Konten dari Pengguna

NPWP Suami-Istri: Kapan Harus Digabung Agar Pajak Tidak Membengkak?

Aprilia Hari Widiana

Aprilia Hari Widiana

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aprilia Hari Widiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perpajakan Suami-Istri. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perpajakan Suami-Istri. Foto: Freepik

Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Seluruh penghasilan yang diterima suami, istri, maupun anak yang belum dewasa harus digabung saat penghitungan pajak, dan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh suami sebagai Kepala Keluarga (KK). Namun, dalam kondisi tertentu, penghasilan suami dan istri dapat dikenai pajak secara terpisah, apabila:

1. Hidup Berpisah (HB) : Berlaku jika telah terjadi perceraian berdasarkan putusan hakim. Sejak putusan hakim ditetapkan, kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah.

2. Pisah Harta (PH) : Jika terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dibuat secara tertulis (akta notaris) sebelum atau selama pernikahan.

3. Memilih Terpisah (MT) : Istri dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri tanpa adanya perjanjian pisah harta. Istri wajib mengajukan surat pernyataan Memilih Terpisah.

Pada status KK, kewajiban perpajakan hanya dilakukan menggunakan NPWP suami. Pengenaan pajak dihitung berdasarkan total penghasilan gabungan suami dan istri. Namun, terdapat pengecualian apabila istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilannya dianggap final, sehingga tidak digabung dengan penghasilan suami.

Sementara itu, pada status PH dan MT, suami dan istri menggunakan NPWP terpisah. Pengenaan pajak dihitung berdasarkan total penghasilan gabungan suami dan istri, kemudian dialokasikan secara proporsional sesuai kontribusi penghasilan masing-masing.

Penghitungan Pajak Suami-Istri Pada Sistem Coretax

Saat ini masih banyak suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah meskipun tidak memiliki perjanjian Pisah Harta. Dalam perspektif perpajakan, kondisi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai status MT. Namun, karena keterbatasan sistem DJP terdahulu, suami-istri tersebut masih dapat melakukan pelaporan pajak tanpa penggabungan penghasilan, padahal secara regulasi seharusnya tidak demikian.

Pada sistem Coretax, identitas perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil. Dengan demikian, sistem Coretax dapat mengidentifikasi Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami-istri.

Apabila suami-istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, sistem Coretax akan menghitung pajak dengan skema PH/MT, yaitu:

  • menggabungkan penghasilan suami dan istri,

  • menghitung pajak berdasarkan tarif progresif (berpotensi masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi),

  • membagi beban pajak secara proporsional.

Akibatnya, terdapat potensi kurang bayar yang harus ditanggung baik oleh suami maupun istri pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Mengapa Istri Bekerja Disarankan Gabung NPWP Dengan Suami?

Pada prinsipnya, bagi suami dan istri, baik dengan status KK, PH maupun MT, penghitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penghasilan terlebih dahulu. Namun, terdapat pengecualian, yaitu apabila :

  • suami-istri menggabungkan kewajiban perpajakannya (KK), dan

  • istri bekerja dan menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21

maka penghasilan istri dianggap final dan tidak digabung dalam penghasilan suami. Oleh karena itu, bagi istri bekerja, penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami lebih menguntungkan karena dapat menghindarkan potensi kurang bayar.

Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan 'istri bekerja' di sini adalah istri yang bekerja sebagai pegawai tetap, baik ASN maupun karyawan swasta, pada satu instansi/perusahaan dan sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh instansi/perusahaan tempat bekerja.

Cara Menggabungkan Kewajiban Perpajakan Suami-Istri

Apabila istri telah memiliki NPWP terpisah dan hendak menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, ada 2 (dua) langkah yang harus dilakukan, yaitu melalui:

A. Akun Coretax Suami

Pastikan istri sudah masuk ke dalam Unit Pajak Keluarga, dengan cara:

  1. Login ke akun Coretax suami

  2. Klik Portal Saya

  3. Klik Profil Saya

  4. Pilih Informasi Umum

  5. Klik Edit

  6. Pilih Unit Pajak Keluarga

  7. Klik Tambah (apabila istri belum masuk)

  8. Isikan Rincian data istri

  9. Klik Simpan

  10. Centang Pernyataan

  11. Klik Submit

B. Akun Coretax Istri

Ajukan permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dengan cara :

  1. Login ke akun Coretax istri

  2. Klik Portal Saya

  3. Klik Perubahan Status

  4. Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

  5. Pilih Alasan: Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP/HB/PH/MT) dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami

  6. Unggah dokumen pendukung: KTP istri, KTP suami, Kartu Keluarga

  7. Centang Pernyataan

  8. Klik Simpan

Permohonan akan diproses oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

Perlu diketahui bahwa istri dengan status NPWP nonaktif tetap dapat mengakses akun Coretax miliknya, menggunakan NIK pribadi sebagai sarana pemotongan PPh oleh pemberi kerja, serta dapat ditunjuk sebagai Person In Contact (PIC) Wajib Pajak Badan dan melakukan penandatanganan elektronik.

Penutup

Di tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui Coretax. Untuk menghindari potensi kurang bayar pajak, istri yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja disarankan menonaktifkan NPWP dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Sementara itu, bagi istri yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain, pada dasarnya penghasilan tetap sebaiknya digabung, kecuali terdapat perjanjian Pisah Harta. Namun demikian, metode penghitungan pajaknya relatif sama, baik kewajiban perpajakan dilaksanakan secara digabung maupun terpisah dengan suami.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja