Disabilitas dan Charity Model

Komisioner KOMNAS Perempuan Periode 2020 - 2025 dan Pendiri Aliansi Sumut Bersatu. Aktif dalam isu kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, KBB di Indonesia.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Veryanto Sitohang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjalanan Dinas ke Banda Aceh
Pada awal Juli 2026 saya mendapatkan kesempatan berkunjung ke Banda Aceh. Perjalanan tersebut bukan untuk jalan-jalan tapi sebagai peneliti yang ditugaskan oleh salah satu NGO di Jakarta.
Selama di Banda Aceh saya menginap di salah satu hotel di Simpang Lima, dekat dengan kantor dan persis di pusat kota. Di sekitar hotel, banyak cafe berjejer termasuk salah satu pusat perbelanjaan.
Pada suatu malam saya jalan menapaki trotoar. Tujuannya ingin mencari warung makan yang tidak terlalu rame. Juga sedang bertimbang untuk membeli alat tulis di salah satu pusat perbelanjaan.
Sebelum memutuskan ke mana hendak singgah, tiba-tiba seorang anak laki-laki, kira-kira umur 5 tahun berlari kecil mendekatiku. Sebelum berlari mendekat, dengan ekor mataku, melihat anak tersebut bicara dengan bapaknya. Saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Sepertinya anak tersebut meminta uang dari bapaknya. Bapaknya memberikan selembar uang kertas.
Beberapa detik kemudian, anak tersebut berlari kecil ke arahku dan hendak menjulurkan tangannya ke arahku. Sebelum tanggannya terangkat lebih tinggi ke arahku, seorang perempuan muda menjinjing beberapa belanjaan dalam beberapa plastik memanggil cenderung menegur anak tersebut. Perempuan tersebut kemungkinan adalah ibunya. Mereka menggunakan bahasa Aceh, aku tidak paham artinya. Masih dalam keadaan mencuri pandang, tampaknya anak yang tengah berdiri tersebut ditegur, sehingga ia berhenti melangkah dan urung menyodorkan tangannya ke arahku.
Sejenak aku tertegun. Anak tersebut mendekati ibunya. Aku tersadar, sepertinya anak tersebut hendak memberikan uang untuk ku. Mungkin dia menduga aku adalah orang yang tidak berdaya atau bahkan pengemis atau orang yang layak dikasihani karena aku adalah disabilitas.
Menjadi Disabilitas
Saya adalah penyandang disabilitas, lebih tepatnya disabilitas fisik. Pada usia enam tahun mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kakiku lumpuh sekitar enam bulan. Saya berjuang dan belajar berjalan. Akhirnya bisa berjalan walau dengan kaki yang pincang. Kaki kananku lebih pendek dibandingkan dengan kaki kiri. Hal ini membuatku mengalami banyak hambatan dalam mengikuti berbagai aktivitas, sebagaimana penyandang disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di pasal 1 angka 1 menjelaskan defenisi penyandang disabilitas :
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Defenisi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berpotensi menjadi disabilitas dengan berbagai pemicu. Misalnya apakah karena bawaan lahir, sakit, kecelakaan, penurunan fungsi organ tubuh dan lain sebagainya. Disabilitas memiliki banyak ragam lebih jelaskan disampaikan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjelaskan tentang ragam disabilitas. Ragam disabilitas dikelompokkan secara resmi ke dalam 4 kategori utama dan 1 kategori kombinasi. Salah satunya adalah disabilitas fisik. Disabilitas fisik ditandai dengan terganggunya fungsi gerak, kekuatan, atau bentuk tubuh yang membatasi mobilitas. Salah satu contohnya adalah saya dengan kaki yang pincang.
Charity Model, Respon Umum Masyarakat Terhadap Disabilitas
Masyarakat awam pada umumnya memperlakukan penyandang disabilitas dengan rasa iba dan kasihan. Penyandang disabilitas dianggap orang yang tidak berdaya. Hal tersebut yang aku alami pada saat berada di Banda Aceh ketika seorang anak hendak mengulurkan tangannya ke arahku sambil memegang selembar uang kertas.
Padahal malam itu, saya mengenakan outfit yang kelihatannya cukup baik. Namun anak kecil tersebut menduga bahwa sebagai penyandang disabilitas, seakan-akan aku seseorang yang layak untuk dikasihani dan diberi sumbangan.
Perlakukan anak tersebut dan masyarakat awam lainnya dalam studi disabilitas merupakan charity model (pendekatan amal), di mana masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan, korban tragedi kemalangan, dan kelompok yang tidak berdaya di mana pendekatan charity model merupakan pendetakan yang sering digunakan dalam memperlakukan penyandang disabilitas.
Anak tersebut merupakan hasil pendekatan charity yang umum digunakan di Indonesia. Dilanggengkan oleh nilai-nilai agama maupun norma sosial lainnya. Perlakuan anak tersebut membuatku kaget, sedih, geli namun ada rasa marah. Campur aduk. Ini adalah contoh bagaimana masyarakat memberikan stigma terhadap penyandang disabilitas. Disabilitas dianggap lemah, yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri.
Saya berjalan beberapa meter namun di dorong rasa penasaranku ingin melihat anak tersebut bersama kedua orang tuanya. Akhirnya aku membalikkan badan dan berjalan ke arah mereka. Sayang sekali mereka telah pulang naik sepeda motor. Aku masih sempat melihat mereka bertiga berboncengan.
Aku merenung dan berefleksi, betapa banyak orang salah dalam memperlakukan orang dengan disabilitas. Termasuk di antaranya dilanggengkannya pendekatan charity, belas kasihan dan rasa iba yang menjadi penghambat orang dengan disabilitas untuk mandiri. Sebagaimana aku sampaikan di atas tafsir agama, pendekatan pembangunan dan berbagai faktor turut melanggengkan pendekatan charity tersebut.
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menjadi tantangan hingga saat ini. Padahal UU Penyandang Disabilitas telah ada sejak 10 tahun yang lalu. Bahkan lebih awal Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) atau Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 10 November 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Salah satu cara untuk memastikan dan mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah terselenggaranya aksesibilitas dalam berbagai sektor yang dapat dinikmati orang dengan disabilitas. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dan kemandirian disabilitas.
Selain aksesibilitas, perlakuan khusus sementara atau dikenal dengan affirmative action merupakan kebijakan penting yang diberikan kepada penyandang disabilitas karena memiliki daya yang berbeda dengan orang-orang di sekitar, yang tidak kalah penting mengubah perspektif. Di antaranya dengan tidak mengasihani disabilitas apalagi mengganggap orang disabilitas sebagai beban dan merepotkan.
Jika aksesibilitas semakin baik, perspektif setara akan dimiliki dan kesempatan terbuka tanpa diskriminasi, maka orang dengan disabilitas akan mampu mengakses berbagai sumber daya sehingga mereka dapat beraktivitas setara dengan orang lain. Tentu ini merupakan perjuangan.
Dalam hati, aku kasihan dengan anak kecil tersebut, mungkin dia korban atas pendekatan dan pendidikan memperlakukan penyandang disabilitas. Namun ini menjadi bukti bahwa negara harus terus menerus mengoreksi kebijakan dan program yang belum inklusif terhadap disabilitas termasuk tidak menormalisasi charity model.
Aku dan penyandang disabilitas lainnya merasakan stigma yang selama ini ini masih melekat dalam masyarakat. Bahkan sejak anak-anak telah diwariskan bagaimana menjalani hidup dengan stigma. Hal inilah yang membunuh banyak mimpi penyandang disabilitas. Stop menggunakan charity model, buka akses dan dukung pendekatan penguatan terhadap penyandang disabilitas.
