Konten dari Pengguna

Cara Mudah Login Coretax Menggunakan NIK

Aprilia Hari Widiana

Aprilia Hari Widiana

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aprilia Hari Widiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax. Foto : Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto : Kemenkeu

Pada 1 Januari 2025, Direktorat JenderalPajak (DJP) meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau yang biasa disebut Coretax. Melalui sistem terbaru ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses data dan informasi perpajakan mereka serta mengajukan berbagai jenis permohonan tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebelumnya, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi perpajakan, di antaranya e-Registration untuk pendaftaran Wajib Pajak, DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, e-SPT untuk pelaporan SPT Masa, e-Biling untuk pembayaran pajak, hingga e-Faktur untuk administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak untuk dapat mengingat username dan password masing-masing aplikasi. Dengan adanya Coretax, kini semua layanan perpajakan dapat diakses dari satu pintu.

Untuk dapat mengakses Coretax, Wajib Pajak harus mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Selanjutnya, cara login Coretax bagi Wajib Pajak dibedakan berdasarkan apakah Wajib Pajak sudah pernah login ke DJP Online atau belum. Berikut ini langkah-langkahnya:

A. Untuk Wajib Pajak yang sudah pernah login ke DJP Online

  1. Klik Lupa Kata Sandi

  2. Ketikkan NIK

  3. Pilih Surat Elektronik

  4. Ketikkan alamat Email yang terdaftar di sistem DJP (Pastikan alamat email dan penulisannya (huruf besar kecil) sesuai dengan petunjuk yang muncul)

  5. Ketikkan Captcha

  6. Centang Pernyataan

  7. Klik Kirim

  8. Cek email masuk dari DJP dan klik Link Pengaturan Ulang Kata Sandi

  9. Buat Password dan Passphrase

  10. Login Coretax menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat

B. Untuk Wajib Pajak yang belum pernah login ke DJP Online

  1. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

  3. Ketikkan NIK pada kolom NPWP, kemudian klik Cari (Apabila muncul notifikasi “Wajib Pajak Tidak Ditemukan”, maka Wajib Pajak harus mengajukan pemadanan NIK-NPWP ke KPP)

  4. Ketikkan alamat Email dan Nomor Telepon yang terdaftar di sistem DJP (Pastikan alamat email dan nomor telepon yang diketikkan sudah benar (centang hijau))

  5. Ambil Foto Diri

  6. Klik Validasi Foto

  7. Centang Pernyataan

  8. Klik Simpan

  9. Cek email masuk dari DJP dan download Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak

  10. Login Coretax menggunakan NIK dan Password yang tertera

Bagaimana jika alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP sudah tidak bisa diakses? Wajib Pajak perlu mengajukan perubahan alamat email dan nomor telepon ke:

  • Kring Pajak 1500200, apabila Wajib Pajak masih mengingat alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Petugas akan melakukan konfirmasi Proof of Record Ownership (PORO) berupa NPWP, Nama, NIK, alamat, alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

  • KPP, apabila Wajib Pajak sudah lupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Di tahun 2026 nanti, pertama kalinya Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Untuk itu, Wajib Pajak perlu segera mempersiapkan login Coretax guna mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja