Konten dari Pengguna

Rumah Daswati: Menakar Tata Kelola Cagar Budaya Di Lampung

Aqil AR

Aqil AR

Penulis merupakan Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung dan sedang menempuh Program Magister Kajian Strategik Intelijen SKSG Universitas Indonesia

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aqil AR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dokpri (2025)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokpri (2025)

Rumah Daswati di Bandar Lampung bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah saksi sejarah perjalanan daerah swatantra (Daswati) yang menandai berdirinya Provinsi Lampung. Namun, status simbolik itu kini berada di persimpangan: apakah rumah ini akan diabadikan sebagai cagar budaya, atau lenyap digilas kepentingan politik dan ekonomi? Kepastian Hukum yang Kabur Secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur jalur formal yang harus ditempuh: penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh pemerintah daerah, kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lalu penetapan sebagai cagar budaya. Mekanisme ini dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Permendikbud No. 36 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya yang mengatur pembentukan TACB. Dalam konteks otonomi daerah, UU No. 23 Tahun 2014 sebagai regulasi penyelenggaraan Otonomi Daerah, Peraturan Gubernur Lampung No. 3 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pelestarian Cagar Budaya, serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung jika ditelaah secara teknis tentu bahwa urusan penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya menjadi domain kabupaten/kota, untuk selanjutnya menjadi domain provinsi. Namun, dalam kasus Rumah Daswati, TACB justru baru dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung bukan Pemerintah Kota terlebih dahulu. Langkah ini menimbulkan problem serius: apakah sah secara hukum, atau justru menyalahi kewenangan? Pemprov mungkin berdalih menjalankan fungsi fasilitatif, tetapi otoritas penetapan jelas berada di tangan Pemkot Bandar Lampung karena berada di wilayah administratif Pemkot. Situasi ini memperlihatkan kaburnya batas regulasi, yang pada gilirannya menghambat kepastian hukum. Stakeholder dalam Friksi Kepentingan Analisis stakeholder memperlihatkan konstelasi yang kompleks. Pemkot memiliki kepentingan hukum yang tinggi namun pengaruhnya terbatas. Pemprov memiliki pengaruh kuat tetapi rentan dituding melampaui kewenangan. Kasus ini makin pelik karena kepemilikan Rumah Daswati sendiri telah berpindah tangan: rumah yang semula milik Ahmad Ibrahim (salah satu dari 12 pendiri Lampung) sudah dijual oleh ahli warisnya kepada pihak lain. Masalahnya, data administrasi di Pemkot masih menempatkan ahli waris sebagai pemegang sertifikat, padahal sertifikat itu seharusnya sudah atas nama pemilik baru. Dalam kerangka regulasi, tugas Pemkot harus segera membentuk TACB, yang kemudian TACB Kota Bandar Lampung harus memastikan kejelasan status kepemilikan dan melakukan verifikasi sertifikat. Setelah pemilik sah teridentifikasi, barulah proses penetapan ODCB hingga cagar budaya bisa berjalan sesuai hukum. Sedangkan Pemprov melalui TACB, bisa berperan menekan proses bisnis: misalnya dengan menjembatani kerja sama antara pemilik baru rumah dengan pihak investor atau lembaga pendukung pelestarian. Skema win–win solution seperti ini memungkinkan rumah tetap dilestarikan tanpa mengabaikan hak kepemilikan.

 Sumber: Diolah (2025)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Diolah (2025)

Dalam tabel tersebut Pemkot, Pemprov, pemilik baru rumah Daswati, dan kementerian adalah key players. TACB Pemkot berperan teknis dalam verifikasi, TACB Pemprov dapat menjadi mediator bisnis, sedangkan komunitas budaya dan akademisi menjaga opini publik. Menakar Faktor Dominan Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) melalui Open Source Intelligent (OSINT) berdasarkan pemberitaan digunakan untuk mengidentifikasi faktor dominan dalam polemik Rumah Daswati. Realitas menunjukkan bahwa nilai sejarah dan kepastian hukum justru sering dikesampingkan. Tumpang tindih regulasi, tarik-menarik kewenangan antara Pemkot dan Pemprov, serta lemahnya penegakan hukum membuat faktor politik dan ekonomi lebih dominan.

Sumber: Diolah (2025)
Sumber: Diolah (2025)

Dalam tabel tersebut Faktor politik (35%) dan ekonomi (25%) lebih dominan dalam praktik. Regulasi hukum (20%) sering tidak efektif karena tumpang tindih kewenangan. Nilai sejarah-budaya (10%) kerap terpinggirkan, sementara dukungan masyarakat (10%) masih lemah sebagai daya tekan. Skenario Masa Depan Analisis prospektif menghadirkan tiga skenario.

Sumber: Diolah (2025)

Dalam tabel tersebut Skenario optimis hanya terwujud bila Pemkot mempertegas kewenangan dan memperkuat regulasi. Skenario moderat adalah kompromi politik-ekonomi, sementara skenario pesimis terjadi bila regulasi tetap kabur dan nilai sejarah terus diabaikan. Refleksi Kritis Polemik Rumah Daswati dapat dianalisis melalui kacamata teori kritis Jurgen Habermas. Dalam kerangka ini, konflik antara Pemkot, Pemprov, dan aktor lain memperlihatkan dominasi rasionalitas instrumental politik, ekonomi, dan kepentingan privat atas rasionalitas komunikatif yang seharusnya menekankan norma hukum, partisipasi publik, dan penghormatan atas nilai budaya. Kelemahan Pemkot Bandar Lampung tampak menonjol. Alih-alih menggunakan otoritas regulatif untuk memberi kepastian hukum, Pemkot terjebak pada kebijakan yang fragmentaris dan birokrasi administratif yang tidak kunjung menuntaskan persoalan kepemilikan. Hal ini menciptakan kesan ketidakmampuan institusional dalam mengelola warisan sejarah. Dengan demikian, Pemkot justru menjadi contoh kegagalan rasionalitas komunikatif dalam tata kelola budaya. Kontras dengan itu, posisi Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur sebagai “Pengambil Keputusan Politik” serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai “Perumus Kebijakan” telah menawarkan peluang korektif. Dengan pendekatan fasilitatif dan orientasi pada dialog multiaktor yang merepresentasikan rasionalitas komunikatif: menghubungkan hukum, budaya, dan kepentingan ekonomi dalam ruang deliberasi publik. Dalam perspektif Habermasian, langkah semacam ini menjadikan Gubernur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan sekadar menjalankan peran administratif, melainkan katalisator deliberasi yang mampu mengimbangi dominasi logika instrumental. Dengan kata lain, eksistensi mereka dapat berfungsi sebagai penopang ruang publik yang lebih sehat di Lampung. Rekomendasi Kebijakan 1.    Pemkot Bandar Lampung harus segera menelusuri dan memverifikasi pemilik sah Rumah Daswati melalui TACB yang harus segera dibentuk, lalu menetapkannya sebagai Cagar Budaya dengan dasar Perda Kota Bandar Lampung No. 2/2019. 2.    TACB Pemkot wajib dibentuk sesuai Permendikbud No. 36/2023, untuk mengkaji nilai penting Rumah Daswati secara formal. 3.    Pemprov melalui TACB-nya dapat berperan mencari mitra bisnis atau investor yang bekerja sama dengan pemilik baru, agar pelestarian berkelanjutan tanpa melanggar hak kepemilikan. 4.    Kementerian terkait perlu memberikan supervisi agar proses ini sesuai regulasi nasional. 5.    Komunitas budaya, akademisi, dan media perlu diperkuat dalam advokasi publik, agar isu ini tidak tenggelam dalam kompromi politik.

Rumah Daswati adalah medan uji bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum pelestarian budaya. Jika kepastian hukum terus kabur dan nilai sejarah dikesampingkan, Lampung akan kehilangan bukan hanya bangunan tua, melainkan juga memori kolektif yang membentuk identitasnya. Dalam kondisi ini, kelemahan Pemkot menjadi ironi yang mencolok. Namun, di sisi lain, Gubernur Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peluang untuk tampil sebagai katalisator deliberasi: menghadirkan kepemimpinan yang menegaskan perbedaan antara sekadar memerintah dan sungguh-sungguh menghadirkan emansipasi sosial-kultural dalam bingkai hukum.

Aqil AR, Pimpinan Pemuda muhammadiyah Daerah (PDPM) Kota Bandar Lampung