik asing sebagai subjek yang diatur. Definisi tersebut mengacu pada Article 1 Paragraph 4 letter (a) dari Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, konvensi antisuap OECD yang menjadi acuan hukum internasional. Berdasarkan konvensi tersebut, pejabat publik asing mencakup setiap individu yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di negara asing, termasuk pejabat public pada badan atau perusahaan publik serta perwakilan organisasi internasional.

Perusahaan Indonesia yang memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat pemerintah asing demi meloloskan kontrak atau izin dilarang mengklaim pengeluaran tersebut sebagai biaya dalam SPT PPh.

Latar Belakang Aturan: Aksesi OECD

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Indonesia harus mematuhi OECD Anti-Bribery Convention, perjanjian yang telah diratifikasi oleh 44 negara per 2024. Konvensi ini mewajibkan negara penandatangan untuk memastikan biaya suap kepada pejabat asing tidak dapat dikurangkan dari pajak.

Dari sudut pandang Economics of Deterrence, Pasal 20A membuat praktik suap menjadi lebih mahal secara ekonomi karena pengeluaran tersebut tidak lagi dapat menghasilkan manfaat pajak. Aturan ini juga menutup ruang abu-abu yang selama ini muncul akibat tidak adanya ketentuan eksplisit dalam regulasi pajak. Dampaknya, wajib pajak dan fiskus kini memiliki rujukan yang lebih jelas dalam menilai perlakuan fiskal atas pengeluaran yang terindikasi suap atau gratifikasi. Misalnya, pembayaran informal kepada pejabat untuk mempercepat penerbitan izin atau memenangkan tender tidak dapat lagi dibukukan sebagai biaya pengurang pajak.

Amerika Serikat telah menerapkan larangan deductibility atas biaya suap dalam Internal Revenue Code Section 162(c) sejak 1970-an, diikuti oleh Jerman dan Prancis pada 1999. Indonesia kini menyesuaikan aturan perpajakannya dengan standar yang berlaku di negara-negara anggota OECD.

Bagaimana Pelaku Usaha Menyikapi Perubahan Ini?

Perusahaan di sektor pertambangan, konstruksi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta entitas dengan operasi lintas negara perlu menyesuaikan pengelolaan biaya dan dokumentasi.

Tim keuangan dan pajak harus memeriksa ulang pos biaya representasi, hubungan pelanggan, atau biaya konsultasi. Jika pengeluaran tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau suap sesuai UU Tipikor, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini juga menjangkau pada transaksi secara internasional. Perusahaan yang beroperasi di luar negeri atau bermitra dengan entitas asing harus memahami bahwa definisi "pejabat publik asing" mengacu pada konvensi OECD yang mencakup pejabat dari badan usaha milik negara asing.

Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya membawa perubahan pada skema PPh Final 0,5% bagi UMKM, tetapi juga memperkuat aspek transparansi melalui pengaturan baru dalam Pasal 20A. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan standar tata kelola yang semakin mengedepankan akuntabilitas dan integritas