Fenomena Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya

Mangapul Sitanggang, S.H., M.H. adalah advokat lulusan Magister Hukum yang berpengalaman menangani litigasi dan non-litigasi di bidang perdata, pidana, perusahaan, dan ketenagakerjaan, dengan komitmen pada layanan hukum profesional dan berintegritas.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mangapul Sitanggang SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perspektif Hukum Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Adat.

Kasus penjualan tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli wari semakin sering muncul di masyarakat. Konflik keluarga punsering terjadi dan tak terhindarkan jika ada ahli waris yang merasa haknya diabaikan. Bagaimana pandangan hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum adat mengenai hal ini?
Harta warisan menurut hukum pardata adalah milik atau kepunyaan bersama. Menurut Pasal 833 KUHPerdata, “Para ahli waris, karena hukum, dengan sendirinya memperoleh hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.” Artinya, sejak pewaris meninggal dunia, harta warisan menjadi milik bersama (boedel waris). Sebelum ada pembagian resmi, tidak ada ahli waris yang berhak menjual bagian tanah warisan secara sepihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1471 KUHPerdata, yang menyatakan: “Suatu jual beli adalah batal jika barang yang dijual bukan kepunyaan penjual.” Mahkamah Agung juga konsisten menegaskan hal ini, sebagaimana yang terdpat dalam Putusan MA No. 3220 K/Pdt/1984 dan Putusan MA No. 394 K/Sip/1958, yang menyatakan penjualan sepihak tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain tidak sah secara hukum.
Menurut Hukum Waris Islam, bahwa Harta Warisan Adalah Hak Bersama. Dalam perspektif Islam, harta peninggalan baru sah menjadi milik masing-masing ahli waris setelah pembagian waris. Sebelum itu, status harta adalah milik bersama. Al-Qur’an secara tegas mengatur pembagian warisan dalam QS. An-Nisa ayat 11-12. Rasulullah SAW juga bersabda: “Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak, maka sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat kedudukannya.”(HR. Bukhari-Muslim). Para ulama, seperti Wahbah az-Zuhaili, menegaskan bahwa penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tidak sah, karena mengandung unsur merampas hak orang lain. Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, Islam mendorong penyelesaian melalui musyawarah (islah). Namun jika gagal, sengketa bisa dibawa ke Pengadilan Agama, yang berwenang memutus perkara waris bagi umat Islam.
Menurut Hukum Adat, Warisan meerupakan musyawarah dan kebersamaan. Dalam hukum adat, warisan dipandang sebagai harta keluarga yang melekat pada hubungan kekerabatan. Oleh karena itu, setiap keputusan mengenai tanah warisan harus dilakukan melalui musyawarah keluarga.
Menurut Hilman Hadikusuma yang merupakan pakar hukum adat, menyatakan bahwa penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris bertentangan dengan asas kebersamaan dan kerukunan yang menjadi dasar hukum adat. Di beberapa daerah, tanah warisan bahkan dianggap sebagai “harta pusaka” yang tidak boleh dijual sembarangan, kecuali jika ada persetujuan bulat keluarga besar.
Jika penjualan tanah warisan dilakukan sepihak, penyelesaiannya bisa ditempuh dengan:
Musyawarah keluarga untuk membatalkan transaksi dan mencari jalan damai.
Kesepakatan di hadapan notaris/PPAT agar memiliki kekuatan hukum.
Jika tidak ada titik temu atau kesepakatan dalam kekeluargaan, maka melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Pendekatan adat, dengan melibatkan tokoh adat atau sesepuh keluarga agar keputusan lebih diterima semua pihak.
Dari perspektif hukum perdata, hukum waris Islam, maupun hukum adat, jawaban dan pembahasannya cukup jelas: bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris adalah tidak sah. Solusi yang tepat adalah melakukan pembagian warisan (boedelverdeling) secara adil melalui musyawarah, notaris/PPAT, atau pengadilan. Dengan demikian, konflik keluarga bisa dihindari, dan hak setiap ahli waris terlindungi sesuai ketentuan hukum.
