Menyoal Hukuman Mati Menurut KUHP Terbaru

Aprila Rizki Adhie Widodo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
25 Februari 2023 16:35 WIB
Ā·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aprila Rizki Adhie Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock

Sejarah Panjang Pembentukan RKUHP Nasional

ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2022 merupakan momen penting bagi dunia hukum Indonesia karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022 silam.
ADVERTISEMENT
Sebelum di ketok palu, RKUHP melalui proses yang panjang dan sulit. Beberapa pihak juga menganggap RKUHP merupakan produk hukum yang cacat dan diwarnai oleh aksi penolakan oleh berbagai pihak. Namun, sejumlah ahli hukum justru bersuka cita atas pengesahan tersebut. Terdapat beberapa alasan mengapa KUHP lama sudah harus ditinggalkan. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, KUHP lama yang merupakan produk hukum kolonial telah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan di zaman sekarang.
KUHP lama yang menitikberatkan pada unsur pembalasan tidak lagi diterapkan di KUHP baru. KUHP baru digadang-digadang lebih reformatif, progresif, dan responsif dengan keadaan Indonesia saat ini. Sejatinya, pembentukan RKUHP Nasional telah digagas sejak lebih dari 50 tahun yang lalu, yaitu tahun 1963, pada saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Pada kala itu, ide pembaharuan KUHP muncul karena KUHP merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda. Beberapa pihak menyoroti beberapa pasal dalam kodifikasi hukum tersebut yang berpotensi menguntungkan pemerintah kolonial dan merugikan Indonesia.
Seminar tersebut juga mengumpulkan sejumlah saran agar RKUHP buatan anak negeri mampu memperluas beberapa delik kejahatan, khususnya yang bertalian dengan keamanan negara, ekonomi, dan kesusilaan.
Pada kala itu, KUHP masih bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ. Hukum tersebut secara perdana di ketok palu melalui Staatsblad No. 732 Tahun 1915 dan berlaku efektif tiga tahun setelahnya, yaitu pada 1 Januari 1918.

Keunggulan KUHP Baru

Menurut Eddy, pemerintah mencapai kata sepakat untuk menyebut KUHP baru, beda halnya dengan KUHP lama yang beredar dengan banyak versi terjemahan yang memiliki perbedaan yang signifikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KUHP lama zaman kolonial yang sudah berusia lebih dari 200 tahun dipandang kuno dan tidak relevan dengan hukum modern. KUHP lama berkiblat pada hukum pidana lex talionis yang digunakan sebagai sarana balas dendam. KUHP baru kini condong pada paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif menitikberatkan kepada pemulihan terhadap korban, sementara keadilan rehabilitatif hadir untuk perbaikan korban maupun pelaku.

Hukuman Mati di KUHP Baru

Vonis hukuman mati dapat dijatuhkan oleh hakim dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila terdakwa telah menjalani masa percobaan dan terbukti menunjukkan perilaku baik, terdakwa dapat lepas dari jeratan hukuman mati tanpa harus melalui proses grasi dan hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHP baru, vonis hukuman mati merupakan pidana khusus. Oleh karena itu, peluang dijatuhkannya vonis hukuman mati bagi terdakwa akan semakin kecil.
Hukuman mati secara gamblang dijelaskan di Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP baru. Berikut adalah isi dari Pasal 100 dan Pasal 101.

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT

Vonis Hukuman Mati Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Penjatuhan vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu vonis penjara seumur hidup.
Namun, 'drama' Sambo masih akan bergulir karena putusan majelis hakim belum inkracht. Dikabarkan bahwa Sambo telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati terhadap dirinya.
Dengan disahkannya KUHP baru, banyak pihak pesimis bahwa Sambo akan tetap dieksekusi mati, meskipun KUHP terbaru baru akan berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang. Sebagian publik khawatir apabila Sambo belum juga dieksekusi mati hingga tahun 2026, publik harus menunggu selama 10 tahun untuk 'melihat' Sambo dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Mengenai prosedur hukuman mati di dalam KUHP baru telah disinggung di atas, yaitu harus melewati masa percobaan selama 10 tahun. Apabila berkelakuan baik, maka eksekusi mati dapat diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian publik merasa khawatir karena penerapan masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa mati berpotensi menimbulkan praktik jual beli surat kelakuan baik. Setelah KUHP baru berlaku efektif pada tahun 2026, jabatan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) berpotensi menjadi sorotan publik karena ialah yang berwenang memberikan surat berkelakuan baik bagi terdakwa mati setelah melalui masa percobaan.
Namun, ke depannya, yang berhak menilai terdakwa berkelakuan baik tidak hanya dapat dilakukan oleh kepala lapas, namun juga dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (kimwasmat). Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh kimwasmat digunakan sebagai pemidanaan dan pembinaan narapidana.
ADVERTISEMENT