Konten dari Pengguna

e-Commerce Dipajaki tapi Online Shop Tetap Bisa Bebas Pajak, Begini Syaratnya

Aprilia Hari Widiana

Aprilia Hari Widiana

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aprilia Hari Widiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi e-Commerce. Foto : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-Commerce. Foto : Freepik

Pada tanggal 14 Juli 2025 pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagaimana diketahui, Pihak Lain yang ditunjuk dalam aturan ini adalah marketplace, yang diberi kewenangan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online melalui e-commerce.

Diberlakukannya aturan ini tak ayal membuat pedagang online khawatir dan mulai berhitung. Betapa tidak, biaya layanan marketplace yang ditanggung oleh pedagang online semakin hari semakin besar. Marketplace raksasa seperti Shopee dan Tokopedia bahkan mengenakan biaya layanan berkisar antara 1% hingga 10%, tergantung dari jenis produk, status penjual dan program promosi yang diikuti. Hal ini tentunya menggerus margin usaha pedagang online, yang sangat bergantung pada marketplace sebagai lapak utamanya. Apabila ditambah dengan pungutan pajak niscaya keuntungan bersih yang mereka peroleh akan semakin menipis.

Namun, benarkah demikian?

Pajak yang dikenakan berdasarkan PMK 37/2025 adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur pengenaan PPh dengan tarif 0,5% kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun. Dengan demikian, penerapan PMK 37/2025 pada dasarnya tidak menimbulkan beban pajak baru bagi pengusaha, utamanya UMKM. Sebelumnya, pengusaha UMKM baik pedagang online maupun pedagang konvensional harus menyetorkan pajaknya sendiri. Pasca terbitnya PMK ini, pedagang online dipermudah dengan cara dipungut pajaknya oleh marketplace.

Berarti semua online shop akan dipungut pajak?

Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun tidak dikenai PPh. Batasan ini juga diatur dalam PMK 37/2025, dimana pedagang online yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan 500 juta rupiah tidak dipungut PPh oleh marketplace. Dari sini jelas bahwa penerapan PMK ini tidak serta merta membuat semua pedagang online harus menanggung beban pajak.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bebas pajak?

Agar tidak dipungut pajak, pedagang online yang memenuhi kriteria di atas wajib menyampaikan informasi berikut kepada pihak marketplace:

1. NIK/NPWP,

2. alamat korespondensi,

3. surat pernyataan bahwa peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan 500 juta rupiah.

Perlu digarisbawahi bahwa dipungut atau tidaknya PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace didasarkan dari surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang online. Untuk pedagang online yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan melebihi 500 juta rupiah diwajibkan pula menyampaikan surat penyataan bahwa peredaran bruto pada tahun berjalan melebihi 500 juta rupiah.

Secara lengkap, Pihak Lain (marketplace) tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi sebagai berikut:

a. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;

b. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;

c. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;

d. penjualan pulsa dan kartu perdana;

e. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau

f. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Jadi tidak perlu khawatir lagi, tidak semua pedagang online akan dipungut pajak oleh marketplace. Namun jika bisa memilih, bukankah dikenakan pajak, yang artinya memiliki omzet usaha melampaui 500 juta rupiah dalam setahun, merupakan alternatif yang lebih menarik?

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja