Konten dari Pengguna

Dari Honorer ke PPPK: ASN Medan dan UU 20/2023

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aqiilah Abiyyi Rafli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pegawai Honorer ke PPPK ASN Kota Medan. Ilustrasi: dibuat penulis dengan AI (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Honorer ke PPPK ASN Kota Medan. Ilustrasi: dibuat penulis dengan AI (ChatGPT)

Pelayanan publik di Medan, dari sekolah dan puskesmas sampai kantor kelurahan, bergantung pada tenaga yang statusnya belum seragam. Sebagian PNS, sebagian PPPK, sebagian lagi masih honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berusaha merapikan semuanya. Artikel ini menelaah seberapa jauh undang-undang itu menjawab persoalan nyata di Medan, lalu menawarkan ringkasan kebijakan (policy brief) tentang digitalisasi ASN.

Kasus: Guru Honorer Medan yang Menunggu Kepastian

Kasus yang paling jelas menggambarkan persoalan ini adalah nasib guru honorer. Sektor pendidikan menyerap tenaga non-ASN dalam jumlah besar, sementara kepastian status mereka sangat bergantung pada formasi yang disetujui pemerintah pusat. Dalam tiga tahun (2021-2023), Pemkot Medan mengangkat 3.391 guru honor menjadi PPPK. Meski begitu, pada 2023 guru honorer SD dan SMP di Medan masih tersisa sekitar 2.000 orang dari total sekitar 4.000, dan insentif mereka sempat terlambat karena penyesuaian mata anggaran setelah penggabungan dinas. Usulan pengangkatan 1.038 guru honorer pada formasi 2023 pun belum mendapat persetujuan Kementerian PANRB. Jadi, persoalan Medan tidak sekadar soal kemauan daerah, tetapi juga ketergantungan pada keputusan pusat dan ketidakpastian status yang berlarut-larut.

Telaah Kritis UU 20/2023

Pertama, penataan non-ASN adalah niat baik yang meninggalkan pekerjaan rumah. UU ini melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru dan mengamanatkan penataan dengan prinsip menghindari PHK massal dan tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini. Namun tenggat yang semula Desember 2024 bergeser, karena pemerintah dan DPR kemudian menyepakati pengangkatan non-ASN menjadi PPPK paling lambat tahun 2026. Skema PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah, tetapi tidak memiliki jalur langsung menjadi PNS, dan besaran gajinya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Penataan ini menyelesaikan masalah administratif, tetapi belum tentu menyelesaikan kepastian karier dan kesejahteraan pegawainya.

Kedua, penghapusan KASN melemahkan pengawasan sistem merit. UU ini menghapus lembaga pengawas independen tersebut dan mengalihkan fungsinya ke kementerian atau badan. DPR menilai langkah itu bagian dari penataan struktur manajemen ASN, sedangkan para penguji undang-undang menilai pengawasan menjadi kurang independen. Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) diuji ke Mahkamah Konstitusi, dengan latar 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu Serentak 2024. Bagi daerah seperti Medan, di mana kepala daerah memegang kewenangan kepegawaian, risiko intervensi politik dalam mutasi dan promosi perlu diantisipasi lewat mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa pengawas yang benar-benar independen, transparansi berbasis sistem menjadi benteng utama sistem merit.

Ketiga, digitalisasi ditetapkan sebagai agenda, tetapi kesiapan daerah belum dijamin. UU ASN memuat tujuh agenda transformasi, salah satunya digitalisasi manajemen ASN. Sementara itu, data BKN mencatat 202.712 ASN di wilayah kerja Kanreg VI Medan, dengan kelompok usia 41-50 tahun terbanyak (angka ini mencakup seluruh wilayah kerja kantor regional, bukan hanya Kota Medan). Artinya, mayoritas aparatur berada di usia yang tumbuh sebelum era layanan digital dan membutuhkan pelatihan yang terencana. Tanpa investasi kapasitas, digitalisasi hanya akan menjadi aplikasi tambahan yang membebani, bukan memudahkan.

Policy Brief: Digitalisasi ASN Kota Medan

Masalah. Data kepegawaian, status tenaga non-ASN, dan proses pengisian jabatan di daerah masih tersebar dan sulit diawasi publik. Opsi yang tersedia adalah tetap dengan sistem berjalan, membangun aplikasi daerah sendiri, atau mengintegrasikan data daerah dengan sistem nasional BKN. Rekomendasi di bawah ini mengambil opsi ketiga.

Rekomendasi 1: bangun satu data ASN dan non-ASN yang terintegrasi dengan sistem BKN. Pemko Medan perlu satu basis data yang mencakup PNS, PPPK, dan sisa tenaga non-ASN beserta formasi, anggaran, dan status penataannya. Alasannya, penataan non-ASN bergantung pada pegawai yang tercatat dalam database BKN, sehingga data yang akurat menentukan siapa yang diperjuangkan. Keterlambatan insentif guru honorer akibat penyesuaian anggaran menunjukkan bahwa data dan penganggaran yang tidak terhubung langsung merugikan pegawai. Dengan data terpadu, kebutuhan formasi bisa diusulkan lebih tepat dan hak pegawai lebih terjamin.

Rekomendasi 2: terapkan merit digital yang terbuka. Pemko dapat mempublikasikan hasil seleksi, penilaian kompetensi, dan mutasi jabatan melalui dasbor yang bisa diakses publik, dengan kanal pelaporan yang terhubung ke sistem nasional. Hal ini penting karena fungsi pengawasan merit kini berada di bawah kementerian, bukan lembaga independen. Pemerintah pusat sendiri telah membangun sistem informasi pelaporan hukuman disiplin yang terintegrasi dengan SAPK dan SBT milik BKN, sehingga integrasi semacam itu secara teknis memungkinkan. Transparansi data akan menggantikan sebagian peran pengawas independen dan menekan ruang jual-beli jabatan.

kumparan

Rekomendasi 3: perkuat kapasitas SDM dan lindungi data pribadi. Pelatihan literasi digital perlu diprioritaskan bagi ASN usia 41 tahun ke atas, disertai standar keamanan data sesuai UU Pelindungan Data Pribadi. Sistem sebaik apa pun gagal bila penggunanya tidak siap dan datanya bocor. Dengan begitu, digitalisasi benar-benar meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan, bukan sekadar memindahkan birokrasi ke layar.

Penutup

UU 20/2023 memberi kerangka yang jelas, tetapi keberhasilannya diuji di daerah seperti Medan. Nasib guru honorer menunjukkan bahwa kepastian status masih bergantung pada keputusan pusat dan kemampuan fiskal daerah. Penghapusan KASN menuntut transparansi yang lebih kuat, dan digitalisasi hanya bermakna bila data terintegrasi, proses terbuka, dan pegawainya siap. Medan punya peluang menjadikan digitalisasi sebagai pintu masuk birokrasi yang lebih adil dan melayani.