Cermati dan Amati Pinjaman Online

APSARI NUR ROFI'AH ARISTAWATI
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang
Konten dari Pengguna
19 November 2022 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari APSARI NUR ROFI'AH ARISTAWATI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pinjaman Online (Foto: Buatan Sendiri)
zoom-in-whitePerbesar
Pinjaman Online (Foto: Buatan Sendiri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan teknologi saat ini tentunya memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu pemanfaatan teknologi saat ini adalah maraknya pinjaman online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat di desa maupun kota untuk meminjam uang sebagai modal usaha atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun syarat dalam meminjam sangatlah mudah yaitu dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan lain yang tentunya tidak menyulitkan. Dengan begitu nasabah sudah dapat melakukan pinjaman dan tinggal menunggu beberapa saat dana pinjaman dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Namun tidak sedikit orang yang justru memanfaatkan kemudahan dan kepraktisan pinjaman online dengan tidak bijak, sehingga dengan adanya pinjaman online yang seharusnya memberikan kemudahan justru memberikan kekhawatiran tersendiri untuk masyarakat. Pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi, tenor cicilan yang lebih ringkas, dan biaya administrasi yang tidak transparan. Sehingga para nasabah berisiko untuk membayar hutang lebih besar dari kesepakatan awal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat ciri-ciri pinjaman online ilegal yaitu:
1. Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
2. Penggunaan SMS/ Whatsapp saat mengirim penawaran
3. Peminjaman sangat mudah
ADVERTISEMENT
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak ditentukan
5. Ancaman teroris , intimidasi dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak ada pengaduan
7. Ketika identitas operator tidak diketahui dan alamat kantornya tidak diketahui
8. Meminta akses ke semua data pribadi di perangkat peminjam
9. Penggerak tidak memiliki sertifikat pembayaran yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia ( AFPI ).
Sedangkan, ciri-ciri pinjaman online yang legal yaitu:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
ADVERTISEMENT
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Menurut saya keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia yang masih belum bisa untuk diatasi. Berdasarkan hasil SNLIK tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia adalah 49,68%. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online terjebak jeratan utang yang terlalu berat sehingga tidak mampu membayar cicilannya. Dengan begitu pemerintah dapat lebih memberikan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjaman online. Maraknya pinjaman online diperlukan kewaspadaan masyarakat dalam meperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Menentukan tujuan keuangan
2. Rasio utang tidak lebih dari 30 persen
3. Memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK