Konten dari Pengguna

Menimbang Legalitas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025

Mangapul Sitanggang SH MH

Mangapul Sitanggang SH MH

Mangapul Sitanggang, S.H., M.H. adalah advokat lulusan Magister Hukum yang berpengalaman menangani litigasi dan non-litigasi di bidang perdata, pidana, perusahaan, dan ketenagakerjaan, dengan komitmen pada layanan hukum profesional dan berintegritas.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mangapul Sitanggang SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai “Informasi Publik yang dikecualikan” KPU

Advokat Mangapul Sitanggang, SH., MH., CTA., CPM.
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Mangapul Sitanggang, SH., MH., CTA., CPM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja menetapkan aturan melalui SK Nomor 731 Tahun 2025. Dalam aturan ini, 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang termasuk ijazah, rekam jejak, laporan pajak, hingga harta kekayaan, dinyatakan sebagai “Informasi Publik yang dikecualikan”. Artinya, dokumen tersebut tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat umum.

Jika kita melihat dari eksistensi hierarki hukum di Indonesia, SK KPU bukanlah bagian dari peraturan perundang-undangan yang setara dengan undang-undang. Ia hanyalah sebuah keputusan administratif yang sifatnya terbatas. Padahal, aturan mengenai keterbukaan informasi sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyebutkan bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang ditetapkan tertutup setelah melalui uji konsekuensi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 memutuskan untuk tidak membuka 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, dengan alasan yang digunakan adalah bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun, klaim uji konsekuensi ini justru menimbulkan persoalan baru. Secara teori, keputusan tersebut tetap dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan. Klaim KPU bahwa penutupan dokumen telah melalui uji konsekuensi tidak menghapus fakta bahwa keputusan tersebut melanggar sejumlah teori hukum dan demokrasi, yang diantaranya:

1. Teori Kedaulatan Rakyat, yang menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, dan pemilu merupakan sarana untuk menyalurkannya. Menutup dokumen pencalonan berarti rakyat kehilangan akses terhadap informasi penting untuk menilai kelayakan calon pemimpinnya. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan KPU lebih melindungi kepentingan pribadi calon ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

2. Teori Negara Hukum (Rechtsstaat), dimana teori ini mengharuskan segala tindakan pemerintah didasarkan pada aturan hukum yang lebih tinggi, menjunjung kepastian hukum, dan asas legalitas. Dokumen pencalonan pejabat publik pada hakikatnya adalah informasi publik menurut UU KIP. Jika KPU menutupnya dengan dalih uji konsekuensi, maka justru melanggar prinsip kepastian hukum dan asas legalitas, karena bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

3. Teori Good Governance, hal ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan. Walaupun KPU menyebut telah melakukan uji konsekuensi, faktanya keputusan tersebut mengurangi transparansi dan menutup ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu. Dengan demikian, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tidak terpenuhi.

4. Teori Hierarki Norma (Stufenbau Theorie). Menurut Hans Kelsen, norma hukum tersusun secara hierarkis, dan norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. SK KPU adalah norma teknis yang berada di bawah UU Pemilu dan UU KIP. Karena menutup akses publik yang seharusnya dijamin terbuka dalam UU, maka SK ini bertentangan dengan teori hierarki norma.

5. Teori Responsivitas Hukum, hal ini menekankan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Publik saat ini membutuhkan transparansi pemilu untuk memastikan calon pemimpin memiliki integritas. Keputusan KPU justru tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat, melainkan lebih protektif terhadap kepentingan individu calon.

Selain penjelasan teori-teori diatas, ada juga asas transparansi dan akuntabilitas dalam hukum administrasi publik yang menuntut keterbukaan terhadap informasi yang berdampak langsung pada hak politik masyarakat. Dengan demikian, KPU perlu meninjau kembali SK Nomor 731 Tahun 2025 agar selaras dengan asas keterbukaan informasi publik, peraturan perundang-undangan, serta prinsip demokrasi yang sehat.