Konten dari Pengguna

Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana

April Nainggolan
Mahasiswa Universitas Medan Area, FISIP Prodi Ilmu Komunikasi.
4 November 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari April Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bencana, (Sumber AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bencana, (Sumber AI)
ADVERTISEMENT
Sumber Gambar AI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5 Tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyeleggaraan penanggulangan bencana".
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan peran penting pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Artinya, pemerintah diharapkan berperan aktif dalam mengelola seluruh aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pandangan ini sangat relevan mengingat kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap berbagai jenis bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan tsunami. Dengan adanya regulasi yang mengikat ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya melalui upaya-upaya mitigasi dan penanggulangan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Namun, meskipun UU ini memberikan landasan hukum yang jelas, implementasi di lapangan seringkali menemui berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan ketimpangan sumber daya di daerah. Oleh karena itu, agar Pasal 5 dapat terealisasi dengan optimal, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas di setiap tingkatan, mengalokasikan sumber daya yang memadai, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas setempat.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, Pasal 5 memberikan harapan besar bahwa dengan tanggung jawab yang jelas di tangan pemerintah, masyarakat dapat merasakan perlindungan yang lebih baik dari risiko bencana.
April Nainggolan, mahasiswa FISIP UMA.