Peran Perpajakan Imbas Kenaikan Harga BBM

Aprilia Dwi Kristiani
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Malang
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2022 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aprilia Dwi Kristiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peran Perpajakan Imbas Kenaikan Harga BBM (Foto: Buatan Sendiri)
zoom-in-whitePerbesar
Peran Perpajakan Imbas Kenaikan Harga BBM (Foto: Buatan Sendiri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan harga BBM resmi diputuskan pemerintah sejak 3 September 2022. Harga BBM yang naik di antaranya Pertalite, Solar, serta Pertamax. Dimana Pertalite yang sebelumnya harga sebesar Rp 7.650,- per liter, naik menjadi Rp 10.000,- per liter. Kemudian, harga solar yang sebelumnya hanya sebesar Rp 5.150,- per liter, naik menjadi Rp 6.800,- per liter. Demikian juga dengan Pertamax yang naik menjadi Rp 14.500,- per liter, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 12.500,- per liter.
ADVERTISEMENT
Alasan pemerintah menaikkan harga BBM tersebut dikarenakan sekitar 70% subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Sehingga, menurut saya peristiwa ini dapat disebut sebagai peristiwa yang tidak tepat serta salah sasaran. Sebab, sebenarnya subsidi BBM tersebut ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Namun, kenyataan di lapangan subsidi BBM lebih dinikmati oleh masyarakat dengan penghasilan menengah dan tinggi. Dimana masyarakat tersebut memiliki kendaraan pribadi roda empat dan dianggap mampu secara finansial.
Padahal melalui subsidi, pemerintah dapat menekan harga BBM dan memberi keringanan beban pada masyarakat kurang mampu. Namun, karena fakta lapangan mengatakan sebaliknya, sehingga subsidi selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif. Dimana ketika jumlah subsidi BBM meningkat, maka juga meningkatkan kesenjangan pendapatan antara masyarakat menengah bawah dan atas. Padahal salah satu tujuan dari subsidi BBM adalah untuk memeratakan ekonomi pada masyarakat. Dengan demikian diperlukan suatu kebijakan guna menyeimbangkan kesenjangan ekonomi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut saya kebijakan yang dapat digunakan dalam permasalahan tersebut adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan negara seperti pada sektor penerimaan perpajakan. Karena dengan adanya pajak, maka akan memperlancar penyusunan APBN, sehingga stabilitas ekonomi dapat tercipta. Dimana subsidi dan pajak memiliki hubungan berbanding lurus. Dengan kata lain, hubungan antara pajak dengan subsidi merupakan wajib pajak yang membayar pajak kepada negara, kemudian pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang tidak dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh rakyat. Manfaat tersebut salah satunya sesuai dengan fungsi pajak yaitu fungsi anggaran.
Contoh dari fungsi anggaran adalah membiayai rumah tangga negara yang berupa pembangunan sarana dan prasarana publik, pembangunan fasilitas umum, bantuan bagi korban bencana, bantuan untuk masyarakat kurang mampu, dan sebagainya. Bantuan-bantuan tersebut dapat dikatakan sebagai subsidi. Adapun salah satu sumber subsidi negara adalah penerimaan pajak negara. Dengan demikian sektor perpajakan memiliki andil dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan di Indonesia, termasuk stabilitas harga BBM. Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran pajak pada masyarakat dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak. sehingga penerimaan negara dari pajak dapat terjaga dan dapat digunakan sebagai sumber subsidi untuk menekan kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT