Stimulus Fiskal untuk Sektor Pariwisata di Akhir Tahun 2025

Praktisi Perpajakan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Apriandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kementerian Keuangan merilis kebijakan baru untuk pelaku usaha pariwisata. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini menyasar sektor yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.
Sektor pariwisata kini resmi bergabung dengan empat sektor industri manufaktur yang sudah menikmati stimulus sejak awal tahun: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Sektor manufaktur mendapat jatah insentif sepanjang tahun 2025, sedangkan sektor pariwisata mendapat jatah Oktober hingga Desember 2025. PMK 72/2025 terbit 20 Oktober, sehingga implementasi dilakukan di kuartal keempat sesuai paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi.
Regulasi ini mencakup 77 kode klasifikasi lapangan usaha sektor pariwisata. Transportasi wisata seperti angkutan darat dan laut masuk dalam daftar. Akomodasi mulai hotel bintang hingga pondok wisata tercakup. Kuliner dari restoran hingga warung makan mendapat jatah. Biro perjalanan wisata, penyelenggara MICE dan event, fasilitas olahraga dan spa juga termasuk. Rentang 77 KLU ini meliputi rantai usaha pariwisata yang beragam.
Pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal sepuluh juta rupiah per bulan berhak mendapat insentif berupa pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Gaji yang diterima pegawai tidak akan dipotong pajak karena kewajiban tersebut diambil alih pemerintah. Pegawai menerima tambahan pendapatan take home pay. Pengusaha tidak perlu menambah beban biaya untuk mempertahankan karyawan.
Persyaratan administratif perlu dipenuhi untuk memanfaatkan insentif ini. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha harus memastikan kode klasifikasi lapangan usaha utama mereka tercatat sesuai dalam basis data perpajakan. Kesalahan klasifikasi dapat berakibat gugurnya hak atas insentif.
PMK 72/2025 mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran khusus untuk sektor pariwisata. Sektor manufaktur tidak bisa mengembalikan atau mengkompensasikan kelebihan pemotongan pajak yang berasal dari insentif pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (5) dan (6) PMK 10/2025. Pelaku usaha pariwisata mendapat pengecualian melalui Pasal 5 ayat (5a) dan (6a) PMK 72/2025. Mereka dapat mengembalikan kelebihan pemotongan kepada pegawai dan mengkompensasikan sisanya ke masa pajak berikutnya untuk bagian yang bukan tanggungan pemerintah.
Pengusaha pariwisata yang memanfaatkan insentif wajib membuat kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan dengan format yang sudah ditentukan. Dokumen-dokumen ini harus disampaikan melalui saluran khusus di laman Direktorat Jenderal Pajak. SPT Masa PPh Pasal 21/26 harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 sesuai Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025. Keterlambatan menggugurkan insentif dan mengharuskan pengusaha menyetorkan kembali pajak yang seharusnya dipotong.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini berdasarkan Pasal 7 PMK 10/2025. Pembinaan, penelitian, dan pengujian kepatuhan dilakukan untuk memastikan insentif tepat sasaran. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumentasi lengkap dan data yang akurat. Ketidaksesuaian data dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi di kuartal keempat menempatkan stimulus ini di periode Oktober hingga Desember. Periode ini bertepatan dengan musim liburan akhir tahun yang umumnya meningkatkan kunjungan wisata. Insentif di periode ini memberikan tambahan likuiditas bagi pelaku usaha menjelang tutup buku tahun anggaran.
Implementasi program selama tiga bulan terakhir 2025 akan dievaluasi pemerintah. Tingkat partisipasi pelaku usaha dan efektivitas sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi indikator keberhasilan program. Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan fiskal sektor pariwisata di tahun-tahun berikutnya.
