Kasus Bullying Terhadap Fisik dan Mental Seseorang

Mahasiswi prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Tulisan dari Aprodita amani salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sangat disayangkan di era modern ini masih banyak terjadi kasus bullying baik secara fisik, verbal, terselubung maupun cyber bullying. Bullying adalah masalah yang berkelanjutan di sekolah, dan banyak tempat lain di luar sana, dan terlepas dari publisitas dan program dalam beberapa tahun terakhir, hal itu tampaknya tidak mereda sama sekali.
Pengaturan sekolah harus memerlukan program anti-intimidasi di seluruh sekolah yang mempromosikan sistem dukungan sebaya dan melibatkan guru/dosen dan orang tua yang aktif dan terlatih untuk mendorong lingkungan belajar yang aman di mana kekerasan tidak diperbolehkan. Setiap orang berhak untuk merasa aman di rumah, di sekolah dan di lingkungan masyarakat. Bullying bukanlah bagian normal dari tumbuhnya dewasa.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa perilaku bullying biasanya tidak hilang dengan sendirinya dan seringkali semakin parah seiring berjalannya waktu, sehingga perlu segera ditangani. Oleh karena itu, untuk menghentikan bullying, semua kalangan harus mendukung anak atau orang yang dilecehkan atau dibully. Setiap orang harus bertindak sekarang dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan perilaku bullying di masa sekarang dan di masa depan.
Ada banyak jenis bullying dan semua orang harus mengetahuinya agar orang-orang yang terdekat tidak di-bully, seperti:
1. Bullying fisik
2. Bullying verbal
3. Cyber bullying
4. Bullying terselubung
5. Sexual bullying
Istilah bullying hanya merujuk pada tindakan fisik seperti memukul, menendang, dan memukul. Tidak mengherankan, definisi bullying telah berkembang dari waktu ke waktu, karena penelitian menunjukkan bahwa jenis perilaku non-fisik lainnya dapat memiliki efek serupa pada korban. Efek berbahaya dari bullying mempengaruhi perasaan psikologis dan verbal korban.
Untuk mencegah bullying, berapa banyak dari kita yang pernah berpikir tentang bagaimana mencegah bullying atau bagaimana cara mengatasi bullying? Pernahkah Anda bertanya-tanya perubahan apa yang perlu terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari untuk mencegah atau setidaknya mengurangi Tindakan bullying?
Jika kita hanya berpikir atau bertindak setelah bullying terjadi, kita hanya fokus pada intervensi dan mungkin tidak akan pernah melihat akhir dari perilaku tersebut. Mendorong dan mencontohkan perilaku sosial yang positif sebelum konsekuensi negatif seperti bullying terjadi adalah cara yang bagus untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan sehat bagi semua orang.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat dan sebagai keluarga, kita harus memperhatikan masalah ini dan menghentikannya di sekolah, di masyarakat, dan di rumah atau di komunitas kita. Menganiaya orang lain secara verbal atau fisik tidak lagi dapat diterima dengan alas an apapun. Kita semua harus selalu menghadapi bullying dan jangan pernah takut untuk melawan!!
Dewan Negara bertujuan untuk mencegah perundungan dengan menerapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan bullying dapat menerima dua sanksi, yaitu:
1. Peringatan lisan, tertulis atau sanksi pendidikan lainnya bagi peserta didik.
2. Peringatan lisan dan tertulis, pengurangan hak, pemberhentian guru/dosen dan tenaga kependidikan.
Tidak hanya itu, karena pelaku bullying juga berhadapan dengan UU No 35 Tahun 2014, yaitu. maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72 juta. Dan UU No. 11 Tahun 2008 secara khusus mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan cyber bullying, yang dapat diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku bullying juga bisa mendapatkan sanksi sosial, yang bahkan bisa lebih berat daripada sanksi hukum.
